Rudenim Pekanbaru

Rudenim Pekanbaru Rumah Detensi Imigrasi Pekanbaru adalah Unit Pelaksana Teknis ( UPT ) yang berada di bawah Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau.

Rumah Detensi Imigrasi Pekanbaru ( Rudenim Pekanbaru ) adalah Unit Pelaksana Teknis dibawah Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau. Tugas dan Fungsi Rudenim Pekanbaru adalah melaksanakan tugas penindakan, Melaksanakan tugas pengisolasian, Melaksanakan tugas pemulangan dan pengusiran / deportasi terhadap orang asing yang melanggar undang-undang keimigrasian dan telah dikenai tindakan keimigrasian pedetensian

Bagaimana jika Orang Asing yang diperiksa tidak memahami Bahasa Indonesia?Dalam proses pemeriksaan keimigrasian, komunik...
01/09/2026

Bagaimana jika Orang Asing yang diperiksa tidak memahami Bahasa Indonesia?
Dalam proses pemeriksaan keimigrasian, komunikasi yang baik menjadi hal yang sangat penting. Oleh karena itu, apabila Orang Asing tidak memahami Bahasa Indonesia, mereka dapat didampingi oleh seorang penerjemah.
Kehadiran penerjemah membantu memastikan setiap pertanyaan, keterangan, maupun hak dan kewajiban dapat dipahami dengan baik oleh semua pihak. Hal ini menunjukkan bahwa proses pemeriksaan keimigrasian tidak hanya mengedepankan kepastian hukum, tetapi juga menjunjung prinsip profesional, akuntabel, dan humanis.
Yuk, simak slide di atas untuk mengetahui bagaimana peran penerjemah dalam proses pemeriksaan keimigrasian! 👉

Ketika Deteni melakukan mogok makan, petugas Rudenim tidak mengabaikan kondisi tersebut. Penanganan dilakukan melalui ta...
31/08/2026

Ketika Deteni melakukan mogok makan, petugas Rudenim tidak mengabaikan kondisi tersebut. Penanganan dilakukan melalui tahapan yang terukur, mulai dari memastikan kondisi Deteni, melakukan pemantauan, memperhatikan aspek kesehatan, hingga melakukan pencatatan dan koordinasi sesuai ketentuan.
📌 Geser sampai akhir untuk mengetahui bagaimana langkah petugas Rudenim saat menghadapi kondisi mogok makan.

Apakah setiap pelanggaran keimigrasian pasti berujung deportasi? Jawabannya, tidak selalu.Dalam Undang-Undang Nomor 6 Ta...
31/08/2026

Apakah setiap pelanggaran keimigrasian pasti berujung deportasi? Jawabannya, tidak selalu.
Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, terdapat beberapa bentuk Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) yang dapat dikenakan kepada Orang Asing sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan. Deportasi hanyalah salah satu di antaranya.
Mulai dari pembatasan atau pembatalan izin tinggal, kewajiban bertempat tinggal di lokasi tertentu, hingga deportasi, seluruh tindakan tersebut dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Yuk, geser slide untuk mengetahui bentuk-bentuk Tindakan Administratif Keimigrasian! 👉

Sekilas terdengar mirip, tetapi keduanya memiliki fungsi, bentuk, dan tempat yang berbeda.Yuk, kenali perbedaannya agar ...
27/08/2026

Sekilas terdengar mirip, tetapi keduanya memiliki fungsi, bentuk, dan tempat yang berbeda.

Yuk, kenali perbedaannya agar tidak salah memahami fungsi keimigrasian. Swipe sampai akhir! ➡️





Keluarga Besar Rudenim Pekanbaru Mengucapkan:"Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam 12...
25/08/2026

Keluarga Besar Rudenim Pekanbaru Mengucapkan:

"Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam 12 Rabiul Awal 1448 H"





Di balik penerimaan seorang deteni di Rudenim Pekanbaru, terdapat proses pelimpahan yang harus dilakukan secara tertib d...
19/08/2026

Di balik penerimaan seorang deteni di Rudenim Pekanbaru, terdapat proses pelimpahan yang harus dilakukan secara tertib dan terdokumentasi.
Pelimpahan deteni bukan sekadar proses penyerahan dari satu pihak kepada Rudenim. Terdapat dokumen yang perlu disertakan, termasuk keputusan pendetensian, dokumen terkait tindakan keimigrasian, serta berita acara.
Dokumen perjalanan dan barang milik deteni juga menjadi bagian yang diperhatikan dalam proses penerimaan apabila tersedia. Setelah pelimpahan diterima, Rudenim Pekanbaru kemudian melanjutkan proses pengelolaan deteni sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mari kenali lebih dekat bagaimana proses penerimaan deteni menjadi bagian dari pengelolaan Rudenim yang tertib, terarah, dan terdokumentasi. 👉

Keamanan Rudenim bukan hanya dijaga saat jam kerja.Selama 24 jam, penjagaan dan pengawasan dilakukan untuk menjaga lingk...
18/08/2026

Keamanan Rudenim bukan hanya dijaga saat jam kerja.
Selama 24 jam, penjagaan dan pengawasan dilakukan untuk menjaga lingkungan Rudenim Pekanbaru tetap aman dan tertib. Petugas melaksanakan piket di pos jaga, melakukan patroli, memantau kondisi melalui CCTV, hingga melakukan kontrol di area blok hunian.
Setiap bagian memiliki peran dalam mendukung keamanan dan ketertiban lingkungan Rudenim.
Yuk, kenali lebih dekat bagaimana petugas Rudenim Pekanbaru menjaga keamanan selama 24 jam melalui carousel berikut! 👉

18/08/2026

"Apakah akun ini benar milik Rudenim Pekanbaru?" 🤔

Keraguan di dunia digital adalah hal yang wajar. Untuk memastikan informasi yang diterima benar, masyarakat dapat melakukan verifikasi melalui kanal resmi Rudenim Pekanbaru.

Jangan ragu untuk mengecek kebenaran informasi sebelum mempercayai atau menyebarkan pesan tertentu.

Tetap waspada, tetap cerdas digital. Bersama kita cegah akun palsu dan informasi yang menyesatkan. 🔐

Address

Jalan OK M. Jamil No. 2A
Pekanbaru
28288

Opening Hours

Monday 08:00 - 16:00
Tuesday 08:00 - 16:00
Wednesday 08:00 - 16:00
Thursday 08:00 - 16:00
Friday 08:00 - 16:00

Telephone

+6281282519066

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Rudenim Pekanbaru posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Organization

Send a message to Rudenim Pekanbaru:

Shortcuts

Share