Seksi Ekbangling KCM. Popayato Barat

Seksi Ekbangling KCM. Popayato Barat untuk menambah informasi kegiatan ekbangling

21/12/2021

Dirjen Bina Pemdes Minta Kades Tak Lengah Meski Kasus Corona Turun

Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Dirjen Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo meminta kepala desa tidak lengah meski kasus virus Corona (COVID-19) kian hari kian menurun. Yusharto meminta kepala desa tetap memperkuat posko pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di lingkungan masing-masing.
"Saya meminta kepala desa tidak boleh lengah di tengah penurunan angka COVID-19 dan tetap memperkuat peran posko PPKM di desa," kata Yusharto
Yusharto menerangkan penguatan posko PPKM bisa dilakukan dengan penyuluhan, edukasi, maupun sosialisasi kepada masyarakat. Tak lupa juga, kata Yusharto, kepala desa harus terus menggaungkan protokol kesehatan COVID-19 dan menyampaikan pentingnya vaksinasi.
"Posko PPKM di desa dapat diperkuat dari pencegahan melakukan penyuluhan, edukasi, maupun sosialisasi yang tiada henti kepada masyarakat agar tetap menerapkan protokol kesehatan ketat dan terap melakukan kampanye kepada masyarakat tentang pentingnya vaksinasi," kata Yusharto.

Yusharto menuturkan kepala desa juga harus mengontrol penanganan warga terinfeksi virus Corona yang sedang menjalani isolasi terpusat di tingkat desa. Bila kondisi memburuk, kata Yusharto, kepala desa harus segera bertindak membawa warganya itu ke rumah sakit terdekat.

"Fungsi berikutnya yaitu penanganan, dilaksanakan melalui berbagai kegiatan, baik pendataan warga yang terinfeksi, memfasilitasi warga yang sedang melakukan isolasi mandiri, hingga penyediaan tempat isolasi terpusat di tingkat desa yang menjadi tempat perawatan sementara dan bila mengalami pemburukan dapat segera dikirimkan ke pusat pelayanan kesehatan berupa rumah sakit terdekat," tuturnya.

Jumlah Kasus Positif COVID-19 di Kota Bogor Tersisa 100 Orang
Lebih lanjut, Yusharto mengatakan pihaknya melalui Ditjen Bina Pemdes akan memperkuat posko PPKM di desa-desa. Saat ini, lanjut Yusharto, sudah ada 55.942 posko PPKM di desa dari total 74.961 desa.

"Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Bina Pemdes terus mendorong dan memfasilitasi pemerintah desa dalam membentuk dan memperkuat posko PPKM di desa," ungkapnya.

21/12/2021

Abdul Halim Berharap BUMDes Lebih Berperan Mengurangi Kemiskinan Ekstrem

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menilai Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Desa Wisata merupakan ujung tombak pemulihan ekonomi nasional setelah pandemi COVID-19.
"BUMDes dan Desa Wisata adalah andalan, ikon sekaligus ujung tombak program pemulihan ekonomi nasional di daerah," ujar Mendes PDTT dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu 19 Desember 2021.
Ia menyampaikan, fokus pemerintah saat ini adalah percepatan pemulihan ekonomi nasional dan penanganan kemiskinan ekstrem di desa setelah pandemi COVID-19.
Salah satu upaya untuk membantu mempercepat ekonomi nasional di level pemerintah daerah dan desa adalah dengan cara menggerakkan BUMDesa dan BUMDes Bersama serta Desa Wisata.
"Saya berharap, BUMDesa, Desa Wisata, dapat memberikan kontribusi besar dalam penanganan kemiskinan ekstrem di Desa, sesuai dengan proporsinya," katanya saat meresmikan bantuan Sarana dan Prasarana Pendukung Pengembangan Objek Wisata Desa di Desa Genilangit, Magetan, Jawa Timur, Sabtu 18 Desember 2021.
Mendes PDTT menyatakan, kementeriannya terus mendorong pengembangan desa wisata di seluruh pelosok nusantara. Salah satunya melalui pemberian bantuan pengembangan desa wisata.
Selain itu, lanjut dia, pihaknya memfasilitasi kerja sama maupun bantuan pemenuhan infrastruktur desa wisata.
Tahun 2021 ini, disampaikan, Kemendes PDTT telah memberikan bantuan pengembangan objek wisata dan amenitas wisata di 158 desa di 94 kabupaten dari 28 provinsi.

