10/06/2026
, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo bersama Kejaksaan Negeri Palopo melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai bentuk sinergi dan penguatan koordinasi kelembagaan dalam pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing institusi. Rabu,10 Juni 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Palopo tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Palopo, Sinyo Redy Benny Ratag, S.H., M.H., beserta jajaran, dan Ketua KPU Kota Palopo, Hary Zulficar, S.H., M.H., bersama jajaran KPU Kota Palopo.
Dari pihak Kejaksaan Negeri Palopo turut hadir Kasi PAPBB Agus Susandi, S.H., M.H., Kasi Pidsus Trio Andi Wijaya, S.H., M.H., dan Kasi Pidum Koharuddin, S.H., M.H., serta jajaran Kejaksaan Negeri Palopo.
Sementara dari KPU Kota Palopo hadir Anggota KPU Kota Palopo Adnan Husain, Wandi Ismail, dan Nurmaningsi, Sekretaris KPU Kota Palopo Ramlan, S.Sos.,M.Si, Kasubag Teknis dan Hukum Muhammad Abdi Baso, Kasubag Perencanaan Data dan Informasi Duwi Putri Pramesty, Kasubag Parmas dan SDM Mutia Adam, serta seluruh staf Sekretariat KPU Kota Palopo.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi, konsultasi, serta dukungan hukum dalam pelaksanaan tugas-tugas kelembagaan KPU Kota Palopo. Melalui kerja sama tersebut diharapkan tercipta hubungan kerja yang semakin efektif dalam mendukung penyelenggaraan pemilihan yang berintegritas, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama sebagai simbol komitmen kedua lembaga dalam membangun sinergi dan kolaborasi guna mendukung pelaksanaan tugas kelembagaan yang lebih baik di Kota Palopo.