05/05/2026
Ikuti Rapat Anev Kinerja TW I 2026, Kalapas Parigi Siap Tindak Lanjuti Arahan Menteri dan Evaluasi Pengawasan
Parigi – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Parigi, Fentje Mamirahi, bersama jajaran Pejabat Struktural mengikuti Rapat Analisis dan Evaluasi (Anev) Capaian Kinerja Triwulan I Tahun 2026 secara virtual pada Selasa (05/05). Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) dan membahas secara komprehensif capaian kinerja Inspektorat Jenderal.
Dalam arahannya, Menteri Kemenimipas, Agus Andrianto, menekankan sejumlah poin strategis. Pertama, terkait fungsi Kehumasan, ke depannya akan dibuatkan struktur jabatan yang lebih spesifik, khusus, dan independen secara linier mulai dari tingkat pusat hingga daerah. Kedua, Bapak Menteri menyinggung pentingnya penertiban kepemilikan aset-aset negara, khususnya di lingkungan Pemasyarakatan dan Imigrasi, yang pendataannya harus diperjelas. Terakhir, Beliau menegaskan bahwa bagi pegawai bermasalah yang sudah tidak dapat lagi dibina di tingkat daerah, akan ditarik untuk dilakukan pembinaan langsung di pusat.
Selain arahan dari Menteri, rapat ini juga memaparkan hasil pengawasan Inspektorat Jenderal. Dalam perannya sebagai pengawas, pendamping, dan konsultan, pengawasan difokuskan pada 4 hal prioritas utama, serta pendampingan pada 11 program prioritas lainnya di sektor jenderal.
Terkait penegakan kedisiplinan ASN sepanjang Januari hingga April 2026, tercatat telah diterbitkan 226 ekstrak putusan hukuman disiplin, yang mayoritas pelanggarannya didominasi oleh jajaran Pemasyarakatan. Pelanggaran terbanyak berupa ketidakhadiran (tidak masuk kerja) dan pelanggaran SOP. Profil pelanggar menunjukkan 94% adalah pegawai laki-laki, didominasi rentang usia 31-40 tahun, dan 62% berada pada level pelaksana operasional.
Tindakan tegas juga telah diberikan dengan diberhentikannya 34 pegawai, di mana kasus pemicu tertingginya adalah masalah tidak masuk kerja serta tindak pidana. Sementara itu, terkait data pegawai yang berhadapan dengan hukum, terdapat 63 pegawai yang tersangkut masalah hukum, di mana 58 di antaranya berasal dari Ditjen Pemasyarakatan. Mayoritas kasus hukum tersebut adalah perkara narkotika yang penanganannya didominasi oleh Kepolisian.
Pada sektor pengelolaan keuangan negara, disampaikan p**a rekomendasi perbaikan Laporan Keuangan guna memitigasi risiko Opini BPK Tidak WTP. Langkah ini memerlukan intervensi sistematis, kolektif, dan preventif, di antaranya melalui penguatan sistem pengendalian internal, optimalisasi manajemen risiko, serta peningkatan kapasitas SDM pengelola keuangan di satuan kerja.
Menanggapi berbagai catatan evaluasi tersebut, Kepala Lapas Kelas III Parigi, Fentje Mamirahi, menyatakan kesiapannya. "Kami di Lapas Parigi berkomitmen penuh menindaklanjuti arahan Bapak Menteri. Evaluasi terkait kedisiplinan, penertiban aset, pengelolaan keuangan, hingga penguatan humas akan segera kami pedomani guna mencegah terjadinya pelanggaran serta meningkatkan pelayanan pemasyarakatan yang prima," tutupnya.
(Humas Lapas Parigi)