Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau riau.kemenkum.go.id

Kemenkum Riau Perkuat Kompetensi Perancang Peraturan melalui Forum Pendalaman Materi Legislasi DaerahPEKANBARU — Kantor ...
04/09/2026

Kemenkum Riau Perkuat Kompetensi Perancang Peraturan melalui Forum Pendalaman Materi Legislasi Daerah

PEKANBARU — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melalui jajaran Perancang Peraturan Perundang-undangan mengikuti Forum Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-undangan dengan tema “Mewujudkan Legislasi Daerah yang Partisipatif dan Berkualitas melalui Penganugerahan Legislasi Daerah”, Jumat (4/9/2026).

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan tersebut dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan pada instansi pusat maupun instansi daerah, termasuk jajaran Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, menyampaikan bahwa peningkatan kompetensi Perancang Peraturan Perundang-undangan merupakan bagian penting dalam mendukung pembentukan regulasi daerah yang berkualitas, harmonis, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

“Penguatan kapasitas Perancang Peraturan Perundang-undangan harus terus dilakukan agar proses pembentukan regulasi daerah tidak hanya memenuhi aspek teknis dan yuridis, tetapi juga mampu menghasilkan regulasi yang partisipatif dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Rudy.

Forum diawali dengan pembukaan, menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, pembacaan doa, serta sambutan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan.

Materi pertama disampaikan oleh Widyastuti, S.H., M.H., Direktur Fasilitasi Perancangan Perda dan Perkada dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan, dengan materi “Persiapan Peningkatan Anugerah Legislasi Daerah”. Materi tersebut memberikan pemahaman mengenai berbagai aspek yang perlu dipersiapkan dalam rangka meningkatkan kualitas dan capaian legislasi daerah.

Selanjutnya, Reni Oktri, S.H., M.H., Kepala Subdirektorat Fasilitasi Perancangan Perda dan Perkada, menyampaikan materi mengenai “Penyusunan Analisis Konsepsi”. Materi ini menjadi bagian penting dalam memperkuat kemampuan Perancang dalam melakukan analisis terhadap substansi dan konsepsi suatu rancangan peraturan perundang-undangan.

Forum kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Para peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan serta bertukar pandangan terkait persiapan peningkatan Anugerah Legislasi Daerah maupun penyusunan analisis konsepsi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Melalui kegiatan ini, Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau memperoleh pendalaman materi mengenai strategi peningkatan kualitas legislasi daerah serta penyusunan analisis konsepsi.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau menegaskan bahwa hasil forum tersebut diharapkan dapat diimplementasikan dalam pelaksanaan tugas para Perancang, khususnya dalam memberikan fasilitasi dan pendampingan terhadap pembentukan produk hukum daerah di Provinsi Riau.

“Pengetahuan dan pemahaman yang diperoleh melalui forum ini diharapkan dapat memperkuat kualitas pelaksanaan tugas Perancang sehingga produk legislasi daerah yang dihasilkan semakin berkualitas, partisipatif, memiliki kepastian hukum, dan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” tambahnya.

Kegiatan yang berlangsung hingga pukul 10.30 WIB tersebut berjalan dengan tertib dan lancar. Keikutsertaan Kanwil Kementerian Hukum Riau menjadi bagian dari komitmen dalam meningkatkan profesionalisme dan kompetensi Perancang Peraturan Perundang-undangan guna mendukung terwujudnya legislasi daerah yang partisipatif dan berkualitas.



Informasi Selengkapnya klik laman:
https://riau.kemenkum.go.id

©2026
Tim Komunikasi Publik dan TI
Kanwil Kemenkum Riau

Siaran PersKementerian Hukum RIKolaborasi Lima Kementerian, Pemerintah Indonesia Berikan Penegasan Status Kewarganegaraa...
04/09/2026

Siaran Pers
Kementerian Hukum RI

Kolaborasi Lima Kementerian, Pemerintah Indonesia Berikan Penegasan Status Kewarganegaraan Bagi 1.512 Anak Pekerja Migran Indonesia di Malaysia

Kuala Lumpur - Pemerintah Indonesia memberikan penegasan status kewarganegaraan Republik Indonesia bagi 1.500 anak Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berada di Malaysia. Program ini merupakan upaya kolaborasi lintas kementerian yang melibatkan Kementerian Hukum (Kemenkum), Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Luar Negeri.

Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menjelaskan pemberian status kewarganegaraan RI dilakukan di empat titik, yaitu Kuala Lumpur, Kota Kinabalu, Tawau, serta Johor Bahru. Dengan pemberian penegasan status kewarganegaraan, anak-anak dari PMI bisa mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum.

“Pemerintah Indonesia prihatin karena ada anak-anak kita, saudara-saudara kita, yang tidak bisa mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara dengan utuh. Tidak memiliki kepastian hukum. Karena itu, kami dari Kemenkum bersama empat kementerian lainnya hadir di sini untuk memberikan kepastian hukum itu bagi mereka,” ujar Supratman di Malaysia, Kamis (03/09/2026).

Ia mengatakan, ketiadaan status kewarganegaraan bukan hanya merupakan persoalan administratif. Lebih dari itu, status kewarganegaraan adalah dasar bagi anak-anak tersebut untuk mengakses hak-hak mereka seperti pendidikan, kesehatan, administrasi kependudukan, bantuan sosial, hingga perlindungan ketika mereka berhadapan dengan persoalan hukum.

“Berawal dari penegasan status kewarganegaraan, ini akan menjadi pintu bagi anak-anak kita untuk bersekolah, melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Juga memungkinkan mereka mendapatkan bantuan dan perlindungan hukum ketika mereka berada di luar wilayah Indonesia,” jelas Supratman.

Selain penegasan status kewarganegaraan, Supratman juga hadir berdialog langsung dengan sekitar 300 PMI dalam program Pasti Ada Solusi yang dilaksanakan di Kantor KBRI di Kuala Lumpur, pada Jumat (04/09/2026). Hadir langsung dalam Dialog Pasti Ada Solusi, selain Menteri Hukum, Menteri P2MI Mukhtarudin dan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto. Sementara dari Kementerian Dalam Negeri diwakili Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Teguh Setyabudi dan Kementerian Luar Negeri hadir lewat virtual diwakilkan oleh Diruktur Perlindungan WNI dan Direktur Urusan Diaspora.

Lewat program ini, masyarakat bisa menyampaikan persoalan, pengaduan, dan pertanyaan kepada lima kementerian sekaligus. Masyarakat yang tidak bisa hadir secara langsung di lokasi, dapat bergabung dalam dialog secara daring melalui platform yang sudah disediakan oleh Kemenkum.

Supratman mengatakan pemerintah membuka ruang dialog yang seluas-luasnya bagi masyarakat. Ia menegaskan bahwa pemerintah harus berkolaborasi untuk hadir di tengah-tengah masyarakat, dan memberikan dampak nyata melalui solusi-solusi untuk menjawab kebutuhan masyarakat.

“Komitmen kami, khususnya lima kementerian yang sudah hadir di sini, adalah untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi masyarakat Indonesia, di mana pun mereka berada. Kita bersinergi memberikan solusi, berpikir bersama tentang apa solusi terbaik bagi saudara-saudara kita yang membutuhkan pelayanan kita, kami juga akan melakukan sinkronisasi semua peraturan terkait pekerja migran” tutup Supratman.

Sementara itu Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menyampaikan komitmen yang kuat dalam menangani pekerja migran “kehadiran kita di sini berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan persoalan warga kita di luar negeri supaya negara hadir untuk masyarakat”

Menteri P2MI, Mukhtarudin menegaskan, “P2MI akan melakukan perlindungan maksimal sebagaimana arahan Bapak Presiden dengan adanya pemulihan dokumen mereka akan mendapatkan perlindungan dan jaminan sosial, dan ini terobosan penting untun menyelesaikan masalah”

Di akhir acara ada pembacaan inisiatif Malaysia oleh Duta Besar Malaysia; Imam Hascarya Kusumo yang menegaskan; Pelindungan WNI dan PMI membutuhkan sinergi seluruh pihak. Dalam kaitan ini, lima kementerian dan Perwakilan Kementerian terkait telah menyepakati langkah bersama dalam pelindungan WNI/PMI khususnya di Malaysia.




