KPP Pratama Bangkinang

KPP Pratama Bangkinang Akun resmi Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bangkinang

Halo,  !Batas waktu Program Pengungkapan Sukarela (PPS) tinggal beberapa hari lagi nih.Kawan Pajak masih memiliki kesemp...
13/06/2022

Halo, !
Batas waktu Program Pengungkapan Sukarela (PPS) tinggal beberapa hari lagi nih.

Kawan Pajak masih memiliki kesempatan untuk mengikuti progam ini sebelum 30 Juni 2022.

Yuk ikuti Live Instagram penyuluhan pajak “Memahami PPS” pada waktu yang tertera di atas 👆🏻

Sebuah pengingat untuk  .Bulan ini merupakan bulan terakhir Program Pengungkapan Sukarela. Program ini memberikan kesemp...
13/06/2022

Sebuah pengingat untuk .

Bulan ini merupakan bulan terakhir Program Pengungkapan Sukarela. Program ini memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk mendeklarasikan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.

Untuk lebih lengkapnya, bisa swipe di slide berikut

Halo,  👋Mau ke Kantor Pajak tetapi terkendala jarak?Hubungi kami melalui Contact Center berikut agar dekat di hati meski...
13/06/2022

Halo, 👋
Mau ke Kantor Pajak tetapi terkendala jarak?
Hubungi kami melalui Contact Center berikut agar dekat di hati meski jauh di mata.

Jangan lupa lapor SPT Tahunannya ya!



Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Bangkinang kembali mengadakan talkshow di Radio Swara Kampar 103.8 FM ...
13/06/2022

Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Bangkinang kembali mengadakan talkshow di Radio Swara Kampar 103.8 FM dengan topik bahasan “Program Pengungkapan Sukarela”, Kamis (09/06).

Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan edukasi perpajakan terkait Program Pengungkapan Sukarela (PPS) kepada Wajib Pajak.

Yuk,segera ikuti PPS sebelum 30 Juni 2022!

Informasi untuk Wajib Pajak Bendahara Pemerintah.Mulai Mei 2022 terdapat beberapa perubahan kewajiban perpajakan bagi Be...
13/06/2022

Informasi untuk Wajib Pajak Bendahara Pemerintah.

Mulai Mei 2022 terdapat beberapa perubahan kewajiban perpajakan bagi Bendahara Pemerintah, sebagai berikut:

1. Pengecualian Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan
2. Pengecualian Pemungutan PPN atau PPN dan PPnBM
3. Kewajiban Penyetoran PPN atau PPn dan PPnBM

Detail mengenai perubahan kewajiban perpajakan tersebut terdapat dalam infografis berikut.

13/06/2022

Sistem perpajakan Indonesia menganut Self Assessment System. Sistem ini memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan kewajiban perpajakannya.

Jadi sepanjang sudah melakukan kewajiban perpajakan dengan benar, tak perlu khawatir akan mendapat surat cinta dari DJP.

Sebagai tambahan, jika masih ada kewajiban perpajakan yang belum diungkapkan, kesempatan untuk mengikuti Program Pengungkapan Sukarela masih terbuka sampai 30 Juni 2022.

Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bangkinang (KPP Pratama Bangkinang) mengadakan sosialisasi “Pajak atas Dana Desa” di Kant...
13/06/2022

Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bangkinang (KPP Pratama Bangkinang) mengadakan sosialisasi “Pajak atas Dana Desa” di Kantor Kecamatan Siak Hulu. (Selasa, 06/06)

Kegiatan ini diharapkan dapat menambah wawasan bagi beberapa Desa di Kabupaten Kampar terkait kewajiban perpajakannya.

13/06/2022

Halo !

Apabila memiliki NPWP tetapi tidak memiliki penghasilan, dapat mengajukan permohonan Non Efektif NPWP.

Permohonan Non Efektif dapat ajukan melalui KPP terdaftar. Jika sudah berpenghasilan kembali, dapat mengaktifkan kembali status NPWP-nya.

  memiliki kewajiban perpajakan yang belum ditunaikan?  bisa mengikuti Program Pengungkapan Sukarela yang masih terbuka ...
13/06/2022

memiliki kewajiban perpajakan yang belum ditunaikan?

bisa mengikuti Program Pengungkapan Sukarela yang masih terbuka kesempatannya sampai dengan 30 Juni 2022.

Segera ungkapkan agar hati tenang.

13/06/2022

Bagi Fritz, insentif perpajakan sangat bermanfaat untuk mendukung usaha warung kopi dan barbershop-nya berkembang.

Melalui UU HPP, pemerintah memberikan kemudahan bagi pengusaha UMKM Orang Pribadi seperti Fritz melalui skema Penghasilan Tidak Kena Pajak sampai dengan 500juta dalam satu tahun.

Insentif ini adalah wujud komitmen pemerintah untuk mendukung sektor UMKM. Untuk informasi lebih lanjut mengenai skema ini, bisa menghubungi KPP terdaftar.

13/06/2022

Kesempatan untuk turut serta Program Pengungkapan Sukarela masih terbuka sampai dengan 30 Juni 2022. Segera laporkan kewajiban perpajakan yang selama ini belum diungkapkan dengan mengikuti program ini.

13/06/2022

Sering makan di resto dan lihat setruknya? Pajak apa yang ada di setruk pembayarannya?

Di Indonesia terdapat dua sistem perpajakan yang berlaku, yaitu pajak pusat yang diadministrasikan oleh DJP dan pajak daerah yang dikelola oleh pemerintah daerah.

Nah, salah satu bentuk pajak daerah adalah pajak restoran yang nanti hasil kontribusi pajaknya akan dikelola langsung oleh pemerintah daerah. Pajak restoran sendiri adalah bagian dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu atau PBJT yang tercantum dalam Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) .

Jadi, kalau makan di restoran, lalu lihat setruknya maka perlakuan pajaknya bukan pajak pusat ya , melainkan pajak daerah. Ingat-ingat bedanya, ya!

Address

Jalan Cut Nyak Dien II No. 4
Pekanbaru
28116

Opening Hours

Monday 08:00 - 16:00
Tuesday 08:00 - 16:00
Wednesday 08:00 - 16:00
Thursday 08:00 - 16:00
Friday 08:00 - 16:00

Telephone

+6276144827

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when KPP Pratama Bangkinang posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share