BNNP BABEL

BNNP BABEL STOP NARKOBA Berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tersebut, BNN diberikan kewenangan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika.

Merespon perkembangan permasalahan narkoba yang terus meningkat dan makin serius, maka Ketetapan MPR-RI Nomor VI/MPR/2002 melalui Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR-RI) Tahun 2002 telah merekomendasikan kepada DPR-RI dan Presiden RI untuk melakukan perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika. Oleh karena itu, Pemerintah dan DPR-RI mengesahkan

dan mengundangkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagai perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 1997. Berdasarkan undang-undang tersebut, status kelembagaan BNN menjadi Lembaga Pemerintah Non-Kementrian (LPNK) dengan struktur vertikal ke propinsi dan kabupaten/kota. Di propinsi dibentuk BNN Propinsi, dan di kabupaten/kota dibentuk BNN Kabupaten/Kota. BNN dipimpin oleh seorang Kepala BNN yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. BNN berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden. Kepala BNN dibantu oleh seorang Sekretaris Utama, Inspektur Utama, dan 5 (lima) Deputi yaitu Deputi Pencegahan, Deputi Pemberdayaan Masyarakat, Deputi Rehabilitasi, Deputi Pemberantasan, dan Deputi Hukum dan Kerja Sama.

https://www.youtube.com/watch?v=29dV6J5veMI
28/07/2017

https://www.youtube.com/watch?v=29dV6J5veMI

BADAN NARKOTIKA NASIONAL PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG, BERHASIL MENANGKAP KURIR SHABU SEBERAT 579, 97 GRAM, DI PELABUHAN TANJUNG KALIAN, MUNTOK, KABUPA...

28/07/2017

Badan Narkotika Nasional Provinsi Bangka Belitung mengggagalkan penyelundupan setengah kilogram lebih narkotika jenis sabu yang akan dibawa melalui Pelabuhan...

28/07/2017

BNNP Bangka Belitung mengggagalkan peredaran setengah kilogram lebih narkotika jenis sabu saat hendak dibawa masuk melalui Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok Ba...

28/07/2017

BNN Provinsi Babel pun berhasil meringkus seorang pelaku bandar narkoba, WS warga Parit Padang, Kota Sungailiat, Kabupaten Bangka.

Bangka Tengah, 26 April 2017Kegiatan Penyuluhan P4GN dalam rangka KKN STIE Pertiba Pangkalpinang Angkatan ke-24 di SMPN ...
26/04/2017

Bangka Tengah, 26 April 2017
Kegiatan Penyuluhan P4GN dalam rangka KKN STIE Pertiba Pangkalpinang Angkatan ke-24 di SMPN 3 Desa Pasir Garam Kec. Simpang Katis, Bangka Tengah.

Pangkalpinang, 29 Maret 2017, Kegiatan Bidang P2M, Pelatihan dan Pembinaan Pengembangan Kapasitas Masyarakat Anti Narkob...
06/04/2017

