31/07/2026
BEA CUKAI MADURA MUSNAHKAN BARANG MENJADI MILIK NEGARA DENGAN POTENSI KERUGIAN NEGARA SEBESAR 19,7 MILIAR RUPIAH
Pamekasan, 31 Juli 2026 – Bea Cukai Madura melaksanakan Seremoni Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) Hasil Penindakan pada Kamis, 30 Juli 2026. Kegiatan ini merupakan bentuk transparansi pelaksanaan tugas pengawasan sekaligus wujud komitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran barang ilegal, khususnya hasil tembakau ilegal.
Kegiatan diawali dengan konferensi pers yang dilaksanakan di Aula Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madura. Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan dari:
1. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I;
2. Pemerintah Kabupaten Pamekasan;
3. Komando Distrik Militer 0826/Pamekasan;
4. Kepolisian Resor Pamekasan;
5. Kejaksaan Negeri Pamekasan;
6. Pengadilan Negeri Pamekasan;
7. Sub Detasemen Polisi Militer V/4-3 Pamekasan;
8. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pamekasan; dan
9. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pamekasan.
Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Bea Cukai Madura yang telah ditetapkan sebagai BMMN dan memperoleh persetujuan pemusnahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Barang-barang tersebut terdiri atas 21,7 juta batang rokok ilegal, 10 liter minuman mengandung etil alkohol ilegal, serta dua unit telepon genggam.
Secara keseluruhan, barang yang dimusnahkan memiliki perkiraan nilai sebesar Rp29,3 miliar dan diperkirakan telah menimbulkan potensi kerugian negara sebesar Rp19,7 miliar.
Rangkaian kegiatan seremonial dibuka dengan pembacaan siaran pers oleh Novian Dermawan selaku Kepala KPPBC TMP C Madura. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyaksian secara langsung melalui siaran daring atau live streaming terhadap proses pemusnahan BMMN di PT Pratama Jatim Lestari, Mojokerto.
Pemusnahan dilakukan dengan metode yang disesuaikan dengan karakteristik barang sehingga barang-barang tersebut tidak lagi memiliki nilai ekonomis dan tidak dapat digunakan kembali. Setelah menyaksikan proses pemusnahan secara daring, rangkaian kegiatan ditutup dengan pemusnahan BMMN secara simbolis di halaman KPPBC TMP C Madura bersama para tamu undangan.
Pelaksanaan pemusnahan ini merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai Madura dan berbagai instansi terkait dalam mengawasi peredaran barang kena cukai ilegal. Peredaran rokok dan minuman beralkohol ilegal tidak hanya berdampak pada penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat serta berpotensi merugikan masyarakat.
Bea Cukai Madura akan terus memperkuat pengawasan dan kolaborasi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta masyarakat untuk menekan peredaran barang ilegal di wilayah Madura. Masyarakat juga diimbau untuk tidak membeli, menjual, atau mendistribusikan rokok ilegal serta turut menyampaikan informasi apabila menemukan indikasi pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai.
Ikuti media sosial kami ya!!!
IG : beacukaimadura
Twitter : beacukaimadura
Facebook : Bea Cukai Madura
YouTube : Bea Cukai Madura
"SAKERAH"
BC Madura Sigap, Komitmen, Responsif, dan Bahagia