03/06/2017
Nasib Guru Honorer di Tegal, Sebulan Digaji Hanya Rp250 Ribu
===================
SLAWI - Besarnya honor guru wiyata bakti dan guru honorer yang mengajar di sekolah negeri, sangat memprihatinkan. Betapa tidak, mereka hanya diberi honor Rp 250 ribu perbulan.
Honor itu dinilai tidak layak karena tugas guru sangat penting untuk mendidik generasi bangsa. Kondisi ini sangat memprihatinkan. Bagaimana pendidikan mau maju, kalau honornya saja segitu (Rp 250 ribu perbulan),kata Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal Agus Salim, kemarin.
Agus mengungkapkan, guru wiyata bakti dan guru honorer selama ini mendapatkan honor dari Pemerintah Pusat, Pemprov Jateng dan Pemkab Tegal. Namun, bagi guru yang sudah mendapatkan honor dari Pemerintah Pusat, maka tidak mendapatkan honor dari pemprov dan pemkab.
Begitu p**a dengan guru yang sudah mendapatkan honor dari pemprov, maka tidak mendapatkan honor dari Pemerintah Pusat dan Pemkab Tegal.
Jadi, setiap guru wiyata bakti dan guru honorer hanya mendapatkan satu sumber anggaran, dan tidak bisa dobel-dobel, jelasnya.
Ketua Fraksi PKB ini menjelaskan, honor dari Pemerintah Pusat jumlahnya sebanyak Rp 250 ribu perbulan. Sedangkan, honor dari Pemprov Jateng sekitar Rp 200 ribu perbulan, dan honor dari Pemkab Tegal sebesar Rp 250 ribu perbulan.
Mereka juga mendapatkan honor dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang besarannya 15 persen dari nilai BOS.
Honor dari BOS sangat kecil, dan tidak semua sekolah memberikan tergantung kemampuan sekolah, ujarnya.
Dia berharap, Pemkab Tegal menambah honor guru wiyata bakti dan guru honorer pada tahun anggaran 2018 mendatang. Setidaknya, honor guru disesuaikan dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar Rp 1.485.000 perbulan.
Sebelum menambah itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) harus melakukan verifikasi data guru wiyata bakti dan guru honorer agar lebih valid. Termasuk mendata kebutuhan guru setiap sekolah dan berapa jumlah guru PNS serta non-PNS yang dibutuhkan.
Tujuannya supaya dapat ditetapkan pada APBD di tahun 2018 nanti. Data guru wiyata bakti dan guru honorer yang sudah masuk Data Pokok Pendidikan (Dapodik) pada tahun 2015 baru sekitar 3 ribu orang, ucapnya.
Selain untuk penetapan anggaran, pendataan itu juga bertujuan agar kepala sekolah tidak selalu mengangkat guru wiyata bakti. Kendati akan mengangkat, harus disesuaikan dengan kebutuhannya.
Namun, jika kebutuhan guru sudah terpenuhi, maka kepala sekolah harus berani mengurangi jumlah guru wiyata bakti. Ini dilakukan agar kinerja guru PNS maksimal.
Kami akan mengundang Dikbud untuk membahas persoalan ini pada pekan depan, pungkasnya. (yer/ima/muj)
Info Tegal Update
Informasi seputar kabupaten tegal dan kota tegal, lengkap dibahas disini.
Sisi Lain Kabupaten Tegal