Pangkalpinang, 29 Maret 2017,
Kegiatan Bidang P2M, Pelatihan dan Pembinaan Pengembangan Kapasitas Masyarakat Anti Narkoba di Lingkungan Masyarakat
Potret Permasalahan Narkoba di Indonesia dikarenakan wilayah Indonesia sangat startegis dilihat dari segi geografis dan demografis, merupakan sasaran dari peredaran gelap narkoba yang tidak memandang usia baik dewasa, remaja dan anak-anak, kemudian masih minimnya fasilitas pelayanan rehabilitasi pencandu narkoba dan dari sisi penegak hukum belum mampu memberikan efek jera terhadap penjahat Narkoba dan masih adanya lapas yang bertransformasi menjadi pengendali narkoba dan dihitung dari dampak ekonomi udah banyak merugikan Negara. Di Indonesia telah ditemukan 41 jenis New Psychoactive Substances (NSP) dan 18 diantaranya telah diatur dalam Permenkes No.13 Tahun 2014;
Salah satu pesan Presiden RI rapat kerja kabinet narkoba tanggal 24 Pebruari 2014 kepada BNN, KEMENKUMHAM dan lain-lain, harus bergerak dan bersama dan bersinergi dengan semua Kementerian/Lembaga harus menghilangkan ego sektoral. Permasalahan narkoba di Indonesia terus meningkat, salah satu penyebabnya adalah kurangnya daya mobilisasi, keterbatasan SDM, perlunya upaya pemberdayaan seluruh komponen.
Undang-undang narkotika No. 35 tahun 2009, pasal 104 tentang peran serta masyarakat diberikan ruang seluasnya berperan aktif dalam P4GN dibidang pemberdayaan masyarakat mewujudkan partisipasi masyarakat dan stakeholder serta mendorong peran serta ormas /LSM dalam P4GN.
Sasaran bidang pemberdayaan masyarakat dilaksanakan diempat lingkungan diantaranya; lingkungan pendidikan (lingkungan pendidikan informal dan non formal), lingkungan pemerintah (lingkungan pemerintahan pusat, lingkungan pemerintahan provinsi, lingkungan pemerintah daerah), lingkungan swasta (perusahan besar, perusahan sedang, perusahan kecil) dan lingkungan masyarakat (kelurahan/desa, LSM, Organisasi keagamaan, organisasi sosial masyarakat dan organisasi kepemudaan). Pola kerja pemberdayaan masyarakat melalui tahapan anatarlain rencana kerja dalam pemetaan sasaran prioritas program masyarakat sehat dan tidak terlibat dalam peredaran gelap narkoba, pembinaan dan pelatihan penggiat, bimbingan teknis dan supervisi capaian target pusat/provinsi/kota/kabupaten dan monitoring dan evaluasi pelaporan berkala perindividu melalui koesiner. Proses siklus pemberdayaan masyarakat dimulai dari lingkungan sebagai subjek dan objek dan harus bebas dari narkoba, bersifat mandiri dan tidak tergantung dalam program giat dan gerakan yang berkelanjutan, penggiat merupakan agen perubahan penggerak fasilitator dan sebagai penyuluh narkoba dan partisipasi peran aktif pemerintah dan masyarakat yang sifatnya berjalan secara berkelanjutan. Pemberdayaan masyarakat anti narkoba adalah upaya memobilisasi seluruh sumber daya yang ada untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam penanganan narkoba dalam upya pencegahan, rehabilitasi dan pemberantasan. Peran penggiat anti narkoba meliputi, edukasi, desiminasi inovasi, fasilitasi dan mediasi, konsultasi, advokasi, supervisi, serta pemantauan dan evaluasi. Langkah yang diambil dalam bentuk dukungan pemberdayaan masyarakat bidang pemberantasan antaralain; pesan sepanduk tamu wajib lapor, pembentukan polmas/petugas kantibmas sadar bahaya narkoba yang memberikan prosedur pelaporan dan penagkapan tersangka narkoba, menghidupkan siskambling dan pelaporan aksi kejahatan, memberikan batas jam kegiatan warga, dan menegur aksi malam yang meresahkan warga. Langkah yang diambil dalam bentuk dukungan pemberdayaan masyarakat bidang pencegahan dilingkungan pekerjaan dan lingkungan masyarakat anatarlain, KIE tentang hidup sehat tanpa narkoba melalui sepanduk, stiker, poster dipasang pada ruang tunggu pelayanan publik, pembentukan dan pembinaan anti penggiat narkoba dikelurahan kader penyuluh diorganisasi pemuda atau ibu-ibu PKK, penyuluhan dan ceramah pada hari besar kemerdekaan atau khotbah hari besar agama tentang bahaya narkoba. Langkah yang diambil dalam bentuk dukungan pemberdayaan masyarakat bidang rehabilitas antaralain membuat sepanduk tentang himbauan rehabilitasi bagi korban narkoba dan tidak dituntut pidana dan pemberian IPWL Puskesmas yang ditunjuk, pembentukan pembinaan dan penjangkaun korban narkoba, pemberian konseling bahaya narkoba di Puskesmas dan orangtua korban. Indikator sasaran progaram, prosentase kelurahan/desa yang melaksanakan P4GN, jumlah instansi pemerintah yang melaksanakan P4GN, jumlah instansi swasta yang melaksanakan P4GN, prosentase kawasan rawan yang melaksanakan P4GN dan prosentase lingkungan pendidikan yang melaksanakan P4GN.
Peran bidang P2M dalam rehabilitasi merupakan sinergi program rehabilitasi (deteksi dan intervensi dini) dan program pasca rehabilitasi (pendampingan dan penjagkuan dan monitoring rawat lanjut) serta ada tindak lanjut program. Tujuan terapi dan rehabilitasi terfokus pada target, abstinens, dapat berperan dalam kehidupan bermasyarakat dan bisa menurunkan tingkat keriminal dimasyarakat serta korban rehabilitasi narkoba bisa dipekerjakan atau menjadi tenaga kerja pada intansi pemerintah, swasta atau buruh tenaga keja lainnya.
Lingkungan masyarakat terdiri dari kelurahan/desa, organisasi sosial masyarakat dan politik, Lembaga Suwadaya Masyarakat, organisasi profesi serta komunitas/peguyuban. Pemberdayaan masyarakat menurut UU. No. 35 Tahun 2009, pasal 104 dan 105, masyarakat mempunyai kesempatan dan masyarakat mempunyai hak dan tanggungjawab dalam upaya P4GN. Indikator keberdayaan mampu dengan membangun kemitraan, sinergitas dan penigkatan komitmen, mampu dalam mengkondisikan lingkungan dan ketahanan yang kuat dan tangguh dalam nilai-nilai moral, adat dan lain-lain, masyarakat mampu berkuasa atas kepentinganya dan melindungi masyarakat atas kepentingannya, serta mampu untuk berperan, meningkatkan kapasitas dan pembinaan dalam tangkal bahaya narkoba. Perinsip-perinsip pemberdayaan masyarakat anti narkoba masyarakat bekerjasama dengan dan oleh masyarakat, masyarakat adalah sebagai subjek bukan objek, berorientasi pada penciptaan lingkungan bebas narkoba, kesamaan gender, musyawarah dan mufakat, otonomi, sistem yang digunakan transparansi, akuntabilitas, koordinasi dan membangun jejarigan, mempunyai visioner dinamis dan berkelanjutan. Konsep pencegahan dan pemberdayaan masyarakat anti narkoba adalah uapaya memobilisasi seluruh sumber daya untuk meningkatkan keberdayaan masyarakat dalam penanganan narkoba yang meliputi upaya pencegahan, rehabilitasi dan pemberantasan dengan melibatkan peran pemerintah, swasta dan masyarakat. Salah satu contoh formulir aksi kegiatan penggiat ; memberikan materi P4GN (jam khusus 2x45 menit) pada Diklat dengan jumlah sasaran 120 orang, penanggung jawab Kepala Badan diklat dilaksanakan pada Kamis, tanggal 20 April 2017, keterangan pemberi materi Drs. Subagio, SH dan selanjutnya di isi kegiatan penggiat semoga bermanfaat dan bisa terealisasi dalam upya P4GN.

