21/05/2026
Payakumbuh, 21 Mei 2026 – Pemerintah Kota Payakumbuh melalui Bagian Pengadaan Barang/Jasa dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Payakumbuh melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta implementasi Katalog Elektronik Versi 6. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Ngalau Indah/Josrizal Zain, Kantor Wali Kota Payakumbuh.
Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh para Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan, serta perwakilan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh. Pelaksanaan kegiatan bertujuan untuk menyamakan persepsi terkait kebijakan, strategi, serta penyesuaian pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah pasca diterbitkannya Perpres Nomor 46 Tahun 2025 dan implementasi Katalog Elektronik Versi 6.
Acara dibuka secara resmi oleh Wakil Walikota Payakumbuh yang dalam sambutannya beliau menegaskan pentingnya peningkatan kapasitas aparatur dalam menghadapi perubahan regulasi dan digitalisasi sistem pengadaan barang/jasa pemerintah.
Pada sesi materi, Asisten II Kota Payakumbuh memaparkan strategi dan kebijakan umum pengadaan barang/jasa pemerintah di Kota Payakumbuh. Selanjutnya, narasumber dari Biro Pengadaan Barang/Jasa Provinsi Sumatera Barat menyampaikan materi mengenai implementasi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 serta peranan pelaku pengadaan dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah.
Selain pemaparan materi, peserta juga mendapatkan pembekalan teknis terkait percepatan pelaksanaan e-purchasing melalui metode mini kompetisi pada sektor konstruksi serta simulasi penggunaan e-purchasing melalui metode mini kompetisi. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kompetensi aparatur pemerintah dalam melaksanakan pengadaan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Pemerintah Kota Payakumbuh berharap seluruh perangkat daerah mampu mengimplementasikan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah secara optimal sesuai dengan ketentuan terbaru sehingga dapat mendukung percepatan pembangunan daerah