Lembaga Perlindungan Konsumen CELEBES

Lembaga Perlindungan Konsumen CELEBES LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN TEMPAT DAN TAHUN PENDIRIAN
PUSAT ; Didirikan dan berkantor Pusat di Kota Parepare sejak tahun 2005

4.

Permanently closed.

Berikut data profil legalitas Lembaga Perlindungan Konsumen CELEBES :

Akun Pengaduan Konsumen :
e-Mail : [email protected]
Facebook : [email protected]

2. IDENTITAS LEMBAGA
Nama Lembaga ; Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LKPSM ) CELEBES
Bentuk Lembaga ; Badan Hukum / YAYASAN
Status ; Kantor Pusat ; Parepare
Kantor Cabang ; Makassar, Pinrang

, Sidrap, Barru, Enrekang, Tator dan Sengkang

3. LEGALITAS LPKSM
• Nama Notaris ; NUR AZIZAH TAIBIEN, SH.
• Alamat Notaris ; Jl. Bau Massepe No. 286 Parepare
• Akte Pendirian
Nomor ; 03
tanggal ; 28 Peruari 2005 (terlampir)

• Nama Induk Lembaga ; Lembaga Pembinaan & Pengembangan Terapan Sektor Informal ( LP2Tsi)

• Unit Lembaga ; 1. Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat CELEBES (LPKSM CELEBES)
2. Bussines Development Service (BDS-LP2Tsi)

• Surat Tanda Daftar Lembaga Perlindungan Konsumen (TDLPK) nomor TDLPK/02/INDAG-MET&PK/9/2005 pada tanggal 19 September 2005.

• Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Lembaga dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik nomor 220/L-11-2011/BKBP Tanggal 26 Juli 2011

• Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) nomor ; 02.471.193.9-802.000
(Terdaftar sebagai YAY. Lembaga Pembinaan & Pengembangan Terapan Sektor Informal (LP2TSI) sebagai induk Lembaga LPKSM Celebes)

6. JUMLAH PEMBINA DAN STAF
Pembina : 6(enam) orang
Pimpinan Harian : 3(tiga) orang staff
Anggota Divisi : 24(dua puluh empat) orang

7. SUSUNAN PENGURUS
Struktur pengurus lembaga terdiri dari Pengurus harian ditambah anggota yang terdistribusi pada divis-divisi (sebagaimana terlampir);

8. VISI DAN MISI LEMBAGA
VISI ; terwujudnya sistem penyelenggaraan perlindungan konsumen yang menjamin diperolehnya hak dan dilaksanakannya kewajiban konsumen dan pelaku usaha. MISI ; Menyelenggarakan perlindungan konsumen dengan azas keseimbangan dan kesetaraan konsumen dan pelaku usaha.

9. KEBIJAKAN OPERASIONAL LEMBAGA
- Meningkatkan pembinaan kepada konsumen dan pelaku usaha;
- Meningkatkan peran aktif dan kepedulian pelaku usaha;
- Menumbuhkembangkan dan memperkuat kapasitas kelembagaan perlindungan konsumen;
- Meningkatkan pelayanan pengaduan konsumen dengan memanfaatkan jaringan teknologi informasi;
- Meningkatkan analisis dan evaluasi penyelenggaraan perlindungan konsumen sebagai upaya feed back
- Meningkatkan koordinasi, kerjasama dan publikasi dalam rangka perlindungan konsumen;

10. PROGRAM UMUM PEMBINAAN & PEMBUDAYAAN (Sosial Enforcement)
a. Membangun connecting point, dan partisipasi aktif dalam forum-forum komunikasi lintas sektoral, dalam negeri dan luar negeri;
b. Melakukan edukasi dan advokasi pada masyarakat (konsumen & pelaku usaha);
c. Sosialisasi dan publikasi program lembaga;
d. Membentuk dan membangun motivator, mediator perlindungan konsumen;
e. Penguatan kapasitas kelembagaan perlindungan konsumen;


11. PENEGAKAN HUKUM (Law Enforcement)
a. Aktif bermitra bersama instansi terkait dalam melakukan pengawasan barang beredar dan jasa, pengawasan klausula baku, dll;
b. Mendorong optimalisasi fungsi dan wewenang lembaga melalui peningkatan SDM;
c. Melakukan investigasi dan analisis serta penanganan/mediasi kasus-kasus sengketa konsumen dan pelaku usaha;

Address

Kantor Pusat : Jln. Jend. Sudirman Kompleks Mutiara Residence No. A. 15 Kota Parepare, Sulsel.
Parepare
91125

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Lembaga Perlindungan Konsumen CELEBES posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Organization

Send a message to Lembaga Perlindungan Konsumen CELEBES:

Share