Rabu, 22 Maret 2017 BNNP Kepulauan Bangka Belitung, mendapat kunjungan dari Forum Remaja Palang Merah Indonesia (FORPIS)...
24/03/2017

Rabu, 22 Maret 2017
BNNP Kepulauan Bangka Belitung, mendapat kunjungan dari Forum Remaja Palang Merah Indonesia (FORPIS) Kota Pangkalpinang bertempat di Ruang Rapat II BNNP Babel, Pukul : 13.00 wib, FORPIS yang berjumlah 26 Orang disambut Kabag.Umum selaku Plh. Kepala BNNP Babel Bpk. Muhtani, SH, MM.Kes, Kasubbag admin BNNP Bangka Belitung Ibu Rostati Maryani, S.Kom, Penyuluh bidang P2M Bpk. Eko Sumartono, S.Ikom dan Konselor bidang Rehabilitasi BNNP Ibu Noriksa Ratu Vetsera, S.Psi.
Kegiatan Kunjungan diisi dengan Paparan, Sosialisasi serta tanya jawab tentang Program Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba (P4GN), dimulai dari Pengenalan Narkoba, macam-macam bentuk narkoba, dampak dan akibat akhir, penanggulangannya, serta program Rehabilitasi.
Para peserta sangat antusias dengan program yang dilaksanakan oleh FORPIS Pangkalpinang, terlihat dari banyaknya pertanyaan yang disampaikan namun waktu juga yang membatasi, kegiatan berakhir Pukul 15.00 wib. Dan ditutup dengan acara foto bersama. Mudah-mudahan kegiatan ini dapat memberikan manfaat, pengetahuan, sugesti serta motifasi kepada para peserta... Kalau bukan dimaulai dari kesadaran kita harus dimulai dari mana..? dan kalau bukan karena kesadaran kita jangan sampai kita terlena dan sia-sia... Mari sama-sama kita basmi dan tolak penyalahgunaan Narkoba dilingkungan kita.

