KPP Pratama Palembang Ilir Timur

KPP Pratama Palembang Ilir Timur Akun Resmi Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palembang Ilir Timur
Direktorat Jenderal Pajak
Kementerian Keuangan

✨️Pahami Perubahan PPh Final UMKM 0,5%✨️Halo, Kawan Pajak! 👋Masih bingung dengan perubahan ketentuan PPh Final UMKM 0,5%...
29/07/2026

✨️Pahami Perubahan PPh Final UMKM 0,5%✨️
Halo, Kawan Pajak! 👋

Masih bingung dengan perubahan ketentuan PPh Final UMKM 0,5% dalam PP Nomor 20 Tahun 2026? Yuk, ikuti Instagram Live KPP Pratama Palembang Ilir Timur dan dapatkan penjelasan langsung dari narasumber.

🎙️ Bersama:
👤 Dedy Chandra – Asisten Penyuluh Pajak
👤 Phanya Fadiah A – Asisten Penyuluh Pajak

🗓️ Rabu, 29 Juli 2026
🕑 Pukul 14.00 WIB
📍 Live di Instagram KPP Palembang Ilir Timur

Dalam sesi ini, Kawan Pajak akan diajak mengupas tuntas perubahan ketentuan PPh Final UMKM 0,5%, mulai dari pokok perubahan, pihak yang terdampak, hingga hal-hal yang perlu diperhatikan oleh Wajib Pajak.

Jangan lewatkan kesempatan untuk menambah wawasan dan mendapatkan informasi perpajakan secara langsung. Siapkan pertanyaan terbaik Kawan Pajak dan ikuti diskusinya bersama kami.

Sampai jumpa di IG Live! 🙌

23/07/2026

Rabu (22/7), KPP Pratama Palembang Ilir Timur menyelenggarakan Kegiatan Edukasi Wajib Pajak Instansi Pemerintah Pusat bertempat di Ruang Rapat KPP Pratama Palembang Ilir Timur. Kegiatan ini dihadiri oleh Wajib Pajak Instansi Pemerintah Pusat yang terdaftar di KPP Pratama Palembang Ilir Timur.

Kegiatan dibuka oleh Kepala KPP Pratama Palembang Ilir Timur, Mamik Eko Soessanto, yang dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Penyuluh Pajak KPP Pratama Palembang Ilir Timur. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman terkait pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak Instansi Pemerintah Pusat melalui Coretax DJP.


  Kabar mengenai Babinsa ikut memburu data pajak ke desa-desa dipastikan TIDAK BENAR. Aparat kewilayahan bukan pelaksana...
21/07/2026

Kabar mengenai Babinsa ikut memburu data pajak ke desa-desa dipastikan TIDAK BENAR. Aparat kewilayahan bukan pelaksana pemeriksaan pajak, melainkan hanya mendukung koordinasi agar kunjungan petugas di lapangan berjalan sesuai prosedur. Pedoman internal SE-8/2026 ini hadir untuk menyempurnakan tata cara kerja sama yang sudah lama berjalan agar lebih seragam dan akuntabel.

Di sisi lain, DJP kini justru semakin mengandalkan pemanfaatan teknologi dan analisis data digital untuk pengawasan yang akurat dan berbasis risiko. Langkah ini berfokus meningkatkan kualitas data tanpa menambah kewajiban baru ataupun memperluas pemeriksaan secara masif.

Yuk, simak info selengkapnya pada infografis berikut!

Tahukah   bagaimana kata “pajak” pertama kali lahir dalam sejarah konstitusi kita? Ternyata, perjalanan panjang ini berm...
14/07/2026

Tahukah bagaimana kata “pajak” pertama kali lahir dalam sejarah konstitusi kita?

Ternyata, perjalanan panjang ini bermula saat masa reses sidang BPUPKI (2 Juni - 9 Juli 1945), ketika Ketua BPUPKI Radjiman Wedyodiningrat mengusulkan gagasan penting bahwa Pemungutan pajak harus diatur hukum.

Sejak momen bersejarah di Gedung Pancasila itulah, pajak resmi disepakati oleh para pendiri bangsa sebagai tulang punggung utama penerimaan negara. Hari ini, 14 Juli 2026, mari kita rawat bersama komitmen sejarah ini untuk membangun fondasi bangsa yang mandiri dan berdaulat.

✨Selamat Hari Pajak 2026!✨
Pajak Tumbuh, Indonesia Tangguh!

Banyak yang bertanya, “Mengapa JHT dikenai pajak?” Bahkan ada yang merasa ketentuan ini kurang berpihak kepada pekerja.P...
30/06/2026

Banyak yang bertanya, “Mengapa JHT dikenai pajak?” Bahkan ada yang merasa ketentuan ini kurang berpihak kepada pekerja.

Pertanyaan seperti ini sangat wajar. Karena itu, penting bagi kita untuk melihat informasi secara utuh.

Faktanya, tidak semua pencairan JHT dikenai pajak. Besaran tarif, waktu pencairan, hingga alasan mengapa pajak dikenakan telah diatur sejak lama dalam peraturan perpajakan.

