02/09/2026
Keadilan ruang adalah hak setiap warga negara! 🇮🇩✨
Selama bertahun-tahun, ketidakpastian batas kawasan hutan sering kali memicu sengketa lahan antara masyarakat lokal dan kawasan hutan negara. Untuk menjawab tantangan ini, pemerintah menghadirkan program TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) melalui mekanisme PPTPKH (Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan). Melalui program ini, negara hadir di tapak untuk:
1️⃣ Menginventarisasi & Mengidentifikasi: Memetakan penguasaan tanah masyarakat di dalam kawasan hutan secara faktual dan transparan.
2️⃣ Menyelesaikan Sengketa Tenurial: Menata ulang batas kawasan hutan secara partisipatif bersama warga desa.
3️⃣ Memberikan Kepastian Hukum: Mendorong pelepasan kawasan hutan untuk pemukiman/fasum warga (sertifikasi TORA) atau skema Perhutanan Sosial.
Sebagai pelaksana teknis, BPKH Wilayah II terus mengawal proses verifikasi data geospasial di lapangan agar penetapan batas kawasan tepat sasaran, adil, dan berkepastian hukum.Sebab, memberikan keadilan ruang bagi rakyat adalah langkah nyata menjaga kelestarian hutan Indonesia. 🌿
FRESH
Focus - Responsible - Energic - Smart - Humanist