24/03/2017
23/03/2017

DIBERITAHUKAN bahwa call center BNNP babel Nomor.0812.717.4747 telah aktif kembali, silahkan menyampaikan informasi mengenai Penyalahgunaan Narkoba disekitar anda! Terimakasih.

Program pascarehabilitasi adalah program rehabilitasi primer serta mempersiapkan para mantan penyalah guna, korban dan p...
20/02/2017

Program pascarehabilitasi adalah program rehabilitasi primer serta mempersiapkan para mantan penyalah guna, korban dan pecandu narkoba untuk kembali ke masyarakat melalui program-program keterampilan dan relaps prevention agar mempunyai bekal untuk menunjang kebutuhan hidup bagi dirinya atau bagi keluarganya, selain itu juga para penyalah guna, korban dan pecandu agar memiliki ketahanan untuk menjaga dirinya dari relaps dan mampu mempertahankan kepulihannya.
Kehadiran tim Pendamping sangat diperlukan agar penanganan para mantan penyalah guna, korban dan pecandu narkoba tidak terhenti pada berakhirnya proses rehabilitasi (baik medis maupun sosial), namun dapat terus berlanjut dalam proses pascarehabilitasi yaitu mereka harus tetap mendapatkan pendampingan agar tidak kembali pada aktivitas negatif yang mengarah pada penyalahgunaan narkotika.
Dalam program pascarehabilitasi terdapat beberapa kegiatan yaitu: Pendampingan, Group Therapy, Seminar Pengembangan Diri, Family Support, Konsultasi dokter spesialis dan psikolog, Penyuluhan, Bakti sosial.
Pelaksanaan kegiatan Group Therapy Pertemuan ke-1 Tahap I Layanan Pascarehabilitasi bertempat di Bapas Kelas II Kota Pangkalpinang Jln. Ican Saleh No. 77 Kota Pangkalpinang pada hari Kamis, tanggal 16 Februari 2017 pukul 08.00-12.00 wib. Jumlah peserta yang mengikuti sebanyak 13 orang Kegiatan di buka oleh Bapas Suwarto, selaku Kepala Bapas Kelas II Pangkalpinang diteruskan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM Bapak Suharman, Bc, IP.SH,M.H dan Kepala Bidang Rehabilitasi BNN Prov Kep Babel dr. Johan Jabri kegiatan bertema “Menunjang Perkembangan Kepribadian Yang Kokoh” diisi oleh Ustad Kemas Mahmud, mudah2an kegiatan ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat utamanya bagi para peserta.

Kepala BNNP Kep. Bangka Belitung Drs. Ardhie Subandri, M.Si beserta Kabid Rehabilitasi dr. Johan Jabri dan Kasi Penguata...
27/12/2016

Kepala BNNP Kep. Bangka Belitung Drs. Ardhie Subandri, M.Si beserta Kabid Rehabilitasi dr. Johan Jabri dan Kasi Penguatan Lembaga Rehabilitasi Sri Indrawati, S.Kep,Ns beserta staf menghadiri Kegiatan Penutupan Program Rehabilitasi pada Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) Lapas Klas III Pangkalpinang Tahap IV dan V pada hari Jumat tanggal 23 Desember 2016. Kegiatan Rehabilitasi rawat inap pada WBP Tahap IV menggunakan anggaran BNNP Kep. Bangka Belitung sedangkan Tahap V menggunakan anggaran Lapas Narkotika Klas III Pangkalpinang. Program Kegiatan Rehabilitasi ini di tutup secara resmi oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Kep. Bangka Belitung.

Address

Bnn Prov. Babel
Pangkalpinang
10000

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when BNNP BABEL posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Organization

Send a message to BNNP BABEL:

Share