20/04/2026
Dalam rangka pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi standar pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Tahun 2026, Biro Hukum Provinsi Sulawesi Tengah selaku pusat JDIH di Provinsi menerima kunjungan kerja dari Anggota JDIH Kabupaten Morowali yang diwakili oleh Bapak Firdaus Umar, S.H pada hari Selasa 14 April 2026.
Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan keterpaduan sistem pengelolaan dokumen hukum di daerah, sekaligus koordinasi terkait kendala teknis pada pengelolaan JDIH Kabupaten Morowali. Berdasarkan penjelasan yang disampaikan, pengelolaan JDIH Kabupaten Morowali tidak dapat diakses sejak hari Kamis 9 April 2026, sehingga proses unggah dokumen peraturan tidak dapat dilakukan. Meski demikian, akses website JDIH Kabupaten Morowali secara umum masih berjalan normal.
Sehubungan dengan permasalahan tersebut, Biro Hukum Provinsi Sulawesi Tengah dalam hal ini JDIH pusat di Provinsi menekankan pentingnya koordinasi dengan dinas terkait yakni Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Morowali untuk memastikan solusi terkait kendala yang dihadapi agar sistem dapat kembali berfungsi sebagaimana mestinya. Adapun pengelolaan JDIH yang baik akan mendukung dalam penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) sebagaimana yang tercantum dalam Variable 4.
Langkah tindak lanjut ini diharapkan dapat memperkuat sistem dokumentasi hukum di Kabupaten Morowali, sehingga pelayanan informasi hukum kepada masyarakat tetap terjamin, transparan, dan sesuai dengan standar pengelolaan jaringan dokumentasi hukum nasional.