Waardii13

Waardii13 Contact information, map and directions, contact form, opening hours, services, ratings, photos, videos and announcements from Waardii13, Public & Government Service, Polewali.

10/03/2023

Pelayanan Nikah di Desa Duampanua, Kecamatan Anreapi, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat.

17/01/2023

Anreapi, 17 Januari 2023

Semoga menjadi keluarga sakinah, Mawaddah dan Warohma.

Lepas-sambut Kepala KUA Kecamatan Anreapi. Menghampiri 3 Tahun, Ahmad Yasin, S.H.I mengabdi dan mendedikasikan diri menj...
04/02/2022

Lepas-sambut Kepala KUA Kecamatan Anreapi.

Menghampiri 3 Tahun, Ahmad Yasin, S.H.I mengabdi dan mendedikasikan diri menjadi kepala KUA di kec. Anreapi. Tentu bukan waktu yang singkat, banyak hal yang sudah dilakukan. Kami sebagai bawahan, Penghulu, Penyuluh, JFU dan seluruh jajaran penyuluh Non PNS serta Honorer sangat berterimakasih yang sebesar-besarnya atas pengabdiannya dan bimbingannya selama menjabat di KUA Kec. Anreapi.

Kami menyadari bahwa setiap pertemuan selalu melahirkan perpisahan, melepas raganya tapi tidak dengan jiwanya, ilmunya, motivasinya serta pesan-pesan baiknya akan terus kami jadikan sebagai mantra terbaik untuk pegangan kami di masa yang akan datang.

Melalui medsos ini, kami sangat berharap agar perpisahan ini bukanlah akhir dari segalanya, melainkan wujud baru untuk memulai langkah selanjutnya. Semoga tetap bisa berkolaborasi, berbagi ilmu dan menebar kebaikan-kebaikan utamanya dalam hal pelayanan prima kepada masyarakat.

Segenap keluarga besar Personil KUA Kec. Anreapi mengucapkan selamat dan Sukses dalam menjalankan tugas yang baru menjadi Kepala KUA di Kecamatan Binuang. Senangtiasa sehat dan mulia dalam pengabdian untuk agama, bangsa dan negara. Nama dan pengabdian mu selama di KUA Kec. Anreapi akan tetap menjadi kenangan yang baik untuk kami dan tak akan pernah kami lupakan.

#. Dengan senang hati dan berbangga diri, kami sambut secara terhormat, kepala KUA yang baru bapak Buhari, S.Ag semoga bermanfaat dan berkah dengan adanya rotasi kepemimpinan di lingkup KUA.

Salama' Ki tapada salama'.

Assalamualaikum wr. wbSelamat sore sahabat Kareba Kua Anreapi semoga kita semua selalu dalam lindungan Allah SWT. AmiinB...
10/10/2021

Assalamualaikum wr. wb

Selamat sore sahabat Kareba Kua Anreapi semoga kita semua selalu dalam lindungan Allah SWT. Amiin

Berikut kami menginformasikan kepada seluru, Bapak/Ibu, Saudar(i), pemuda (i), terkhusus kepada masyarakat Kecamatan Anreapi bahwa jika ingin menikah dapat memperhatikan batasan Usia minimal saudara-saudari.

Berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang perubahan atas Undang-undang No. 16 Tahun 2019 pasal 7 tentang Perkawinan di terangkan bahwa;

(1). Perkawinan Hanya di izinkan apabila Pria dan Wanita sudah mencapai umur 19 (Sembilang Belas) Tahun

(2). Dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), orang tua pihak pria dan atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.

(3). Pemberian dispensasi oleh pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan.

Semoga bermanfaat yah😊🥰

Yang belum sampai usia minimal 19 tahun, sabar dulu yah, tetap fokus belajar, sekolah baik-baik, biar jadi generasi hebat dan di banggakan.😊 soal jodoh itu sudah di atur oleh Allah SWT.

