04/01/2023
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Balangan mengikuti Rapat Koordinasi Optimalisasi Pengelolaan Media Sosial dan Pedoman Pelaksanaan Pencegahan secara daring (3/1/2023). Kegiatan daring yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan ini juga mengundang seluruh Panwaslu Kecamatan se-Kalimantan Selatan.
Hadir memberi sambutan sekaligus membuka kegiatan rapat ada Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Azhar Ridhanie, SHI., MH., M.IP. Publikasi melalui media sosial perlu dilakukan sebagai sarana sosialisasi sekaligus upaya optimalisasi penyebaran informasi mengenai pengawasan dan penyelenggaraan tahapan Pemilu dan Pemilihan 2024 baik kepada badan penyelenggara, peserta pemilu, dan juga pemilih.
Selanjutnya Muhmmad Radini, SHI., MH selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan menyampaikan sambutan terkait bagaimana kinerja humas dalam mengelola media sosial. “Wajah Bawaslu itu sangat tergantung pada kinerja Humas, karena semua kegiatan yang dikerjakan bisa dikemas dengan baik,” ujar Radini.
Kegiatan ini terselenggara atas tindak lanjut Surat Edaran Bawaslu RI tentang pengelolaan media sosial Panwaslu Kecamatan pada pemilu tahun 2024. Diharapkan melalui media sosial yang dimiliki panwaslu kecamatan bisa menjadi media pemberitaan terkait pengawasan dan bisa membagikan berita secara cepat dan akurat kepada pembacanya. Adanya akun sosial media panwaslu kecamatan juga tentunya bisa menjangkau publik lebih banyak lagi dan bisa menjadi media pada publik untuk berpartisipasi dalam proses mengawal jalannya proses pemilu nantinya.
Adapun materi selanjutnya membahas terkait tindak lanjut atas Surat Keputusan Nomor 274 tentang pedoman pelaksanaan pencegahan pelanggaran dan sengketa proses. Dalam menjalankan peran pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pemilu, Bawaslu memerlukan partisipasi aktif seluruh elemen. Peran aktif dari seluruh pihak dalam upaya pencegahan membuat pemilu yang berkesesuaian dengan asas menjadi hal yang mungkin untuk wujudkan.