02/06/2026
Payakumbuh ---- Selasa tanggal 2 Juni 2026 Bawaslu Kota Payakumbuh menghadiri Kegiatan Rapat Koordinasi Sosialisasi Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan Melalui Sipol Semester 1 Tahun 2026 yang diadakan oleh KPU Kota Payakumbuh. Kegiatan dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kota Payakumbuh dan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa serta staf yang membidangi Penyelesaian Sengketa.
Dalam kegiatan ini Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa menyampaikan himbauan kepada Partai Politik agar segera melakukan pemutakhiran data partai politik apabila ada perubahan serta memperhatikan keterwakilan perempuan sesuai dengan putusan MK terbaru nomor 128/PUU-XXIV/2026 terkait pengaturan keterwakilan perempuan dalam UU No. 7/2017 tentang Pemilu. Pada Amar Putusannya, MK menyatakan Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dan dalam hal ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) tidak terpenuhi maka KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilihan umum tersebut pada daerah pemilihan bersangkutan”.