28/08/2026
KPU Kota Palu Ikuti Evaluasi dan Pemantauan Tindak Lanjut Putusan DKPP
, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu mengikuti kunjungan kerja Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Ratna Dewi Pettalolo, dalam rangka pemantauan dan pengawasan tindak lanjut Putusan Perkara Nomor 188-PKE-DKPP/VIII/2025. Kegiatan tersebut dihadiri Ketua, Anggota, serta Sekretaris KPU Kota Palu, KPU Kabupaten Sigi, dan KPU Kabupaten Donggala, bertempat di Aula KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Jalan Letjend S. Parman No. 58 Palu, Jumat (28/08/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Ratna Dewi menekankan pentingnya jajaran KPU untuk terus memperkuat integritas, profesionalisme, etika, serta tata kelola kelembagaan, termasuk dalam pengelolaan arsip dan dokumen pemilu.
Bagi KPU Kota Palu, pemantauan tersebut menjadi momentum untuk melakukan evaluasi dan memastikan setiap tindak lanjut putusan DKPP dilaksanakan secara konsisten sesuai ketentuan. Pengelolaan dokumen dan arsip pemilu juga menjadi perhatian penting guna menjamin tersedianya rekam jejak penyelenggaraan pemilu yang tertib, autentik, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, Ratna Dewi juga menyampaikan program DKPP berupa penguatan pendidikan etika pemilu secara berkelanjutan, khususnya kepada generasi muda dan mahasiswa, yang akan dilaksanakan melalui kerja sama dengan perguruan tinggi, termasuk di Kota Palu. Ia juga menyoroti pentingnya pembenahan tata kelola pemilu, termasuk keseragaman masa jabatan penyelenggara serta penguatan regulasi kepemiluan.
KPU Kota Palu berkomitmen menjadikan setiap evaluasi dan arahan DKPP sebagai bagian dari upaya memperkuat kualitas penyelenggaraan pemilu, meningkatkan kepatuhan terhadap kode etik, serta membangun tata kelola kelembagaan yang semakin transparan, profesional, dan berintegritas.