12/03/2026
Yuks segera ajukan pemberitahuan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)!
Fasilitas ini ditujukan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun, sehingga kamu cukup melakukan pencatatan sederhana tanpa perlu menyelenggarakan pembukuan yang rumit. Pastikan kamu mengajukan pemberitahuannya paling lambat 31 Maret 2026 agar status penggunaan norma kamu tetap berlaku dan tidak otomatis dianggap memilih pembukuan.
Proses pengajuannya kini sepenuhnya dapat dilakukan secara mandiri melalui coretaxdjp.pajak.go.id pada modul Layanan Wajib Pajak, pilih Layanan Administrasi, lalu pilih jenis permohonan AS.04-01. Jika butuh panduan lebih lanjut, silakan hubungi Kring Pajak 1500200, , atau kunjungi Helpdesk Kantor Pajak terdekat karena .