31/08/2026
Membuka lahan dengan cara dibakar bukanlah sebuah solusi, melainkan awal dari bencana bagi lingkungan kita.
Larangan membuka lahan dengan cara membakar telah diatur secara tegas dalam hukum. Berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Pasal 69 Ayat 1 huruf h), setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.
Tindakan ini bukan hanya merusak alam, tapi juga memiliki konsekuensi hukum yang sangat berat!
Sesuai Pasal 108, pelaku pembakaran lahan dapat dijerat Pidana Penjara 3 hingga 10 tahun dan Denda Rp3 Miliar hingga Rp10 Miliar.
Jangan sampai tindakan tidak bertanggung jawab ini merugikan banyak pihak. Dampak Karhutla sangatlah nyata, mulai dari kerusakan ekosistem, hilangnya habitat satwa, pencemaran udara dan kabut asap, ancaman kesehatan, kerugian ekonomi yang masif, hingga korban jiwa.
Hutan dan lahan bukan untuk dibakar. Mari bersama-sama kita cegah Karhutla, dan jaga bumi kita demi napas yang lebih bersih untuk generasi mendatang.