Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Selatan berstatus instansi vertikal yang merupakan Lembaga Pemerintah yang secara teknis administrasi di bawah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional sedang secara taktis operasional dikoordinasikan Gubernur Sumatera Selatan. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Selatan dipimpin oleh seorang Ke
pala dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional. TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Dalam rangka optimalisasi pengelolaan pertanahan guna mendukung keberhasilan program pembangunan peningkatan kapasitas daerah dan pemberdayaan masyarakat di Provinsi Sumatera Selatan, sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan, Kantor Wilayah Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Selatan mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut:
TUGAS POKOK :
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pertanahan Nasional, khususnya dalam hal ini Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Selatan berpedoman pada Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan. Tugas pokok Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Selatan mengacu pada Pasal 2 Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan yaitu melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Badan Pertanahan Nasional di Provinsi Sumatera Selatan. FUNGSI :
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Selatan mempunyai fungsi:
a. Penyusunan rencana, program, dan penganggaran dalam rangka pelaksanaan tugas pertanahan;
b. Pengkoordinasian, pembinaan, dan pelaksanaan survei, pengukuran, dan pemetaan; hak tanah dan pendaftaran tanah; pengaturan dan penataan pertanahan; pengendalian pertanahan dan pemberdayaan masyarakat; serta pengkajian dan penanganan sengketa dan konflik pertanahan;
c. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pertanahan di lingkungan Provinsi;
d. Pengelolaan Sistem Informasi Manajemen Pertanahan Nasional (SIMTANAS) di Provinsi;
f. Pengkoordinasian penelitian dan pengembangan;
g. Pengkoordinasian pengembangan sumberdaya manusia pertanahan;
h. Pelaksanaan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, sarana, dan prasarana, perundang-undangan serta pelayanan pertanahan. Tugas dan fungsi tersebut dijabarkan pada masing-masing Bagian dan Bidang yang ada di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Selatan.