𝙄𝙣𝙛𝙤𝙧𝙢𝙖𝙨𝙞 𝙎𝙚𝙡𝙚𝙣𝙜𝙠𝙖𝙥𝙣𝙮𝙖 𝙠𝙡𝙞𝙠 𝙡𝙖𝙢𝙖𝙣:
https://riau.kemenkum.go.id

©2026
Tim Komunikasi Publik dan TI
Kanwil Kemenkum Riau

Kanwil Kemenkum Riau Percepat Pemenuhan Data Indikasi Geografis Nanas Sungai ApitSiak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum...
04/09/2026

Kanwil Kemenkum Riau Percepat Pemenuhan Data Indikasi Geografis Nanas Sungai Apit

Siak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau terus mendorong percepatan pelindungan Kekayaan Intelektual melalui koordinasi dengan Dinas Pertanian Kabupaten Siak terkait pemenuhan data Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis (IG) Nanas Sungai Apit, Jumat (4/9/2026). Koordinasi ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kesiapan data dalam proses pengusulan Indikasi Geografis produk unggulan daerah.

Kegiatan dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau beserta jajaran serta Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Siak dan jajaran. Pertemuan membahas perkembangan penyusunan Dokumen Deskripsi IG Nanas Sungai Apit, termasuk sejumlah data dukung yang masih perlu dilengkapi untuk menyempurnakan dokumen tersebut.

Dalam koordinasi tersebut, Dinas Pertanian Kabupaten Siak menyampaikan dukungan terhadap proses pemenuhan data dan penyusunan Dokumen Deskripsi IG. Salah satu perkembangan yang dibahas adalah perubahan nama Indikasi Geografis yang akan diajukan, dari sebelumnya Nanas Mahkota Sungai Apit Siak menjadi Nanas Sungai Apit.

Pembahasan kemudian difokuskan pada pemenuhan data perkembangan luas lahan, produksi dan produktivitas Nanas di Kecamatan Sungai Apit Tahun 2019–2025. Selain data statistik, diperlukan p**a dokumentasi proses produksi secara menyeluruh, mulai dari kondisi kebun, penyediaan atau anakan bibit dari indukan Nanas Mahkota Siak, pembersihan lahan, penanaman, penyiangan, hingga proses panen.

Dokumentasi juga mencakup tahapan pascapanen, seperti pengump**an buah dalam bakul atau keranjang, sortasi, pelabelan dan pengemasan, hingga penyimpanan buah di rumah. Kelengkapan data tersebut diperlukan untuk mendukung penyusunan Dokumen Deskripsi IG yang menggambarkan karakteristik serta proses produksi Nanas Sungai Apit secara lebih komprehensif.

Sebagai tindak lanjut, disepakati pelaksanaan rapat bersama pada Selasa, 8 September 2026 yang melibatkan Dinas Pertanian Kabupaten Siak dan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Nanas Sungai Apit. Rapat akan membahas kelanjutan penulisan Dokumen Deskripsi sekaligus mempercepat pemenuhan data dukung, khususnya dokumentasi proses produksi dari penanaman hingga panen.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, melalui jajaran menegaskan komitmen Kanwil untuk terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dalam mendorong pelindungan Kekayaan Intelektual. Kolaborasi ini diharapkan dapat mempercepat pemenuhan persyaratan Indikasi Geografis Nanas Sungai Apit sekaligus memberikan pelindungan dan nilai tambah bagi produk unggulan Kabupaten Siak.




𝙄𝙣𝙛𝙤𝙧𝙢𝙖𝙨𝙞 𝙎𝙚𝙡𝙚𝙣𝙜𝙠𝙖𝙥𝙣𝙮𝙖 𝙠𝙡𝙞𝙠 𝙡𝙖𝙢𝙖𝙣:
https://riau.kemenkum.go.id

©2026
Tim Komunikasi Publik dan TI
Kanwil Kemenkum Riau

Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Sinergi Pengembangan Potensi KI dan Sentra KI di Kuantan SingingiKuantan Singingi – Kantor ...
04/09/2026

Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Sinergi Pengembangan Potensi KI dan Sentra KI di Kuantan Singingi

Kuantan Singingi – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau terus mendorong penguatan ekosistem Kekayaan Intelektual (KI) di daerah melalui koordinasi layanan KI bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kabupaten Kuantan Singingi, Kamis (3/9/2026). Pertemuan tersebut membahas potensi Indikasi Geografis (IG) sekaligus penyerahan Surat Keputusan (SK) Sentra Kekayaan Intelektual Kabupaten Kuantan Singingi.

