27/04/2026
Melepas ternak sembarangan bukan hal sepele. Selain membahayakan, juga melanggar aturan yang berlaku di Kabupaten Polewali Mandar.
๐ Perda No. 6 Tahun 2016 jo. Perda No. 15 Tahun 2007
Pelanggar bisa dikenakan:
๐ธ Denda hingga Rp500.000
โ๏ธ Kurungan maksimal 3 bulan
โ ๏ธ Kenapa tidak boleh melepas ternak liar?
๐ Merusak fasilitas umum
๐ฆ Mengganggu lalu lintas & berpotensi kecelakaan
๐ฑ Mencemari lingkungan
๐จโ๐พ Merugikan petani & masyarakat
๐ Mari kita bersama-sama menjaga ketertiban!
Jadilah peternak yang bijak dan bertanggung jawab.
โ
Pelihara ternak dengan baik
โ
Sediakan kandang yang layak
โ
Jaga kebersihan lingkungan
๐ฅ JANGAN LEPASKAN TERNAK ANDA!
Karena satu kelalaian bisa berdampak besar bagi orang lain.
๐ฟ Ternak terjaga, lingkungan aman, masyarakat nyaman.