Gus Halim juga mengatakan pemberian bantuan pengembangan desa wisata ini sesuai dengan kebutuhan masing-masing desa.
Di Kabupaten Madiun misalnya, Kemendes PDTT memberikan bantuan berupa Gazebo, Toilet dan Kios/Kedai, untuk Desa Mendak Kecamatan Dagangan. Di Pacitan, Bantuan pembangunan Homestay diberikan untuk Desa Dadapan, Kecamatan Pringkuku.
Di Kabupaten Ponorogo, bantuan diberikan untuk tiga desa wisata yakni Desa Gondowido, Kecamatan Ngebel, Desa Biting Kecamatan Badegan, serta Desa Paringan Kecamatan Jenangan. Sedangkan di Kabupaten Magetan tepatnya di desa Genilangit Kecamatan Poncol ini, bantuan diberikan untuk pembangunan kios/kedai.
Gus Halim berharap bantuan dari Kemendes PDTT mampu menjadi pengungkit bagi desa-desa untuk terus meningkatkan dan mengembangkan potensi wisatanya masing-masing.
Selain itu, ia juga berharap, produk-produk unggulan desa dapat diserap pasar, baik melalui kegiatan wisata maupun non wisata, sehingga akan terjadi pertumbuhan ekonomi di desa, dan kesejahteraan warga desa akan terwujud.

21/12/2021

Jokowi Minta BUM Desa Dorong Usaha di Pedesaan, Tak Jadi Pesaing Ekonomi Rakyat

Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta Badan Usaha Milik (BUM) Desa menjadi pendorong bagi usaha-usaha rakyat di perdesaan agar semakin berkembang, bukan malah menjadi pesaing ekonomi rakyat.
“Misalnya di desa ada toko-toko yang kecil-kecil, ada 5-10 (toko), BUM Desa bikin toko yang lebih gede, yang 10 mati, yang ini hidup gede. Bukan itu. Saudara-saudara ini harus memicu, men-trigger dari yang 10 jadi 20, yang 10 jadi menengah atau besar,” kata Presiden dalam peluncuran Sertifikat Badan Hukum dan peresmian Pembukaan Rakornas BUM Desa di Jakarta, Senin, 20 Desember 2021.
Presiden juga meminta BUM Desa untuk membentuk usaha baru yang belum ada di perdesaan, namun dibutuhkan masyarakat. Dengan begitu, masyarakat dapat merasakan peran dan kontribusi BUM Desa.
“BUM Desa bersama-sama harus mengambil peran dalam kegiatan ekonomi bermanfaat jangan sampai justru mematikan ekonomi rakyat yang sudah ada,” kata dia.
“Sehingga masyarakat tidak harus ke kota atau kecamatan, tidak harus ke kota atau kabupaten, cukup di desa sudah terpenuhi, dan tentu saja BUM Desanya mendapatkan keuntungan dari kegiatan itu,” ujar Presiden.
BUM Des juga harus dapat memudahkan masyarakat desa dalam memenuhi kebutuhan usaha. Sebagai contoh, BUM Des dapat mengonsolidasikan usaha rakyat untuk mendapat kemudahan dalam mencari pasokan bahan baku untuk berproduksi di bidang pertanian atau perkebunan.
“Beli pupuk tidak usah sendiri-sendiri, bisa dikonsolidasikan di BUM Desa, bisa juga bekerja sama dengan perusahaan perkebunan untuk mengambil kegiatan, misalnya transportasinya,” ujar Presiden.
Presiden akan meminta BUMN dan perusahaan swasta yang beroperasi di perdesaan untuk turut serta melibatkan BUM Desa dalam kegiatan usahanya. “Jangan yang di desa hanya jadi penonton. Lalu-lalang truk, lalu-lalang hasil-hasil perkebunan yang gede-gede, rakyat hanya menonton, melihat, melihat tambang diambil keluar dari desa, rakyat hanya melihat saja. Libatkan (BUMDes), nanti saya sampaikan dengan tegas melibatkan BUM Desa,” kata Jokowi.