Kegiatan dihadiri oleh Ketua Tim Kerja 3 Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Ani Zamzani, beserta jajaran Bidang Kekayaan Intelektual, serta Kepala Bappedalitbang Kabupaten Kuantan Singingi, Hendra Roza, beserta jajaran. Koordinasi ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara Kantor Wilayah dan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi dalam mengembangkan potensi KI daerah.

Dalam pertemuan tersebut, Kanwil Kemenkum Riau mendorong dilakukannya identifikasi dan inventarisasi berbagai potensi Indikasi Geografis yang dimiliki Kabupaten Kuantan Singingi. Potensi tersebut diharapkan dapat dikembangkan melalui koordinasi lintas sektor sehingga mampu memperoleh pelindungan hukum sekaligus memberikan nilai tambah terhadap produk unggulan daerah.

Selain membahas potensi IG, koordinasi juga diarahkan pada penguatan Sentra Kekayaan Intelektual sebagai wadah untuk mengoordinasikan pengelolaan, pelindungan, dan pemanfaatan KI di Kabupaten Kuantan Singingi. Keberadaan Sentra KI diharapkan dapat menjadi penghubung antara pemerintah daerah, masyarakat, pelaku usaha, komunitas, perguruan tinggi, dan pemangku kepentingan lainnya.

Pada kesempatan tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau juga menyerahkan Surat Keputusan (SK) Sentra KI Kabupaten Kuantan Singingi kepada Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Penyerahan ini menjadi bentuk komitmen bersama dalam membangun kelembagaan yang mendukung pengembangan Kekayaan Intelektual secara lebih terarah dan berkelanjutan.

Melalui koordinasi tersebut, kedua pihak menyepakati pentingnya meningkatkan komunikasi dan kolaborasi dalam melakukan pemetaan potensi KI, mendorong pelindungan terhadap produk unggulan daerah, serta mengembangkan pemanfaatan KI sebagai bagian dari pembangunan daerah. Sinergi lintas sektor dinilai penting agar potensi KI tidak berhenti pada tahap pencatatan, tetapi dapat dikembangkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, melalui jajaran menyampaikan komitmen Kanwil untuk terus memberikan pendampingan dan fasilitasi kepada Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi dalam pengembangan layanan serta pelindungan Kekayaan Intelektual. Upaya tersebut diharapkan semakin memperkuat ekosistem KI sekaligus mendorong potensi kekayaan daerah menjadi aset yang memiliki nilai ekonomi dan daya saing.




𝙄𝙣𝙛𝙤𝙧𝙢𝙖𝙨𝙞 𝙎𝙚𝙡𝙚𝙣𝙜𝙠𝙖𝙥𝙣𝙮𝙖 𝙠𝙡𝙞𝙠 𝙡𝙖𝙢𝙖𝙣:
https://riau.kemenkum.go.id

©2026
Tim Komunikasi Publik dan TI
Kanwil Kemenkum Riau

Kanwil Kemenkum Riau Petakan Potensi Indikasi Geografis Kelapa di Provinsi RiauPekanbaru – Kantor Wilayah Kementerian Hu...
04/09/2026

Kanwil Kemenkum Riau Petakan Potensi Indikasi Geografis Kelapa di Provinsi Riau

Pekanbaru – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau terus memperkuat upaya pelindungan dan pengembangan Kekayaan Intelektual melalui Rapat Pembahasan Potensi Indikasi Geografis Kelapa bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum se-Indonesia, Jumat (4/9/2026). Kegiatan dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan diselenggarakan oleh Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Rapat diikuti oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Riau, Febri Mujiono, Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Yuliana Manulang, jajaran Bidang Kekayaan Intelektual, serta Sekretaris Tim Kerja Layanan Indikasi Geografis DJKI, Gunawan. Kegiatan ini menjadi tindak lanjut arahan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual untuk mengidentifikasi potensi produk kelapa di berbagai daerah yang memiliki karakteristik dan reputasi khas untuk dikembangkan sebagai Indikasi Geografis.

