31/08/2026
Hai , Jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pasuruan mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI secara daring melalui fasilitas konferensi video pada Senin, 31 Agustus 2026. Kehadiran secara virtual ini dilakukan untuk menyimak dan memantau langsung arah kebijakan serta perencanaan anggaran penyelenggaraan pemilu ke depan.
Rapat yang dimulai tepat pukul 14.00 WIB tersebut dipimpin oleh pimpinan Komisi II DPR RI dan menghadirkan sejumlah pejabat tinggi negara sebagai narasumber utama. Tiga pihak utama yang memberikan paparan dan laporan dalam RDP kali ini meliputi Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN RI, Sekretaris Jenderal KPU RI, serta Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Agenda utama dalam Rapat Dengar Pendapat ini berfokus pada dua pembahasan strategis, yakni Pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) Tahun Anggaran 2027, serta Pembahasan program-program yang akan didanai oleh Dana Alokasi Khusus (DAK) berdasarkan kriteria teknis yang telah ditetapkan oleh Komisi II DPR RI.
Bagi KPU Kota Pasuruan, keikutsertaan dalam RDP daring ini menjadi langkah penting untuk menyelaraskan RKA-K/L tingkat daerah dengan kebijakan nasional serta proyeksi anggaran tahun 2027 yang sedang dirumuskan oleh KPU RI bersama legislatif. Dengan mengikuti jalannya rapat secara seksama, KPU Kota Pasuruan dapat memahami lebih awal arah kebijakan anggaran, prioritas program kerja, serta ketentuan teknis pendanaan yang nantinya akan berdampak langsung pada kesiapan operasional di tingkat kabupaten/kota.