Desa Ngurenrejo

Desa Ngurenrejo Ngurenrejo adalah desa yang berada di kecamatan Wedarijaksa, Pati, Jawa Tengah, Indonesia. Desa Ngurenrejo terdiri dari 23 RT, dan 3 RW.

Berbatasan dengan Pagerharjo-Sidoharjo (utara) Ngurensiti (selatan) Ngurensiti (timur) Ngurensiti-Pagerharjo (barat). Desa Ngurenrejo adalah salah satu desa agraris yang ada di Kecamatan Wedarijaksa. Komoditas unggulan adalah produk pertanian polowijo khususnya bawang merah, disamping cabe dan produk holtikultura lainnya. Hal khusus yang menjadikan Ngurenrejo dikenal adalah adanya Situs Singo Padu

yang ada dan terpelihara dengan baik sampai sekarang. Singo Padu adalah pembesar Ngurenrejo dikala pemerintahan Carang Soka. Beliau adalah Patih Carang Soka sekaligus Jaksa Agung Carang Soka. Jasa besar beliau terhadap sejarah perkembangan desa adalah dengan membangun desa Ngurenrejo yang dikala itu masih merupakan hutan aren menjadi desa yang aman, nyaman, tertib, makmur, kondusif, normatif dam mandiri. Kata Ngurenrejo yang sekarang menjadi nama desa dulunya diambil dari kata dasar "aren". Aren merupakan jenis tumbuhan yang banyak tumbuh di desa Ngurenrejo dikala dulu.

13/11/2025

Napak Tilas Ki Ageng Singo Padu ke Tambak Tiris

13/11/2025
13/11/2025

Napak Tilas Ki Ageng Singo Padu ke Kenduruan

Alhamdulillah berkat kekompakan warga dan semua pihak masjid jami' Baitul Muhtadin desa Ngurenrejo sudah selesai pengerj...
25/10/2021

Alhamdulillah berkat kekompakan warga dan semua pihak masjid jami' Baitul Muhtadin desa Ngurenrejo sudah selesai pengerjaanya,,,

14/02/2021

KEBERADAAN ''BUMDES"DIKELOLA ASAL- ASALAN SERING DISELWENGKAN

Setelah lebih dari sepuluh tahun program Bumdes digulirkan,
yaitu sejak tahun 2008, tetapi keberadaannya masih jauh dari harapan.
Para pemangku desa banyak yang mengelola Bumdes secara asal-asalan,bahkan sering diselwengkan tidak sedikit uang rakyat tersebut dirampok melalui Bumdes secara berjama’ah.

Hal ini perlu disampaikan karena kenyataan di lapangan modus perampokan dana Bumdes itu sangat beragam, antara lain ;
1. Tidak punya Perdes tentang Bumdes, mengklaim ada Bumdes, pengurusnya tidak jelas, tidak punya kantor Bumdes, penyertaan modal dianggarkan, dicairkan, tidak ada kegiatan usahnya, anggarannya dilaporkan habis, tidak ada pertanggung jawaban. Laporan fiktif.

2. Tidak punya Perdes tentang Bumdes, pengurus Bumdesnya ada, tidak punya kantor Bumdes, penyertaan modal dianggarkan, dicairkan, tidak ada kegiatan usahanya, anggarannya dilaporkan habis, laporannya untuk insentif pengurus. Laporan fiktif.

3. Punya Perdes tentang Bumdes, Pengurus Bumdesnya tidak ada, tidak punya kantor Bumdes, penyertaan modal dianggarkan, dicairkan, tidak ada kegiatan usahnya, anggarannya dilaporkan habis, tidak ada pertanggungjawaban. Laporan fiktif.

4. Punya Perdes tentang Bumdes, Pengurus Bumdesnya ada, penyertaan modal dianggarkan, dicairkan, ada kegiatan usahnya, anggarannya dilaporkan habis, laporannya kegiatan usaha merugi dan untuk insentif pengurus. Laporan fiktif.

5. Punya Perdes tentang Bumdes, Pengurus Bumdesnya ada, penyertaan modal dianggarkan, dicairkan, ada kegiatan usahnya pribadi pengurus tapi diklaimkan itu usaha milik Bumdes, laporan kegiatan usahanya dibuat merugi dan untuk insentif pengurus, uang Bumdes habis. Laporan fiktif.

6. Punya Perdes tentang Bumdes, Pengurus Bumdesnya ada, penyertaan modal dianggarkan, dicairkan, ada kegiatan usahnya, hasil usahanya dinikmati individu, laporannya kegiatan usaha tidak ada laba dan untuk insentif pengurus. Laporan fiktif.