Dalam pembahasan, disampaikan bahwa potensi Indikasi Geografis kelapa tidak terbatas pada kelapa dalam bentuk buah, tetapi juga dapat mencakup produk turunannya, seperti tempurung kelapa, gula kelapa, maupun produk olahan lainnya, sepanjang memiliki karakteristik dan reputasi tertentu serta dapat dibuktikan keterkaitannya dengan faktor geografis.

Kantor Wilayah juga mendapatkan arahan agar proses identifikasi dilakukan secara komprehensif dengan memperhatikan keterkaitan antara produk, faktor geografis, reputasi, karakteristik, metode produksi, serta sejarah dan pengetahuan masyarakat setempat. Data tersebut nantinya menjadi bagian penting dalam penyusunan Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis.

Selain itu, dalam proses pengujian karakteristik produk, pengambilan sampel diharapkan dilakukan dari beberapa titik dalam kawasan geografis yang diusulkan. Pendekatan tersebut diperlukan agar hasil pengujian dapat memberikan gambaran yang lebih representatif mengenai karakteristik produk dalam satu kawasan Indikasi Geografis.

Terkait penamaan, peserta mendapatkan arahan agar nama Indikasi Geografis tidak terlalu mengunci pada varietas tertentu. Penamaan lebih diarahkan pada nama produk yang disertai nama geografis sehingga cakupan pelindungan dapat lebih luas terhadap produk yang memiliki karakteristik dan reputasi relatif sama serta memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Dalam pembahasan identitas visual, logo Indikasi Geografis diharapkan menggunakan desain grafis yang mampu merepresentasikan produk dan karakteristik wilayahnya. Identitas tersebut diharapkan memiliki karakter yang kuat, mudah dikenali, dan mencerminkan kekhasan produk serta daerah asalnya.

Menindaklanjuti hasil rapat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau akan melakukan identifikasi dan pemetaan lebih lanjut terhadap potensi Indikasi Geografis kelapa dan produk turunannya di Provinsi Riau. Langkah tersebut akan dilakukan melalui koordinasi dengan pemerintah daerah, perangkat daerah terkait, masyarakat, pelaku usaha, perguruan tinggi, laboratorium, serta pemangku kepentingan lainnya.

Melalui langkah tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, menegaskan komitmen Kanwil dalam mendorong pengembangan potensi Kekayaan Intelektual daerah agar tidak berhenti pada tahap identifikasi, tetapi dapat diarahkan menuju pelindungan, pengembangan, dan peningkatan nilai ekonomi bagi masyarakat Riau.




𝙄𝙣𝙛𝙤𝙧𝙢𝙖𝙨𝙞 𝙎𝙚𝙡𝙚𝙣𝙜𝙠𝙖𝙥𝙣𝙮𝙖 𝙠𝙡𝙞𝙠 𝙡𝙖𝙢𝙖𝙣:
https://riau.kemenkum.go.id

©2026
Tim Komunikasi Publik dan TI
Kanwil Kemenkum Riau

Perkuat Pemahaman KI, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Bimtek DTLST Bersama DJKIPekanbaru – Kantor Wilayah Kementerian Hukum R...
04/09/2026

Perkuat Pemahaman KI, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Bimtek DTLST Bersama DJKI

Pekanbaru – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau terus memperkuat kompetensi jajaran di bidang Kekayaan Intelektual (KI) melalui Bimbingan Teknis Pendalaman Kekayaan Intelektual DJKI: Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), Jumat (4/9/2026). Kegiatan dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dengan menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Kegiatan ini diikuti oleh jajaran Bidang Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman mengenai rezim DTLST, objek pelindungan, hak eksklusif, tata cara pengajuan permohonan, persyaratan administrasi, hingga tahapan pemeriksaan dalam memperoleh pelindungan hukum.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, terus mendorong peningkatan kapasitas jajaran dalam memberikan layanan Kekayaan Intelektual kepada masyarakat. Pendalaman materi bersama DJKI diharapkan dapat memperkuat kemampuan pegawai dalam memberikan informasi dan pendampingan terkait berbagai rezim KI, termasuk DTLST.

Materi disampaikan oleh Umi Yuniati dari DJKI yang menjelaskan bahwa Sirkuit Terpadu atau Integrated Circuit (IC) merupakan produk jadi atau setengah jadi yang di dalamnya terdapat berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu elemen aktif, yang saling berkaitan dan dibentuk secara terpadu dalam bahan semikonduktor untuk menghasilkan fungsi elektronik.

