06/04/2017
Pangkalpinang, 29 Maret 2017,
Kegiatan Bidang P2M, Pelatihan dan Pembinaan Pengembangan Kapasitas Masyarakat Anti Narkoba di Lingkungan Masyarakat
Potret Permasalahan Narkoba di Indonesia dikarenakan wilayah Indonesia sangat startegis dilihat dari segi geografis dan demografis, merupakan sasaran dari peredaran gelap narkoba yang tidak memandang usia baik dewasa, remaja dan anak-anak, kemudian masih minimnya fasilitas pelayanan rehabilitasi pencandu narkoba dan dari sisi penegak hukum belum mampu memberikan efek jera terhadap penjahat Narkoba dan masih adanya lapas yang bertransformasi menjadi pengendali narkoba dan dihitung dari dampak ekonomi udah banyak merugikan Negara. Di Indonesia telah ditemukan 41 jenis New Psychoactive Substances (NSP) dan 18 diantaranya telah diatur dalam Permenkes No.13 Tahun 2014;
Salah satu pesan Presiden RI rapat kerja kabinet narkoba tanggal 24 Pebruari 2014 kepada BNN, KEMENKUMHAM dan lain-lain, harus bergerak dan bersama dan bersinergi dengan semua Kementerian/Lembaga harus menghilangkan ego sektoral. Permasalahan narkoba di Indonesia terus meningkat, salah satu penyebabnya adalah kurangnya daya mobilisasi, keterbatasan SDM, perlunya upaya pemberdayaan seluruh komponen.
Undang-undang narkotika No. 35 tahun 2009, pasal 104 tentang peran serta masyarakat diberikan ruang seluasnya berperan aktif dalam P4GN dibidang pemberdayaan masyarakat mewujudkan partisipasi masyarakat dan stakeholder serta mendorong peran serta ormas /LSM dalam P4GN.
Sasaran bidang pemberdayaan masyarakat dilaksanakan diempat lingkungan diantaranya; lingkungan pendidikan (lingkungan pendidikan informal dan non formal), lingkungan pemerintah (lingkungan pemerintahan pusat, lingkungan pemerintahan provinsi, lingkungan pemerintah daerah), lingkungan swasta (perusahan besar, perusahan sedang, perusahan kecil) dan lingkungan masyarakat (kelurahan/desa, LSM, Organisasi keagamaan, organisasi sosial masyarakat dan organisasi kepemudaan). Pola kerja pemberdayaan masyarakat melalui tahapan anatarlain rencana kerja dalam pemetaan sasaran prioritas program masyarakat sehat dan tidak terlibat dalam peredaran gelap narkoba, pembinaan dan pelatihan penggiat, bimbingan teknis dan supervisi capaian target pusat/provinsi/kota/kabupaten dan monitoring dan evaluasi pelaporan berkala perindividu melalui koesiner. Proses siklus pemberdayaan masyarakat dimulai dari lingkungan sebagai subjek dan objek dan harus bebas dari narkoba, bersifat mandiri dan tidak tergantung dalam program giat dan gerakan yang berkelanjutan, penggiat merupakan agen perubahan penggerak fasilitator dan sebagai penyuluh narkoba dan partisipasi peran aktif pemerintah dan masyarakat yang sifatnya berjalan secara berkelanjutan. Pemberdayaan masyarakat anti narkoba adalah upaya memobilisasi seluruh sumber daya yang ada untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam penanganan narkoba dalam upya pencegahan, rehabilitasi dan pemberantasan. Peran penggiat anti narkoba meliputi, edukasi, desiminasi inovasi, fasilitasi dan mediasi, konsultasi, advokasi, supervisi, serta pemantauan dan evaluasi. Langkah yang diambil dalam bentuk dukungan pemberdayaan masyarakat bidang pemberantasan antaralain; pesan sepanduk tamu wajib lapor, pembentukan polmas/petugas kantibmas sadar bahaya narkoba yang memberikan prosedur pelaporan dan penagkapan tersangka narkoba, menghidupkan siskambling dan pelaporan aksi kejahatan, memberikan batas jam kegiatan warga, dan menegur