20/08/2026
"Dormiunt aliquando leges, nunquam moriuntur" ⚖️
Teman Pemilih, pernahkah kamu mendengar istilah asas hukum yang satu ini?
Asas ini menegaskan bahwa suatu aturan hukum atau undang-undang akan tetap memiliki kekuatan mengikat dan tidak akan hilang esensinya meskipun sudah lama tidak diterapkan, diabaikan, atau jarang ditegakkan oleh aparat.
Keadaan "tidur" menggambarkan fase pasif di mana hukum seolah tidak berdaya karena situasi sosial atau politik tertentu. Namun, aturan tersebut dapat kapan saja "terbangun" dan diberlakukan kembali untuk menjatuhkan sanksi atau mengusut pelanggaran masa lalu selama belum dicabut secara resmi oleh lembaga yang berwenang.
Mari terus tingkatkan kesadaran dan pemahaman hukum kita bersama JDIH KPU Kota Palu! 🇮🇩✨