Selanjutnya, peserta mendapatkan pemahaman mengenai Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), yaitu kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen dalam suatu Sirkuit Terpadu yang dipersiapkan untuk pembuatan Sirkuit Terpadu. Materi juga dilengkapi dengan contoh penerapan DTLST pada berbagai perangkat teknologi, seperti smartphone, laptop atau komputer, SIM card, kartu ATM, IC Timer 555, hingga prosesor.

Dalam pemaparannya, narasumber turut menjelaskan perbedaan antara DTLST dengan Printed Circuit Board (PCB). DTLST berkaitan dengan penempatan fisik elemen-elemen di dalam chip atau desain layout sebagai physical blueprint dari chip, sedangkan PCB merupakan papan tempat chip dan berbagai komponen elektronik dipasang.

Dari aspek pelindungan, peserta diberikan pemahaman bahwa DTLST merupakan hasil kreasi intelektual manusia yang memperoleh pelindungan untuk memberikan hak eksklusif kepada pendesain. Hak tersebut memberikan kewenangan kepada pemegang hak untuk melarang pihak lain tanpa persetujuan membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang di dalamnya terdapat seluruh atau sebagian desain yang telah memperoleh Hak DTLST.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung aktif dan antusias. Melalui bimbingan teknis ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau memperoleh tambahan pemahaman mengenai DTLST yang diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas layanan serta pelindungan Kekayaan Intelektual di Provinsi Riau.




𝙄𝙣𝙛𝙤𝙧𝙢𝙖𝙨𝙞 𝙎𝙚𝙡𝙚𝙣𝙜𝙠𝙖𝙥𝙣𝙮𝙖 𝙠𝙡𝙞𝙠 𝙡𝙖𝙢𝙖𝙣:
https://riau.kemenkum.go.id

©2026
Tim Komunikasi Publik dan TI
Kanwil Kemenkum Riau

Perkuat Layanan Kekayaan Intelektual, Kanwil Kemenkum Riau Dorong Pelindungan Potensi Budaya Kuantan SingingiKuantan Sin...
04/09/2026

Perkuat Layanan Kekayaan Intelektual, Kanwil Kemenkum Riau Dorong Pelindungan Potensi Budaya Kuantan Singingi

Kuantan Singingi – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam meningkatkan layanan dan pelindungan Kekayaan Intelektual (KI). Hal tersebut diwujudkan melalui koordinasi layanan KI bersama Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kuantan Singingi, Kamis (3/9/2026), sebagai langkah mendorong pencatatan, pelindungan, serta pemanfaatan potensi Kekayaan Intelektual daerah.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, terus mendorong jajaran untuk memperluas jangkauan layanan Kekayaan Intelektual hingga ke daerah. Sinergi dengan pemerintah daerah dinilai penting untuk memastikan berbagai potensi seni, budaya, dan Kekayaan Intelektual Komunal dapat teridentifikasi dan memperoleh pelindungan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Koordinasi yang dilaksanakan oleh Tim Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Riau bersama Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kuantan Singingi membahas sejumlah potensi dan kebutuhan layanan KI di daerah. Pertemuan tersebut dihadiri Ketua Tim Kerja 3, Ani Zamzani, bersama jajaran Bidang KI serta Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kuantan Singingi, Andri Meiriki, beserta jajaran.

Salah satu pembahasan utama adalah inventarisasi potensi Kekayaan Intelektual di Kabupaten Kuantan Singingi yang dapat didorong untuk memperoleh pencatatan dan pelindungan hukum. Inventarisasi tersebut menjadi langkah awal untuk memastikan potensi karya seni, budaya, maupun kekayaan daerah lainnya dapat terdata dan dikembangkan secara optimal.

Dalam pertemuan juga dibahas peningkatan layanan pencatatan Hak Cipta dengan biaya Rp0,-, khususnya terhadap karya lagu dan musik. Kemudahan layanan tersebut diharapkan dapat mendorong para pelaku seni dan masyarakat untuk mencatatkan karya mereka sehingga memiliki dokumentasi dan pelindungan hukum yang lebih baik.

