20/08/2026
,Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Koordinasi Pemenuhan Sarana dan Prasarana Pelayanan Disabilitas di lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tengah, Kamis (20/8/2026). Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring.
Rapat koordinasi ini diikuti oleh Ketua, Sekretaris, serta Kepala Subbagian Keuangan, Umum, dan Logistik (Kasubbag KUL) KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tengah.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya KPU Provinsi Sulawesi Tengah dalam memperkuat kesiapan penyelenggara pemilu untuk menyediakan fasilitas pelayanan yang aksesibel, ramah, dan inklusif bagi pemilih penyandang disabilitas.
Dalam forum tersebut, KPU Provinsi bersama KPU Kabupaten/Kota membahas kebutuhan riil di lapangan, berbagai kendala yang dihadapi, serta solusi konkret dalam pemenuhan sarana dan prasarana pelayanan bagi penyandang disabilitas.
Langkah ini menjadi wujud komitmen nyata KPU dalam memastikan setiap warga negara, tanpa terkecuali, dapat memperoleh pelayanan dan menggunakan hak pilihnya secara setara dan tanpa diskriminasi.