aksi malam yang meresahkan warga. Langkah yang diambil dalam bentuk dukungan pemberdayaan masyarakat bidang pencegahan dilingkungan pekerjaan dan lingkungan masyarakat anatarlain, KIE tentang hidup sehat tanpa narkoba melalui sepanduk, stiker, poster dipasang pada ruang tunggu pelayanan publik, pembentukan dan pembinaan anti penggiat narkoba dikelurahan kader penyuluh diorganisasi pemuda atau ibu-ibu PKK, penyuluhan dan ceramah pada hari besar kemerdekaan atau khotbah hari besar agama tentang bahaya narkoba. Langkah yang diambil dalam bentuk dukungan pemberdayaan masyarakat bidang rehabilitas antaralain membuat sepanduk tentang himbauan rehabilitasi bagi korban narkoba dan tidak dituntut pidana dan pemberian IPWL Puskesmas yang ditunjuk, pembentukan pembinaan dan penjangkaun korban narkoba, pemberian konseling bahaya narkoba di Puskesmas dan orangtua korban. Indikator sasaran progaram, prosentase kelurahan/desa yang melaksanakan P4GN, jumlah instansi pemerintah yang melaksanakan P4GN, jumlah instansi swasta yang melaksanakan P4GN, prosentase kawasan rawan yang melaksanakan P4GN dan prosentase lingkungan pendidikan yang melaksanakan P4GN.
Peran bidang P2M dalam rehabilitasi merupakan sinergi program rehabilitasi (deteksi dan intervensi dini) dan program pasca rehabilitasi (pendampingan dan penjagkuan dan monitoring rawat lanjut) serta ada tindak lanjut program. Tujuan terapi dan rehabilitasi terfokus pada target, abstinens, dapat berperan dalam kehidupan bermasyarakat dan bisa menurunkan tingkat keriminal dimasyarakat serta korban rehabilitasi narkoba bisa dipekerjakan atau menjadi tenaga kerja pada intansi pemerintah, swasta atau buruh tenaga keja lainnya.
Lingkungan masyarakat terdiri dari kelurahan/desa, organisasi sosial masyarakat dan politik, Lembaga Suwadaya Masyarakat, organisasi profesi serta komunitas/peguyuban. Pemberdayaan masyarakat menurut UU. No. 35 Tahun 2009, pasal 104 dan 105, masyarakat mempunyai kesempatan dan masyarakat mempunyai hak dan tanggungjawab dalam upaya P4GN. Indikator keberdayaan mampu dengan membangun kemitraan, sinergitas dan penigkatan komitmen, mampu dalam mengkondisikan lingkungan dan ketahanan yang kuat dan tangguh dalam nilai-nilai moral, adat dan lain-lain, masyarakat mampu berkuasa atas kepentinganya dan melindungi masyarakat atas kepentingannya, serta mampu untuk berperan, meningkatkan kapasitas dan pembinaan dalam tangkal bahaya narkoba. Perinsip-perinsip pemberdayaan masyarakat anti narkoba masyarakat bekerjasama dengan dan oleh masyarakat, masyarakat adalah sebagai subjek bukan objek, berorientasi pada penciptaan lingkungan bebas narkoba, kesamaan gender, musyawarah dan mufakat, otonomi, sistem yang digunakan transparansi, akuntabilitas, koordinasi dan membangun jejarigan, mempunyai visioner dinamis dan berkelanjutan. Konsep pencegahan dan pemberdayaan masyarakat anti narkoba adalah uapaya memobilisasi seluruh sumber daya untuk meningkatkan keberdayaan masyarakat dalam penanganan narkoba yang meliputi upaya pencegahan, rehabilitasi dan pemberantasan dengan melibatkan peran pemerintah, swasta dan masyarakat. Salah satu contoh formulir aksi kegiatan penggiat ; memberikan materi P4GN (jam khusus 2x45 menit) pada Diklat dengan jumlah sasaran 120 orang, penanggung jawab Kepala Badan diklat dilaksanakan pada Kamis, tanggal 20 April 2017, keterangan pemberi materi Drs. Subagio, SH dan selanjutnya di isi kegiatan penggiat semoga bermanfaat dan bisa terealisasi dalam upya P4GN.