Selain itu, Kanwil Kemenkum Riau bersama Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kuantan Singingi membahas tindak lanjut terhadap Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) C***r Budaya Rumah Adat Koto Sentajo. Potensi budaya tersebut menjadi salah satu kekayaan daerah yang perlu terus didorong proses pencatatan dan pelindungannya sebagai bagian dari upaya menjaga warisan budaya daerah.

Koordinasi juga mencakup pemetaan potensi serta lokasi yang berisiko terjadi pelanggaran Kekayaan Intelektual, khususnya pada tempat hiburan komersial. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya preventif untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan Kekayaan Intelektual, sekaligus mendorong terciptanya ekosistem KI yang lebih tertib.

Melalui koordinasi ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau dan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kuantan Singingi berkomitmen menjaga komunikasi dan koordinasi secara berkelanjutan. Di bawah kepemimpinan Rudy Hendra Pakpahan, Kanwil Kemenkum Riau terus mendorong hadirnya layanan hukum yang semakin dekat dengan masyarakat serta memperkuat pelindungan terhadap seni, budaya, dan berbagai potensi Kekayaan Intelektual di Provinsi Riau.




𝙄𝙣𝙛𝙤𝙧𝙢𝙖𝙨𝙞 𝙎𝙚𝙡𝙚𝙣𝙜𝙠𝙖𝙥𝙣𝙮𝙖 𝙠𝙡𝙞𝙠 𝙡𝙖𝙢𝙖𝙣:
https://riau.kemenkum.go.id

©2026
Tim Komunikasi Publik dan TI
Kanwil Kemenkum Riau

Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Forum Pengaduan Pelayanan Publik “PASTI ADA SOLUSI” Episode 15 Bersama Menteri Hukum RIPekanb...
04/09/2026

Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Forum Pengaduan Pelayanan Publik “PASTI ADA SOLUSI” Episode 15 Bersama Menteri Hukum RI

Pekanbaru – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau mengikuti secara virtual Forum Pengaduan Pelayanan Publik "PASTI ADA SOLUSI bersama Menteri Hukum Republik Indonesia" Episode 15 dari Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah, Jumat (4/9/2026). Keikutsertaan jajaran Kanwil Kemenkum Riau dipimpin oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Dean Satria, sebagai bentuk dukungan terhadap komitmen Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, dalam memperkuat pelayanan publik yang responsif, cepat, dan berorientasi pada penyelesaian masalah masyarakat.

Forum yang diselenggarakan secara langsung dari Aula Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur, Malaysia, diawali dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan sambutan Duta Besar RI untuk Malaysia, Dato' Raden Mohammad Iman Hascarya, serta opening remarks dari Menteri Hukum Republik Indonesia, Dr. Supratman Andi Agtas, yang menegaskan pentingnya kehadiran negara dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat Indonesia di dalam maupun luar negeri.

Salah satu agenda utama dalam forum ini adalah penyampaian Laporan Penegasan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia yang disiarkan secara langsung dari empat lokasi, yakni Kuala Lumpur, Johor Bahru, Kota Kinabalu, dan Tawau. Rangkaian tersebut ditandai dengan penyerahan simbolis penegasan status kewarganegaraan di Kuala Lumpur sebagai bentuk pelayanan negara kepada diaspora Indonesia di Malaysia.

Forum kemudian dilanjutkan dengan dialog pengaduan yang menghadirkan Menteri Hukum, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Kepala BP2MI. Berbagai persoalan masyarakat dibahas secara terbuka, mulai dari isu kewarganegaraan diaspora WNI, layanan administrasi hukum, hingga perlindungan bagi pekerja migran Indonesia di Malaysia, dengan solusi yang disampaikan secara langsung oleh kementerian terkait.

Melalui keikutsertaan dalam forum ini, jajaran Kanwil Kemenkum Riau memperoleh penguatan terkait pola penanganan pengaduan publik yang kolaboratif dan berorientasi pada penyelesaian. Pendekatan lintas kementerian yang diterapkan dalam forum tersebut menjadi referensi penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat di wilayah Riau.

Sebagai tindak lanjut, Rudy Hendra Pakpahan menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum Riau untuk terus mendukung penyelesaian pengaduan masyarakat secara cepat, tepat, dan terkoordinasi sesuai tugas dan fungsi instansi. Semangat "PASTI ADA SOLUSI" diharapkan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap layanan hukum yang mudah diakses, responsif, dan memberikan solusi nyata bagi setiap permasalahan hukum yang dihadapi masyarakat.



