13/06/2022
Sering makan di resto dan lihat setruknya? Pajak apa yang ada di setruk pembayarannya?
Di Indonesia terdapat dua sistem perpajakan yang berlaku, yaitu pajak pusat yang diadministrasikan oleh DJP dan pajak daerah yang dikelola oleh pemerintah daerah.
Nah, salah satu bentuk pajak daerah adalah pajak restoran yang nanti hasil kontribusi pajaknya akan dikelola langsung oleh pemerintah daerah. Pajak restoran sendiri adalah bagian dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu atau PBJT yang tercantum dalam Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) .
Jadi, kalau makan di restoran, lalu lihat setruknya maka perlakuan pajaknya bukan pajak pusat ya , melainkan pajak daerah. Ingat-ingat bedanya, ya!