05/05/2026
Palu (01/05/2026) — Dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan dan penegakan hukum, Bea Cukai Pantoloan bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah berhasil melakukan penindakan terhadap barang kiriman yang diduga mengandung zat berbahaya di salah satu jasa pengiriman di Kota Palu.
Kegiatan penindakan dilakukan di Kantor Jasa Pengiriman TIKI, Jalan Diponegoro, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Sulawesi Tengah. Penindakan berawal dari informasi yang diperoleh oleh tim operasional Bea Cukai terkait adanya paket mencurigakan yang berisi v**e cair merek Yakuza yang diduga mengandung zat berbahaya berupa Ethomidate.
Berdasarkan hasil pemeriksaan bersama, ditemukan 1 (satu) buah dus yang di dalamnya berisi 3 (tiga) pcs v**e cair merek Yakuza yang disamarkan dengan campuran snack (makanan ringan) sebagai modus operandi untuk menghindari pemeriksaan petugas.
Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas melakukan koordinasi dengan pihak jasa pengiriman terkait proses pengiriman paket yang menggunakan metode Cash On Delivery (COD). Pada saat dilakukan penelusuran dan pengantaran ke alamat tujuan, diketahui bahwa identitas penerima yang tertera pada resi tidak valid dan nomor kontak tidak dapat dihubungi, sehingga diduga kuat merupakan identitas fiktif.
Atas hasil penindakan tersebut, barang bukti berupa 1 (satu) dus berisi 3 (tiga) pcs v**e cair merek Yakuza beserta snack telah diamankan untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai dan Kepolisian dalam upaya melindungi masyarakat dari peredaran barang berbahaya. Ke depan, diharapkan kolaborasi antarinstansi serta peran aktif masyarakat dapat terus ditingkatkan dalam mendukung pengawasan terhadap peredaran barang ilegal di wilayah Sulawesi Tengah.