Yuk, simak penjelasan lengkapnya di setiap slide agar tidak terjebak pada informasi yang sepotong-sepotong. Semoga bisa membantu menjawab pertanyaan

PT atau CV baru daftar tahun 2026? Masih bisa manfaatkan tarif PPh Final 0,5%!PT, CV, Firma, dan BUMDes/BUMDesma yang te...
09/06/2026

PT atau CV baru daftar tahun 2026? Masih bisa manfaatkan tarif PPh Final 0,5%!

PT, CV, Firma, dan BUMDes/BUMDesma yang terdaftar pada 1 Januari s.d. 21 April 2026 masih bisa memanfaatkan tarif PPh Final UMKM 0,5% sesuai ketentuan peralihan dalam PP 20 Tahun 2026.

Pembayaran PPh Final 0,5% yang sudah dilakukan sejak Januari 2026 juga tetap sah dan tidak perlu pembetulan SPT. Fasilitas ini tetap dapat digunakan selama syarat omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun terpenuhi dan jangka waktu pemanfaatannya belum berakhir.

Jadi, tidak perlu khawatir. Hak wajib pajak tetap dilindungi sesuai ketentuan yang berlaku. 👍

PP 20 Tahun 2026 membawa beberapa penyesuaian pada ketentuan PPh Final UMKM. Mulai dari subjek yang dapat memanfaatkan t...
09/06/2026

PP 20 Tahun 2026 membawa beberapa penyesuaian pada ketentuan PPh Final UMKM. Mulai dari subjek yang dapat memanfaatkan tarif 0,5%, pengaturan penggabungan omzet, hingga penegasan bahwa pekerjaan bebas tertentu tidak termasuk dalam skema PPh Final UMKM.

Meski ada perubahan, UMKM orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta per tahun tetap tidak dikenai PPh. Yuk, simak perbandingan aturan lama dan baru agar tidak salah paham! 😉

Dari dulu, influencer, content creator, selebgram, blogger, dan vlogger tidak dikenakan PPh Final UMKM dengan tarif 0,5 ...
09/06/2026

Dari dulu, influencer, content creator, selebgram, blogger, dan vlogger tidak dikenakan PPh Final UMKM dengan tarif 0,5 persen. Hal ini karena penghasilan yang diperoleh berasal dari jasa dan keahlian pribadi sehingga termasuk dalam kategori pekerjaan bebas, yang memiliki ketentuan perpajakan tersendiri.

Ketentuan ini bukan merupakan pajak baru. Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah memberikan kepastian mengenai kelompok Wajib Pajak yang dapat memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM dan yang mengikuti mekanisme perpajakan sesuai karakteristik penghasilannya.

Tapi, jangan khawatir! Para pekerja bebas tetap bisa memanfaatkan fasilitas dalam bentuk Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN atau Norma). Pajak itu adil dan mudah, bukan?

Dengan memahami ketentuan yang berlaku, dapat menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya secara tepat dan sesuai aturan.

Jangan Sampai Salah!Masih banyak yang mengira tarif PPh UMKM 0,5% sudah tidak bisa digunakan karena PPh Badan naik menja...
09/06/2026

Jangan Sampai Salah!

Masih banyak yang mengira tarif PPh UMKM 0,5% sudah tidak bisa digunakan karena PPh Badan naik menjadi 22%. Padahal, faktanya bukan karena tarif PPh Badan naik, melainkan karena jangka waktu penggunaan tarif PPh UMKM bagi badan usaha telah berakhir sesuai ketentuan yang berlaku. Jadi, yang berubah bukan tarifnya, tetapi masa pemanfaatannya bagi jenis badan usaha tertentu.

❌ PPh badan naik jadi 22%
✅ Jangka waktu penggunaan tarif PPh UMKM bagi badan telah berakhir

Namun, terdapat pengecualian untuk koperasi. Berdasarkan ketentuan terbaru, koperasi masih dapat memanfaatkan tarif PPh UMKM 0,5% dengan jangka waktu penggunaan selama 4 tahun sejak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Planned Weekend DowntimeUntuk meningkatkan performa dan kualitas layanan, aplikasi Coretax akan menjalani pemeliharaan s...
03/06/2026

Planned Weekend Downtime

Untuk meningkatkan performa dan kualitas layanan, aplikasi Coretax akan menjalani pemeliharaan sistem pada

Jumat, 5 Juni 2026 pukul 18.00 s.d Senin 8 Juni 2026

Selama periode tersebut, seluruh layanan pada aplikasi Coretax akan terdampak dan tidak dapat digunakan sementara.

dapat melakukan aktivitas perpajakannya sebelum jadwal downtime dimulai.
Terimakasih atas pengertiannya 🙏

Address

Jalan Kapten A. Rivai No. 4, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang
Palembang
30121

Opening Hours

Monday 07:30 - 17:00
Tuesday 07:30 - 17:00
Wednesday 07:30 - 17:00
Thursday 07:30 - 17:00
Friday 07:30 - 17:00

Telephone

+6282180603509

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when KPP Pratama Palembang Ilir Timur posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Organization

Send a message to KPP Pratama Palembang Ilir Timur:

Shortcuts

Share