Nomor layanan dan aduan dapat menghubungi kontak dibawah ini

1. Wardiman, S.H (Calon Penghulu KUA Anreapi) 081213229361
2. Syarifuddin, (Operator Simkah KUA Anreapi
081354721444

.

Selasa, 5 Oktober 2021Telah terlaksana pernikahan antara seorang laki-laki bernama Irwan Bin Sa'ad dan seorang wanita be...
05/10/2021

Selasa, 5 Oktober 2021

Telah terlaksana pernikahan antara seorang laki-laki bernama Irwan Bin Sa'ad dan seorang wanita bernama Dila Binti Ma'ing di dusun Kananga, Desa Pappandangan yang di hadiri langsung oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Anreapi dalam hal ini bapak Ahmad Yasin, S.H.I dan beberapa staf administrasi, verifikasi berkas pencatatan nikah di Ingkup KUA kec. Anreapi

Ahmad Yasin, selaku kepala KUA memberikan nasehat setelah prosesi ijab Qabul dengan memberikan bimbingan kepada mempelai laki-laki dan perempuan terkait dengan hak dan kewajiban suami isteri, sehingga jika dipahami dengan baik maka akan memudahkan dalam menjalani kehidupan dalam berumah tangga. Selain itu Ahmad Yasin juga berpesan bahwa tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga Sakinah, (Keluarga yang bahagia, tentram, damai senang, harmonis dlll) hal tersebut harus di topang dua hal yakni Mawadda dan Warohma (Cinta dan kasih sayang).

Segenap keluarga besar KUA kecamatan Anreapi mengucapkan Kepada kedua mempelai semoga menjadi keluarga Sakinah, Mawadda dan Warohma dalam menjalani kehidupan barunya.

Cat. No. Pelayanan dan Aduan
Wardiman Calon Penghulu : 081213229361
Syarifuddin Operator Simkah : 081354721444

,

Selamat siang sahabat Kareba Kua Anreapi  ;Mewujudkan pemuda(i) yang shaleh dan Shaleha merupakan dambaan kita semua seb...
30/09/2021

Selamat siang sahabat Kareba Kua Anreapi ;

Mewujudkan pemuda(i) yang shaleh dan Shaleha merupakan dambaan kita semua sebagai ummat Islam. Tentu hal ini harus di topang dengan kesadaran kita sebagai generasi penerus bangsa, generasi Islam yang akan meneruskan perjuangan para pendahulu kita.

Kita mesti sama-sama sepakat dan mendedikasikan diri kita untuk mencegah perkawinan Anak dengan memberikan pendidikan yang layak, memberikan bimbingan dan motivasi kepada generasi mudah untuk tidak melakukan hal-hal yang dilarang oleh Agama kita.

Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan yang sekarang di ubah menjadi undang-undang Republik Indonesia No. 16 Tahun 2019 Tentang perkawinan di pasal 7 poin 1 di cantumkan bahwa "Perkawinan Hanya di izinkan apabila Pria dan Wanita sudah mencapai umur 19 (Sembilan belas) Tahun.

Semoga ini bisa menjadi bahan renungan buat kita semua, sehingga kita bisa cegah perkawinan anak, perkawinan di bawah tangan, (Nikah sirri), menghindari perilaku seks di luar nikah serta bisa menjadi generasi "Remaja" yang sehat berkepribadian dan berakhlakul Karimah.

, (Zina)

Selamat sore sahabat Kareba Kua Anreapi  semoga kita dalam keadaan sehat, berikut kami menyampaikan informasi terkait de...
29/09/2021

Selamat sore sahabat Kareba Kua Anreapi semoga kita dalam keadaan sehat, berikut kami menyampaikan informasi terkait dengan Saksi Nikah dan syarat menjadi saksi nikah berdasarkan Kompilasi Hukum Islam sebagai bahan referensi bagi kita semua,

Di pasal 24 Kompilasi Hukum Islam
Pasal 25 dan pasal 26 KHI terkait dengan Saksi Nikah, Dapat kita baca di bawah ini.

