23/05/2025
PN Mandailing Natal Sosialisasikan SE Dirjen Badilum tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana
Panyabungan - Sebagai bentuk tindak lanjut terhadap instruksi Dirjen Badan Peradilan Umum (Badilum) yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Badilum mengenai penerapan pola hidup sederhana, Pengadilan Negeri Mandailing Natal (PN Madina) melaksanakan sosialisasi di Ruang Sidang Chandra, Jumat (23/05/2025) pagi.
Sosialisasi tersebut dipaparkan oleh Ketua PN Madina, Riswan Herafiansyah, S.H., M.H. dan Wakil Ketua PN Madina, Hasnul Tambunan, S.H., M.H., yang dihadiri oleh para Hakim, Panitera, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional, para pegawai serta seluruh PPNPN di PN Mandailing Natal.
Mengutip isi Surat Edaran Dirjen Badilum Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Aparatur Peradilan Umum tersebut, seluruh aparatur peradilan umum beserta keluarganya wajib berkomitmen menjalani kehidupan yang mencerminkan kesederhanaan, kebersahajaan, dan integritas, dengan memperhatikan prinsip-prinsip kepatutan, kewajaran, serta kehati-hatian dalam setiap aktivitas sosial maupun gaya hidup yang ditampilkan.
Lebih lanjut, pola hidup sederhana bukanlah bentuk pembatasan terhadap hak-hak pribadi, melainkan cerminan dari integritas, tanggung jawab, dan keteladanan. Selain itu, penerapan pola hidup sederhana juga merupakan langkah preventif untuk penguatan judicial integrity, menghindari perilaku koruptif dan pelanggaran kode etik, sekaligus menjadi bagian dari upaya kolektif dalam menjaga marwah peradilan serta menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Selain sosialisasi Surat Edaran Dirjen Badilum Nomor 4 Tahun 2025, PN Mandailing Natal juga menyosialisasikan Surat Edaran Dirjen Badilum Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pelaporan Gratifikasi. (Tim Media Sosial)