02/06/2026
“Remisi Tambahan bagi Warga Binaan Usia 70 Tahun ke Atas, Lapas Narkotika Pamekasan Tegaskan Komitmen Humanis”
Pamekasan, 29 Mei 2026 – Lapas Narkotika Pamekasan memberikan remisi tambahan kepada warga binaan yang telah berusia 70 tahun ke atas sebagai bentuk pemenuhan hak warga binaan sesuai ketentuan yang berlaku. Pada kesempatan tersebut, terdapat satu warga binaan yang memenuhi persyaratan untuk memperoleh remisi tambahan, yakni Nyudarno.
Nyudarno menerima remisi tambahan selama 3 (tiga) bulan yang diserahkan secara langsung oleh Kepala Lapas Narkotika Pamekasan, Kusnan. Kegiatan tersebut turut didampingi oleh Kepala Seksi Binadik, Panticius Marianto, serta Kepala Subsi Registrasi, Hendr Dwi Putra.
Pemberian remisi tambahan ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan lanjut usia yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif selama menjalani masa pidana. Selain sebagai pemenuhan hak, remisi juga diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik dan mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh.
Dalam kesempatan tersebut, Kalapas Kusnan menyampaikan bahwa pemberian remisi tambahan bagi warga binaan lansia merupakan wujud kepedulian negara terhadap kelompok rentan di lingkungan pemasyarakatan.
“Remisi tambahan ini merupakan hak bagi warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami berharap pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi untuk terus menjaga perilaku baik serta mengikuti seluruh program pembinaan yang ada di Lapas Narkotika Pamekasan,” ujar Kusnan.