7. Punya Perdes tentang Bumdes, Pengurus Bumdesnya ada, penyertaan modal dianggarkan, dicairkan, ada kegiatan usahnya, hasil usahanya dinikmati pengurusnya saja, laporannya kegiatan usaha tdak ada laba dan untuk insentif pengurus. Laporan fiktif.

8. Dan selain modus-modus di atas, dimungkinkan masih ada ragamnya.

Nah sekarang bagaimana dengan Bumdes yang ada di desa anda,????

Terimakasih.
Semoga barokah.
Aamiin..
# DESA KUAT
# INDONESIA JAYA

EKSISTENSI KEBERADAAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESAPermendagri 110/2016 sudah jelas mengatur tentang BadanPermusyawaratan D...
14/02/2021

EKSISTENSI KEBERADAAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Permendagri 110/2016 sudah jelas mengatur tentang BadanPermusyawaratan Desa ( BPD ), tetapi sampai sekarang keberadaan Badan Permusyarawatan Desa ( BPD ) masih banyak yang carut marut dan banyak p**a yang "hidup segan mati tak mau".....

Kondisi carut marut itu antara lain:
1. BPD hasil tunjukan.
2. BPD tidak ada PAW nya.
3. Pergantian anggota tidak berdasarkan PAW.
4. BPD yang tidak membela kepentingan rakyat.
5. BPD yang tidak pernah berinisiatif menyusun Perdes.
6. BPD yang ikut-ikutan ketua saja.
7. BPD yang apa katanya Kades.
Dan mungkin masih ada kondisi lain di desa kita.

Kondisi tersebut menggambarkan:
1. Betapa masih tidak cerdasnya BPD atas posisi strategisnya.
2. Betapa tidak cerdasnya para pembina BPD atas posisi BPD guna strategi pembangunan desa dan Supra desa.
3. Betapa rakyat dibodohi oleh para pemangku desanya.

Atas kondisi tersebut dapat dilakukan solusi antara lain:
1. Dalam pengisian anggota BPD, harus kembali ke khiththo Permendagri 110/2016.
2. BPD yang ada sekarang, harus menjunjung tinggi Marwah BPD dengan cara menjalankan tupoksinya sebagaimana aturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Pembina BPD harus mau dan mampu melakukan pembinaan secara adil profesional dan proporsional.
4. Rakyat harus memiliki daya kontrol yang kuat terhadap dinamika penyelenggaraan pemerintahan desanya.

Karena bila hal tersebut tida dilakukan, dapat dipastikan desa-desa di Indonesia ini tidak pernah menemui zaman adil yang berkemakmuran dan makmur yang berkeadilan.

Terimakasih.
Semoga barokah.

Selasa, 14 Juli 2020. Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Pati, pada tahun 2020 ini Badan Ami...
14/07/2020

Selasa, 14 Juli 2020. Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Pati, pada tahun 2020 ini Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Pati menjalankan progran organisasi berupa Bantuan Bedah Rumah kepada masyarakat di Kabupaten Pati yang hingga kini belum bisa menikmati hunian rumah yang layak dan memadai. Program rutin Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Pati telah beberapa tahun berjalan dan bantuannya menyebar di seluruh wilayah Kabupaten Pati. [ 313 more words ]

Selasa, 14 Juli 2020. Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Pati, pada tahun 2020 ini Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Pati menjalankan progran organisasi berupa Bantuan…

PENGASPALAN JALAN POROS DESA NGURENREJO
09/07/2020

PENGASPALAN JALAN POROS DESA NGURENREJO

Kamis, 9Juli 2020. Dimasa pandemi covid-19 semua pihak harus tetap produktif agar perekonomian tidak lumpuh total dan dampak yang lebih besar akibat pandemi covid-19 tidak terjadi. Sektor ekonomi,…

KLARIFIKASI LUAS LAHAN PERTANIAN DI DESA NGURENREJO
08/07/2020

KLARIFIKASI LUAS LAHAN PERTANIAN DI DESA NGURENREJO

Rabu, 8 Juli 2020. Siang ini mulai pukul 10.00 wib hingga selesai bertempat di Balai Desa Ngurenrejo diadakan klarifikasi luas lahan pertanian yang ada di Desa Ngurenrejo oleh Dinas Pertanian dan T…

Address

Ngurenrejo, Wedarijaksa
Pati
59152

Opening Hours

Monday 08:00 - 13:00
Tuesday 08:00 - 13:00
Wednesday 08:00 - 13:00
Thursday 08:00 - 13:00
Friday 08:00 - 13:00
Saturday 08:00 - 13:00

Telephone

+628112881014

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Desa Ngurenrejo posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Organization

Send a message to Desa Ngurenrejo:

Share