27/08/2026
Seksi Pengawasan V KPP Pratama Palu melaksanakan kunjungan ke Wajib Pajak pengusaha jual beli telepon dan aksesorisnya di Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu pada Kamis (27/8) dalam rangka asistensi, penyampaian informasi perpajakan terbaru, dan pengawasan terhadap kepatuhan perpajakan.
Petugas melakukan penyampaian terkait kewajiban perpajakan dan konfirmasi data Wajib Pajak, seperti penyesuaian KLU terbaru, penggunaan Coretax dan M-Pajak untuk pelaporan SPT dan layanan perpajakan lainnya, penyesuaian fasilitas PPh Final UMKM, persyaratan kuasa Wajib Pajak, dan peringatan penipuan yang mengatas namakan DJP.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya KPP Pratama Palu dalam membangun komunikasi yang baik dengan Wajib Pajak sekaligus memastikan pemenuhan kewajiban perpajakan.
Melalui sinergi dan pendampingan yang berkelanjutan, diharapkan kepatuhan perpajakan semakin meningkat dan memberikan kontribusi bagi optimalisasi penerimaan negara.