03/12/2023
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengungkapkan kesaksian. Ia mengatakan pernah dipanggil Presiden Joko Widodo untuk menghentikan kasus e-KTP yang menjerat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat itu yakni Setya Novanto.
Agus menceritakan pernah dipanggil sendirian untuk menghadap Jokowi. Presiden, yang didampingi Menteri Sekretaris Negara Pratikno, lalu sempat menyampaikan kemarahan kepada Agus.
"Begitu saya masuk, Presiden sudah marah. Beliau berteriak: Hentikan," kata Agus dalam sebuah wawancara di Kompas TV, Kamis (30/11).
Awalnya, Agus mengaku heran hal apa yang diminta Jokowi untuk disetop. Ternyata yang minta dihentikan adalah kasus KTP elektronik. "Setelah saya duduk (mendapatkan penjelaskan), ternyata yang dihentikan adalah kasusnya Pak Setnov," katanya.
Agus lalu menjelaskan kepada Jokowi bahwa Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tersangka Setya Novanto sudah keluar tiga pekan sebelumnya dan KPK tak punya kewenangan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Agus mengatakan, dirinya tak bercerita kepada komisioner lain soal pemanggilan tersebut. Meski demikian, ia belakangan menyadari satu hal bahwa Jokowi merasa KPK tak mau diperintah.
"Akhirnya ada revisi UU KPK, ada SP3, berada di bawah Presiden," katanya.
Selengkapnya, klik link di bio dan Instastory.