21/02/2021

Berikut Isi Surat Edaran Mendagri Nomor 141/4268/SJ tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggara Pemerintah Desa:

1. Dalam upaya meningkatkan kinerja penyelenggara pemerintah desa, pemerintah berkomitmen menjadikan perangkat desa sebagai aparatur desa yang mampu memberikan dukungan optimal kepada Kepala Desa dalam melayani masyarakat, melaksanakan pembangunan, pembinaan masyarakat serta pemberdayaan masyarakat.

2. Salah satu kebijakan pemerintah dalam mewujudkan pemerintah desa sebagai Aparatur Pemerintah Desa yang profesional adalah memberikan jaminan masa kerja sampai dengan usai genap 60 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 53 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta pemberian jaminan penghasilan tetap minimal setara PNS golongan II/a sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

3. Kebijan pemerintah ini diambil karena masih banyak yang tidak dipahami dan ditaati oleh Kepala Desa, sehingga banyak terjadi tindakan Kepala Desa yang memberhentikan Perangkat Desa tidak sesuai dengan persyaratan dan prosedur yang berlaku.

4. Berkenaan dengan hal tersebut, Menteri Dalam Negeri meminta para bupati/walikota untuk melakukan pembinaan dan pengawasan kepada kepala Desa dengan langka-langkah sebagai berikut:
Melakukan pembekalan kepada kepala desa untuk membina perangkat desa khususnya terkait dengan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di wilayah masing-masing untuk mencegah terjadinya pelanggaran atas ketentuan perundang-undangan.
Menengaskan kepala desa untuk mempedomani ketentuan tentang Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana diatur dalam Pasal 53 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 5 Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, yaitu:

1). Perangkat Desa diberhentikan karena alasan sebagai berikut:
a) Meninggal dunia
b) Permintaan sendiri atau
c) diberhentikan karena:
Usia perangkat desa sudah genap 60 tahun
Dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Berhalangan tetap
tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa, dan
melanggar larangan sebagai perangkat desa.
2) Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa ditetapkan oleh Kepala desa setelah dikonsultasikan dengan Camat atas nama bupati/walikota dan mendapat rekomendasi tertulis dari Camat.

Dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 141/4268/SJ tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggara Pemerintah Desa menegaskan kepada kepala desa bahwa Kepala Desa tidak dapat memberhentikan perangkat desa diluar ketentuan tersebut kecuali telah diatur lebih lanjut dalam peraturan bupati/walikita sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Memberikan sanksi kepada Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban untuk mentaati dan menegakkan peranturan perundang-udangan dalam hal ini ketentuan tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sebagaimana tersebut dalam Pasal 26 ayat (4) huruf d dan Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Udang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Banyak Kades Berhentikan Perangkat Desa Tidak Sesuai Prosedur
Demikian Isi Surat Edaran Mendagri Nomor 141/4268/SJ tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggara Pemerintah Desa terkait dengan Banyak Kades yang Berhentikan Perangkat Desa Tidak Sesuai Prosedur.

15/07/2020

Masyarakat desa pun berhak memilih perangkat desa. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Baca selengkapnya...

04/07/2020

Ada beberapa Kewajiban Pemerintah Desa dan Masyarakat yang perlu dipatuhi dengan sukesnya penererapan protokol normal baru desa...

03/07/2020

Regulasi protokol normal baru desa diatur dalam Kepmendesa 63 tahun 2020. protokol ini wajib disosialisasikan oleh kepala desa. Simak penjelasan lengkapnya.

18/06/2020

Berikut ini nomor call center atau aplikasi yang bisa anda gunakan untuk melaporkan jika ada indikasi penyelewengan BLT Dana Desa ataupun Dana Desa...

18/06/2020

Pelajari isi lengkap dan download Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Permendesa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 hanya disini

Address

Desa Persatuan
Pohuwato
96267

Telephone

+6282351052056

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Seksi Ekbangling KCM. Popayato Barat posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share