20/08/2026
📺 KENALI LEBIH DEKAT: TUGAS POKOK, FUNGSI, DAN KEWENANGAN KPID KALIMANTAN TENGAH!
Sebagai wujud perlindungan terhadap hak masyarakat dalam memperoleh informasi yang layak dan benar, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Tengah mengemban tugas pokok penting dalam mengatur serta mengawasi dinamika penyiaran di daerah.
Berikut rincian tugas, kewajiban, dan kewenangan KPID Kalteng:
Tugas & Kewajiban Khusus:
Menjamin masyarakat memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai hak asasi manusia.
Turut membangun infrastruktur di bidang penyiaran.
Turut membangun iklim persaingan yang sehat antarinstitusi penyiaran dan industri terkait.
Memelihara tatanan informasi nasional yang adil, merata, dan seimbang.
Menampung, meneliti, dan menindaklanjuti aduan, sanggahan, kritik, serta apresiasi masyarakat.
Menyusun perencanaan pengembangan SDM demi menjamin profesionalitas bidang penyiaran.
Kewenangan Atributif:
Menetapkan Standar Program Siaran (SPS).
Menyusun dan menetapkan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3).
Mengawasi pelaksanaan regulasi P3 & SPS.
Memberikan sanksi administratif atas pelanggaran P3 & SPS.
Membangun koordinasi dan kerja sama dengan pemerintah, lembaga penyiaran, serta publik.
Bersama KPID Kalteng, mari kita wujudkan ruang siar yang mendidik, sehat, dan bermartabat demi Kalimantan Tengah yang Semakin Berkah! 🌿📻
Ikuti kanal informasi kami:
📸 Instagram & TikTok: KPID Kalteng Semakin Berkah
📘 Facebook: Kpi.daerahkalteng