05/04/2012
KPK Ciduk 13 Orang
Giliran PON 2012 Berbau Korupsi
Rabu, 04/04/2012 | 10:42 WIB
PEKANBARU –Urat malu elit politik negeri ini tampaknya benar-benar sudah putus. Buktinya, belum tuntas kasus mega-korupsi Wisma Atlet SEA Games, kini lagi-lagi korupsi di ajang olahraga, dugaan suap pembahasan Perda penyelenggaran PON XVIII tahun 2012 di Riau mencuat. Tak main-main, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 13 orang sekaligus, Selasa (3/4) dan hingga Rabu (4/4) pagi pemeriksaan belum selesai. Terduga korupsi terdiri dari 7 orang Anggota DPRD Riau, dua orang dari Dinas Pemuda dan Olah Raga Riau dan 4 orang lainnya dari pihak swasta.
"Iya benar. KPK telah menangkap mereka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, pagi tadi.
Sekadar mengingatkan sejak akhir tahun 2011, kasus korupsi di bidang olahraga makin menjamur. Pasca Wisma Atlet yang fee-nya sampai ke politikus senayan dan Partai Demokrat, kasus Sport Center Hambalang kini juga sedang diseriusi KPK. Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum disinyalir menjadi ‘otak’ kasus ini.
Terkait kronologi penangkapan suap PON 2012, KPK bergerak berdasarkan laporan masyarakat. Tim KPK yang terdiri dari sepuluh orang terbagi menjadi dua tim berangkat ke Riau sejak beberapa hari lalu.
Pada Selasa sore, KPK bergerak melakukan penangkapan sekitar pukul 17.00 hingga 19.00 di tempat berbeda. Penangkapan pertama di rumah Politisi Golkar MFA. "Dari situ ditangkap MFA dan 3 orang swasta selain RS, dan 2 orang Dispora," kata Harsa.
Selanjutnya, enam Anggota DPRD lainnya ditangkap di Kantor DPRD Provinsi Riau. Terakhir RS yang merupakan pihak swasta ditangkap di Bandara Sultan Syarif Kasim II, Riau. KPK mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp 900 juta dari tempat kejadian perkara.
Tujuh orang legislator itu berinisial AA, MFA, MD, TM, TA, II dan RS. Staf Dispora berinisial RR dan ED. Sementara untuk empat orang swasta RS, BT, SW, dan D. "Saat ini semuanya sedang dalam pemeriksaan di Mapolda Riau," ujar Priharsa.
Informasi menyebutkan dua anggota DPRD itu berasal dari Partai Amanat nasional yakni AA dan RS. Satu dari Golkar berinisial MFA, TA dari PDIP, TM dari Demokrat, MD dari PKB, dan II dari PKS. "Belum jelas kapan mereka akan dibawa ke Jakarta. Untuk sementara mereka masih menjalani pemeriksaan di sana," tutur Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto
Kasus terungkap setelah pembangunan Stadion PON 2012 di kawasan Panam Pekanbaru mangkrak akibat kekurangan dana. Tadinya dana pembangunan stadion itu sudah ditetapkan melalui Perda No 5 tahun 2008, dengan dana sebesar hampir Rp 900 Miliar.
Belakangan, setelah pembangunan selesai pada tutup anggaran tahun Anggaran 2011, pihak pelaksana, termasuk Dispora Riau selaku pemegang anggaran, mengklaim kekurangan dana pembangunan stadion sekitar Rp 200 Miliar lebih.
Ini yang kemudian menimbulkan protes dan penolakan di kalangan dewan. Sebagian besar anggota dewan menyebut tidak ada penambahan anggaran, sebagai mana yang diminta. Itu lantaran sudah diputuskan dalam Perda 2008 itu, yang tidak bisa direvisi lantaran sudah selesai tenggatnya. Singkatnya kuat dugaan, belakangan dana yang disiapkan yang disebut sebut sekitar Rp 7 miliar, itu untuk meloloskan ketok palu pengajuan penambahan anggaran.
Sementara, Ramli Sanur, salah seorang anggota DPRD Riau yang diperiksa KPK hingga pukul 1.30 dini hari tadi, mengaku diperiksa sebagai saksi. "Saya diminta keterangan tentang perda nomor 6 tentang pembangunan venue cabang olahraga tembak," ungkap Ramli Sanur saat ke luar dari ruang Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Riau, dinihari tadi.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengaku kaget dicegat KPK ketika ia hendak keluar dari kantor DPRD Riau. "Saya kaget, karena saya nggak tahu apa-apa awalnya," ujar Ramli Sanur.
Ia membantah disebut terlibat dalam kasus gratifikasi pembangunan venue cabang olahraga tembak yang melibatkan kontraktor dengan komisi D DPRD Riau serta Dispora Riau. Meski diperbolehkan pulang, katanya, namun bisa saja nanti ada pemeriksaan lanjutan. "Kalau dipanggil, saya siap memberikan keterangan," katanya.
Terpisah, Direktur Lembaga Anti Korupsi (LAKI) Burhanudin Abdullah mengatakan kasus ini harus ditelusuri hingga sumbernya. Dikhawatirkan, kasus yang sebenarnya berbau lokal ini sebenarnya bertaraf nasional—alias melibatkan politikus maupun pejabat pusat—seperti suap Wisma Atlet.“Saya apresiasi dengan KPK, tapi juga harus dilihat dalam pelaksanaan APBD apalagi dengan kegiatan PON yang berskala nasional, pasti ada campur tangan dari pusat,” katanya.sty,ins