Semoga bermanfaat yah. Amiin

Selamat pagi menjelang siang sahabat-sahabat KUA Kecamatan Anreapi. semoga kita semua selalu dalam Lindungan Allah Swt. ...
28/09/2021

Selamat pagi menjelang siang sahabat-sahabat KUA Kecamatan Anreapi. semoga kita semua selalu dalam Lindungan Allah Swt. Amiin. berikut kami sampaikan syarat-syarat dan Urutan wali Nikah berdasarkan Kompilasi Hukum Islam. agar kita tidak salah dalam menempatkan posisi wali dalam pernikahan.

KHI (Kompilasi Hukum Islam)
Pasal 19
Wali nikah dalam perkawinan merupakan rukun yang harus dipenuhi bagi calon mempelai wanita yang bertindak untuk menikahkannya

Pasal 20
(1) Yang bertindak sebagai wali nikah ialah seorang laki-laki yang memenuhi syarat hukum Islam yakni muslim, aqil dan baligh.
(2) Wali nikah terdiri dari :
a. Wali nasab;
b. Wali hakim.

Pasal 21
(1) Wali nasab terdiri dari empat kelompok dalam urutan kedudukan, kelompok yang satu didahulukan dan kelompok yang lain sesuai erat tidaknya susunan kekerabatan dengan calon mempelai wanita.
Pertama : kelompok kerabat laki-laki garis lurus keatas yakni ayah, kakek dari pihak ayah dan seterusnya.
Kedua : kelompok kerabat saudara laki-laki kandung atau saudara laki-laki seayah, dan keturunan laki-laki mereka.
Ketiga : kelompok kerabat paman, yakni saudara laki-laki kandung ayah, saudara seayah dan keturunan laki-laki mereka.
Keempat : kelompok saudara laki-laki kandung kakek, saudara laki-laki seayah dan keturunan laki-laki mereka.
(2) Apabila dalam satu kelompok wali nikah terdapat beberapa orang yang sama-sama berhak menjadi wali, maka yang paling berhak menjadi wali ialah yang lebih dekat derajat kekerabatannya dengan calon mempelai wanita.
(3) Ababila dalamsatu kelompok sama derajat kekerabatan aka yang paling berhak menjadi wali nikah ialah karabat kandung dari kerabat yang seayah.
(4) Apabila dalam satu kelompok, derajat kekerabatannya sama yakni sama-sama derajat kandung atau sama-sama dengan kerabat seayah, mereka sama-sama berhak menjadi wali nikah, dengan mengutamakan yang lebih tua dan memenuhi syarat-syarat wali.

Pasal 22
Apabila wali nikah yang paling berhak, urutannya tidak memenuhi syarat sebagai wali nikah atau oleh karena wali nikah itu menderita tuna wicara, tuna rungu atau sudah udzur, maka hak menjadi wali bergeser kepada wali nikah yang lain menurit derajat berikutnya.

Stop nikah sirriNikah sirri atau lazim juga disebut nikah bawah tangan dalam konteks masyarakat Indonesia adalah pernika...
10/09/2021

Stop nikah sirri

Nikah sirri atau lazim juga disebut nikah bawah tangan dalam konteks masyarakat Indonesia adalah pernikahan yang dilakukan oleh wali atau wakil wali dan disaksikan oleh para saksi, tetapi tidak dilakukan di hadapan Petugas Pencatat Nikah (PPN) sebagai aparat resmi pemerintah atau perkawinan yang tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA), sehingga dengan sendirinya tidak mempunyai Akta Nikah yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.

Maka perlu dan sangat penting agar pernikahannya segera di daftarkan di KUA terdekat.

Ada yang belum tau apa syarat-syarat di butuhkan,l untuk pencatatan nikah di KUA, segera hubungi nomor layanan di KUA Kecamatan Anreapi,

Nomor WA/Telfon

Bapak Ahmad Yasin, S.H.I (Kepala KUA Kecamatan Anreapi

081213229361 Wardiman (Calon Penghulu)
081340786758 Syarifuddin (Operator. simkah)

Address

Polewali
91313

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Waardii13 posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share