DESA Ngamplang

DESA Ngamplang Desa Ngamplang merupakan Desa yang ada di Kecamatan Cilawu Kabupaten Garut dan salah satu aset untuk Pariwisata di Kabupaten Garut

06/03/2020

Mesin pengolahan sampah dah masuk kandang tinggal operasi....

Ngamplang tempo doeloe
27/02/2018

Ngamplang tempo doeloe

17/11/2013
23/01/2013

VIVAnews - Saat mengunjungi warga Kampung Cipameungpeuk, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Selasa 22 Januari 2013, Calon Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar mengajak masyarakat di pedesaan untuk membangkitkan perekonomian desa dengan memanfaatkan potensi yang ada.

Menurut Deddy, banyak kegiatan di pedesaan yang bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Potensi ekonomi yang bisa diberdayakan antara lain memaksimalkan usaha pertanian, kerajinan, pemberdayaan perempuan, dan usaha kreatif lainnya. Sehingga daya beli masyarakat akan meningkat.

Untuk membangkitkan perekonomian di pedesaan, Deddy berjanji, jika terpilih menjadi Wakil Gubernur Jawa Barat, pemerintahannya bersama Gubernur Ahmad Heryawan akan mengalokasikan anggaran hingga Rp4 triliun selama lima tahun.

Dana tersebut dapat digunakan untuk membangun berbagai infrastruktur pedesaan. “Infrastruktur yang dibangun tentu disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing desa. Misalnya irigasi, perbaikan jalan, atau infrastruktur lainnya,” katanya.

Selain itu, aktor senior ini juga mengajak masyarakat agar mengajarkan kepada generasi muda desa untuk mandiri atau berwirausaha. “Setelah lulus sekolah, jangan berpikir kerja di mana, atau mau bekerja kepada orang,” ujarnya.

Untuk itu, akan ada pelatihan dan modal untuk memulai berwirausaha kepada generasi muda begitu lulus sekolah. Menurut Deddy Mizwar, dalam lima tahun ke depan diharapkan bisa menghasilkan 100 ribu wirausaha baru.

22/01/2013

Sebagian kawasan Lapangan Golf Flamboyan Ngamplang Garut yang kini mulai dibenahi dan terus dikembangkan menjadi kawasan wisata olah raga keluarga.

Dari sekian banyak potensi yang bisa dikembangkan di wilayah kabupaten Garut, sektor pariwisata tampak lebih menjanjikan dibanding sektor-sektor lainnya. Selain letak geografis dan panorama alam lebih menjanjikan, juga secara histories cultural, Garut memiliki sejarah yang sangat unik yang syarat dengan nilai-nilai sejarah pariwisata.

Salah satu diantara sekian banyak objek wisata yang bisa dikembangkan menjadi daerah tujuan wisata adalah Lapangan Golf Flamboyan dikawasan desa ngamplang kecamatan Cilawu Garut.

Kawasan ini selain memiliki kawasan yang strategis , berada dipinggir jalan utama yang menghubungkan garut dengan kabupaten dan kota Tasikmalaya, juga kontur alam dan panorama dengan udara sangat sejuk, termasuk kawasan yang potensial jika dikembangkan menjadi daerah tujuan wisata olah raga, khususnya olah raga golf yang kini kian diminati berbagai kalangan masyarakat terutama dari kalangan berduit.

Keberadaan kawasan ngamplang kini sudah mulai mendapat penataan yang cukup apik terutama pada lapangan golfnya, yang terkenal dengan sebutan lapangan golf flamboyan dengan kapasitas 9 hole ini, dinilai cukup refresentatif untuk kegiatan lapangan golf bagi sejumlah penggemar olah raga tersebut.

20/01/2013

Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 Terhadap Tingkat Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Yang demokratis
Dengan berlakunya Undang-Undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah yang di dalamnya mengatur tentang pemerintahan Desa dan Badan Permusyawaratan Desa serta dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 tentang Desa maka Peraturan Daerah yang mengatur tentang pedoman pembentukan Badan Permusyawaratan Desa disesuaikan p**a dengan Peraturan Pemerintah tersebut.
Hal di atas sesuai dengan penjelasan pada Pasal 200, Undang-Undang No. 32 Tahun 2004, yang menjelaskan bahwa : “Dalam pemerintahan daerah Kabupaten/Kota dibentuk pemerintahan Desa yang terdiri dari pemerintahan Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)”.
Sedangkan dalam pasal 209 lebih lanjut dinyatakan bahwa Badan Permusyawaratan Desa berfungsi menetapkan peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan meyalurkan aspirasi masyarakat. Dengan demikian diharapkan dapat meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan Desa yang demokratis yang mencerminkan kedaulatan rakyat.
Pengertian desa menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemerintahan Desa yang semula merupakan unit pemerintahan terendah di bawah Camat, berubah menjadi sebuah “self governing society” yang mempunyai kebebasan untuk mengurus kepentingan masyarakat setempat dan mempertanggungjawabkannya pada masyarakat setempat p**a.
Bahwa dalam upaya mewujudkan pelaksanaan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa agar mampu menggerakkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan dan penyelenggaraan administrasi Desa, maka setiap keputusan yang diambil harus berdasarkan atas musyawarah untuk mencapai mufakat.
Oleh karena itulah, Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi mengayomi adat istiadat, menetapkan peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta mengawasi pelaksanaan peraturan Desa dan peraturan Kepala Desa, mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa.
Namun berdasarkan hasil observasi pra penelitian di lapangan, peneliti menemukan fenomena bahwa tingkat penyelenggaraan pemerintahan Desa yang demokratis dirasakan belum optimal. Hal itu dapat dilihat dari indikasi sebagai berikut :
1. Pengakuan terhadap keanekaragaman masyarakat sebagai hal yang wajar masih kurang.
2. Belum adanya suatu jaminan untuk terselenggaranya perubahan secara damai dalam masyarakat yang sedang berubah.
Dari uraian di atas, diduga timbulnya fenomena tersebut dikarenakan :
1. Terkadang fungsi Badan Permusyawaratan Desa untuk mengayomi adapt istiadat setempat kurang terperhatikan karena lebih mengutamakan fungsi legislasi dan anggaran.
2. Aspirasi masyarakat yang ditampung dan disalurkan Badan Permusyawaratan Desa belum representatif.
Dari permasalahan-permasalahan tersebut, ternyata belum optimalnya tingkat penyelenggaraan pemerintahan Desa yang demokratis ini berkenaan dengan beberapa fungsi Badan Permusyawaratan Desa yang belum dilaksanakan secara maksimal.

19/01/2013

DESA Ngamplang menawarkan kesejukan alam yang elok, oleh-oleh khas garut seperti dodol di produksi di Desa kami, ...

Address

Ngamplang
Pamulang
15436

Opening Hours

Monday 08:00 - 15:30
Tuesday 08:00 - 15:30
Wednesday 08:00 - 15:30
Thursday 08:00 - 15:30
Friday 08:00 - 15:30

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when DESA Ngamplang posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share