18/06/2026
PENYAMPAIAN JATUH TEMPO PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN TAHUN 2026.
Dalam rangka optimalisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD)khususnya dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun Pajak 2026, bersama ini disampaikan beberapa hal penting sebagai
berikut:
1. Batas Jatuh Tempo
Pembayaran PBB-P2 Tahun Pajak 2026 akan jatuh tempo pada tanggal 31 Juli 2026.
2. Sanksi Keterlambatan
Keterlambatan pembayaran setelah tanggal jatuh
tempo tersebut akan dikenakan sanksi denda administrasi sebesar 1% (satupersen) setiap bulan dari nilai pajak yang terutang.
3. Koordinasi dengan Desa/Kelurahan
Diharapkan kepada Saudara Camatuntuk segera menginstruksikan seluruh Kepala Desa dan Lurah di wilayahkerja masing-masing agar mengintensifkan penagihan kepada wajib pajak.
4. Sosialisasi
Melakukan sosialisasi aktif kepada masyarakat mengenai bataswaktu pembayaran ini melalui forum pertemuan warga atau media informasi di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan
5. Tempat Pembayaran
Pembayaran dapat dilakukan melalui loket resmi
Bapenda, Bank Persepsi yang telah ditunjuk (Bank Sulteng), atau kanalpembayaran digital resmi lainnya.
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB)
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah Pajak Negara yang dikenakan terhadap bumi dan atau bangunan berdasarkan Undang-undang nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang nomor 12 Tahun 1994.
PBB adalah pajak yang bersifat kebendaan dalam arti besarnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi/tanah dan atau bangunan. Keadaan subjek (siapa yang membayar) tidak ikut menentukan besarnya pajak.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, bumi didefinisikan sebagai permukaaan bumi dan tubuh bumi yang ada di bawahnya sedangkan bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan.
Disahkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD) menggantikan Undang-Undang Nomor 18 tahun 1997 menjadi tonggak pelimpahan kewenangan sebagian hak pengelolaan PBB kepada Pemerintah Kabupaten/Kota.
Latar belakang disahkannya UU Nomor 28 Tahun 2009 antara lain untuk memberikan kewenangan yang lebih besar kepada daerah dalam mengatur pajak daerah dan retribusi daerah, meningkatkan akuntabilitas dalam penyediaan layanan dan pemerintahan, memperkuat otonomi daerah, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha.
Objek PBB
Objek PBB adalah Bumi dan atau Bangunan :
1. Bumi
Permukaan bumi (tanah dan perairan) dan tubuh bumi yang ada di pedalaman serta laut wilayah Indonesia. Contoh: sawah, ladang, kebun, tanah, pekarangan, tambang.
2. Bangunan
Konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan atau perairan. Contoh: rumah tempat tinggal, bangunan tempat usaha, gedung bertingkat, pusat perbelanjaan, emplasemen, pagar mewah, dermaga, taman mewah, fasilitas lain yang memberi manfaat, jalan tol, kolam renang, anjungan minyak lepas pantai.
Objek Pajak Yang Tidak Dikenakan PBB
Objek pajak yang tidak dikenakan PBB adalah objek yang :
1. Digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum dibidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan, seperti mesjid, gereja, rumah sakit pemerintah, sekolah, panti asuhan, candi.
2. Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala atau yang sejenis dengan itu.
3. Merupakan hutan lindung, suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak.
4. Digunakan oleh perwakilan diplomatik berdasarkan asas perlakuan timbal balik.
5. Digunakan oleh badan dan perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.
Subjek Pajak dan Wajib Pajak
Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata :
1. mempunyai suatu hak atas bumi, dan atau;
2. memperoleh manfaat atas bumi, dan atau;
3. memiliki bangunan, dan atau;
4. menguasai bangunan, dan atau;
5. memperoleh manfaat atas bangunan
Wajib Pajak adalah Subjek Pajak yang dikenakan kewajiban membayar pajak.
GALLERY TOUNA Tv
(Media Komunikasi dan Informasi)