KP2KP Perdagangan

Call Directions Website Contact the organization

KP2KP Perdagangan Jumat | 08.00-16.00 WIB
📱 08116351500 (chat only)

Akun Resmi Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Perdagangan
Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak - Kabupaten Simalungun
⏰ Senin s.d.

27/10/2026

Ayo , manfaatkan kesempatan Program Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administratif (PSA). Namun perlu diingat, kebijakan ini bukanlah pemutihan pajak karena pokok utang pajak tetap wajib dilunasi.



———————————————-
⚠️ WASPADA PENIPUAN ⚠️ tetap waspada dan hati-hati! Pastikan Anda hanya mengunduh aplikasi resmi dari sumber yang benar. Direktorat Jenderal Pajak TIDAK PERNAH mengirimkan aplikasi dalam bentuk file .APK melalui pesan WhatsApp atau email.

Salah buat kode billing? Tenang,   bisa membatalkannya melalui Coretax DJP, lho! 👀Pembatalan dapat dilakukan jika kode b...
27/10/2026

Salah buat kode billing? Tenang, bisa membatalkannya melalui Coretax DJP, lho! 👀

Pembatalan dapat dilakukan jika kode billing salah masa pajak, nominal, atau jenis pajak, dengan syarat belum dilakukan pembayaran dan kode billing belum kedaluwarsa (masih berlaku 14 hari sejak diterbitkan).

Yuk, simak langkah-langkahnya agar tidak bingung saat harus membatalkan kode billing. Geser sampai akhir, ya! 👉

Informasi lebih lanjut seputar Coretax DJP dapat diakses melalui pajak.go.id/coretaxpedia.

27/10/2026

PA SAJA SYARAT MENJADI KUASA?

Wajib Pajak dapat menunjuk kuasa melalui Surat Kuasa Khusus untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan. Namun, tidak semua orang dapat menjadi kuasa. Terdapat persyaratan tertentu yang harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

1. Konsultan Pajak
Seseorang yang telah memperoleh izin dari Menteri Keuangan untuk memberikan jasa perpajakan. Pihak ini harus memiliki Izin Konsultan Pajak sebagai bukti kompetensi di bidang perpajakan.

2. Pihak Lain
Seseorang, selain Konsultan Pajak dan keluarga, yang telah memperoleh surat keterangan terdaftar yang dapat ditunjuk oleh Wajib Pajak sebagai seorang kuasa. Pihak Lain ini harus memiliki Surat Keterangan Kompetensi (SKK) sebagai bukti kompetensi di bidang perpajakan.

3. Keluarga
Suami, istri, atau seseorang yang memiliki hubungan sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua dari Wajib Pajak.

Apa itu Surat Keterangan Kompetensi (SKK)?

SKK adalah dokumen yang membuktikan bahwa seseorang memiliki pengetahuan dan

  Melalui sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Ke...
27/10/2026

Melalui sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum, layanan Portal AHU Online kini telah terintegrasi secara elektronik dengan Coretax DJP.

Proses administrasi pun menjadi jauh lebih sederhana, cepat, bebas duplikasi data, serta memberikan kepastian hukum dan perpajakan sejak awal usaha berdiri.

Ingin tahu lebih lanjut mengenai kemudahan dan manfaat integrasi layanan ini bagi pelaku usaha? Yuk, simak selengkapnya pada infografis berikut!

27/10/2026

Pernah bayar pajak, tapi penasaran larinya ke mana?
Yuk, kita intip hasil nyata dari Program Revitalisasi Sekolah di SD Inpres Naimata, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT)!

Dari yang dulunya harus berbagi ruang kelas secara bergantian hingga 3 shift sampai petang, kini adik-adik di Naimata bisa belajar dengan nyaman dalam 1 shift pagi, lengkap dengan fasilitas penunjang modern seperti papan tulis digital (smart board) serta kelas yang nyaman.

Semua fasilitas keren ini wujud nyata dari gotong royong kita melalui APBN yang sumber utamanya berasal dari pajak yang kita bayar. Ini bukti bahwa berputar kembali untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, merata hingga ke bagian timur Indonesia!

Coba ceritain di kolom komentar, fasilitas umum apa lagi di daerahmu yang dibangun dari pajak?

13/10/2026

Katanya ada pajak baru? Eits, jangan salah paham dulu!

PPh Pasal 22 atas transaksi melalui marketplace bukan pajak baru, lho! Ini merupakan bagian dari ketentuan perpajakan yang sudah ada, bukan jenis pajak baru yang tiba-tiba muncul.

Terus, apakah semua penjual online otomatis dikenai pajak? Tentu nggak sesederhana itu! Ada ketentuan yang perlu dipahami.

Yuk, simak videonya!

13/10/2026

SPP-TDLN bukan pajak baru yaa

Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) merupakan skema pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pemanfaatan produk dan layanan digital dari luar negeri.

Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan keadilan antara pelaku usaha lokal dan luar negeri, sekaligus mengakomodasi pemungutan PPN yang belum dilakukan dalam PMSE.

Simak informasi lebih lanjut mengenai SPP-TDLN pada tautan berikut ini, ya 👉
https://pajak.go.id/spp-tdln

13/10/2026

kehadiranmu di kantor pajak bisa diwakilkan, lho. Simak ketentuan siapa saja yang boleh jadi kuasa wajib pajak pada video berikut ya!

13/10/2026

PPh Pasal 22 Marketplace

Pemungutan PPh Pasal 22 Marketplace yang mulai diterapkan sejak 1 Oktober 2026 didasarkan pada pertimbangan kesiapan sistem dan hasil koordinasi intensif dengan empat marketplace yang telah ditunjuk.

PPh Pasal 22 Marketplace bukan jenis pajak baru dan tidak menambah beban pajak para seller. Sistem ini malah membantu memungut PPh dari para seller dan menyetorkannya ke kas negara, sehingga para seller tidak perlu menyetor sendiri PPh atas transaksi yang dilakukannya melalui platform marketplace.

Selain itu, sistem ini memastikan kepatuhan pajak, transparasi, dan kesetaraan perlakukan perpajakan antara seller yang berjualan secara offline dan online. Ini juga merupakan upaya DJP untuk mengiringi perkembangan ekonomi digital dengan sistem perpajakan yang transparan dan akuntabel.

13/10/2026

Tahukah ? Tidak semua pajak dikelola oleh pemerintah pusat.

Ada Pajak Pusat dan ada Pajak Daerah, dengan jenis serta kewenangan pemungutan yang berbeda.

Yuk, simak penjelasannya sampai selesai!

Address

Jalan Sudirman No. 293 Perdagangan/Bandar
Perdagangan-Tomuon
21184

Opening Hours

Monday 08:00 - 16:00
Tuesday 08:00 - 16:00
Wednesday 08:00 - 16:00
Thursday 08:00 - 16:00
Friday 08:00 - 16:00

Telephone

+62622697848

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when KP2KP Perdagangan posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Organization

Send a message to KP2KP Perdagangan:

Shortcuts

Share