28/02/2023
Zakat emas, perak, atau logam mulia adalah zakat yang dikenakan atas emas, perak dan logam mulia lainnya yang telah mencapai nisab dan haul.
Kewajiban zakat emas dan perak juga didasari dari beberapa hadits lainnya, salah satunya adalah hadits riwayat Abu Dawud rahimahullah:
“Jika engkau memiliki perak 200 dirham dan telah mencapai haul (satu tahun), maka darinya wajib zakat 5 dirham. Dan untuk emas, anda tidak wajib menzakatinya kecuali telah mencapai 20 dinar, maka darinya wajib zakat setengah dinar, lalu dalam setiap kelebihannya wajib dizakati sesuai prosentasenya.” (HR. Abu Dawud)
Adapun syarat & cara perhitungan zakat emas yang terkena kewajiban zakat sebagai berikut, Yuk simak penjelasan diatas!
Mari Tunaikan Zakat Emas Melalui BAZNAS untuk terus membantu masyarakat yang membutuhkan.
Kini tunaikan zakat lebih mudah melalui transfer ke rekening berikut :
BSI 6824233720
Bank SulSelbar 0110020000044221
a.n Badan Amil Zakat Nasional Kab. Pangkep
Rekening lainnya:
▶️ kabpangkep.baznas.go.id/rekening
Atau melalui link
▶️ kabpangkep.baznas.go.id/bayarzakat
Layanan BAZNAS:
https://wa.me/082398751678