𝙄𝙣𝙛𝙤𝙧𝙢𝙖𝙨𝙞 𝙎𝙚𝙡𝙚𝙣𝙜𝙠𝙖𝙥𝙣𝙮𝙖 𝙠𝙡𝙞𝙠 𝙡𝙖𝙢𝙖𝙣:
https://riau.kemenkum.go.id

©2026
Tim Komunikasi Publik dan TI
Kanwil Kemenkum Riau

Apel Jumat Pagi, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Koordinasi dan Semangat Pencapaian Target KinerjaPekanbaru – Kantor Wilaya...
04/09/2026

Apel Jumat Pagi, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Koordinasi dan Semangat Pencapaian Target Kinerja

Pekanbaru – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melaksanakan Apel Jumat Pagi yang diikuti seluruh jajaran secara virtual melalui Zoom Meeting, Jumat (4/9/2026). Bertindak sebagai Pembina Apel, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Febri Mujiono menyampaikan sejumlah arahan terkait penguatan disiplin, koordinasi, evaluasi pelaksanaan tugas, serta pencapaian target kinerja Kanwil Kemenkum Riau.

Dalam amanatnya, Febri menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran atas semangat dan konsistensi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab kedinasan. Di tengah kondisi cuaca di Provinsi Riau yang kurang kondusif, seluruh pegawai diharapkan tetap menjaga kesehatan dan kesiapan dalam memberikan kinerja terbaik. Jajaran juga diajak mendoakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, yang sedang dalam kondisi sakit agar segera diberikan kesembuhan dan kesehatan.

Pembina Apel turut menyampaikan apresiasi atas kerja sama, dedikasi, dan kontribusi seluruh jajaran dalam mempersiapkan hingga menyelesaikan Desk Evaluation Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) bersama Tim Penilai Nasional (TPN). Berbagai upaya yang telah dilakukan diharapkan memberikan hasil terbaik sekaligus semakin memperkuat budaya kerja berintegritas di lingkungan Kanwil Kemenkum Riau.

Selain itu, perhatian jajaran diarahkan pada pencapaian target kinerja, khususnya indikator yang berkaitan dengan Indeks Perencanaan Pembangunan. Koordinasi dengan Biro Perencanaan perlu terus diperkuat untuk memperoleh arahan dan memastikan langkah tindak lanjut yang diperlukan dapat dilaksanakan secara tepat dan optimal.

Febri juga mengingatkan seluruh pegawai agar senantiasa melaksanakan tugas dengan penuh amanah, profesional, dan bertanggung jawab. Koordinasi dan kerja sama antarpegawai maupun unit kerja harus terus dijaga sehingga setiap target organisasi dapat dicapai secara efektif dan seluruh tugas serta fungsi berjalan sebagaimana mestinya.

Menjelang akhir pekan, jajaran juga diimbau memanfaatkan waktu istirahat dengan baik untuk memulihkan kondisi sehingga dapat kembali menjalankan tugas kedinasan dalam keadaan prima. Semangat kebersamaan dan kepedulian terhadap sesama diharapkan tetap menjadi bagian dari budaya kerja di lingkungan Kanwil Kemenkum Riau.

Melalui pelaksanaan apel rutin ini, Kanwil Kemenkum Riau terus memperkuat disiplin, komunikasi, dan sinergi seluruh jajaran dalam mendukung arahan serta komitmen Kakanwil Rudy Hendra Pakpahan. Dengan semangat kerja sama dan profesionalisme, seluruh pegawai diharapkan mampu menjaga kualitas kinerja sekaligus mendorong tercapainya target organisasi dan pembangunan Zona Integritas menuju WBBM.



𝙄𝙣𝙛𝙤𝙧𝙢𝙖𝙨𝙞 𝙎𝙚𝙡𝙚𝙣𝙜𝙠𝙖𝙥𝙣𝙮𝙖 𝙠𝙡𝙞𝙠 𝙡𝙖𝙢𝙖𝙣:
https://riau.kemenkum.go.id

©2026
Tim Komunikasi Publik dan TI
Kanwil Kemenkum Riau

Address

Jalan Jend. Sudirman No. 233
Pekanbaru
28111

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Shortcuts

Share