01/10/2026
APBN Tahun Anggaran 2027 telah resmi disahkan menjadi Undang-Undang. Pada sidang Paripurna DPR RI pagi ini, Menkeu Suahasil Nazara mewakili Pemerintah menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya atas dukungan dan persetujuan dari seluruh pimpinan dan anggota DPR RI terhadap RAPBN TA 2027 setelah melalui serangkaian pembahasan yang dinamis dan konstruktif, demi menghadirkan APBN yang menumbuhkan, yang melindungi, dan kredibel.
Arsitektur APBN 2027 dirancang tetap ekspansif secara kolaboratif, terarah, dan terukur dengan menerapkan prinsip pro-growth, pro-welfare, sekaligus menjaga keberlanjutan fiskal. 8 klaster Program Kerja Prioritas Nasional (PKPN) dalam APBN 2027:
-Kedaulatan pangan
-Kemandirian energi dan air
-Pendidikan
-Kesehatan
-Penurunan kemiskinan
-Hilirisasi dan industrialisasi
-Infrastruktur, perumahan, dan ketahanan bencana
-Ekonomi kerakyatan dan desa
Dengan kesehatan, kredibilitas, dan keberlanjutan fiskal yang tetap terjaga baik, APBN siap menjadi instrumen andalan untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi dan menciptakan peningkatan kesejahteraan lebih cepat bagi rakyat Indonesia.