08/03/2026
Mengukuhkan Identitas Kepramukaan, Kwarran Slahung Laksanakan Tahap 2 Perekaman KTA Ayo Pramuka Pusdatin Kwarnas
Kepemilikan KTA Nasional sangatlah penting, hal itu mengukuhkan identitas resmi bagi setiap anggota Gerakan Pramuka. KTA ini menjadi bukti keanggotaan yang sah dan memiliki berbagai manfaat. Kini, KTA Pramuka hadir dalam bentuk digital melalui aplikasi "Ayo Pramuka".
Beberapa manfaat KTA Ayo Pramuka, antara lain:
1. Identitas resmi: Sebagai bukti keanggotaan Gerakan Pramuka yang sah.
2. Fasilitas dan diskon: Mendapatkan berbagai fasilitas dan diskon khusus dari mitra yang bekerja sama dengan Gerakan Pramuka.
3. Partisipasi kegiatan: Memudahkan pendaftaran dan partisipasi dalam kegiatan-kegiatan Pramuka di seluruh Indonesia.
4. Jaringan nasional: Terhubung dengan anggota Pramuka lainnya di seluruh Indonesia melalui aplikasi "Ayo Pramuka".
5. Informasi dan berita: Mendapatkan informasi terbaru seputar kegiatan Pramuka dan berita-berita penting lainnya.
Paparan KTA
Sementara itu, Kwarran Slahung sesuai penjadwalan Kwarnas mengikuti perekaman KTA tahap dua (tahap 1 tgl 6-7 Pebruari 2025), pada Rabu, 4 Maret 2026 dengan 8 Pangkalan, Kamis, 5 Maret 2026 dengan 81 Pangkalan, dan di Susul Selasa, 10 Maret 2026 berjumlah 10 Pangkalan. Terdapat 132 Pangkalan di Seluruh Kwarran Slahung, dan yang terkonfirmasi perekaman sudah 99 Pangkalan, kurang 33 Pangkalan. Terdapat 63 Pangkalan TK/RA/KB/PG, SD/MI sekitar 43 Pangkalan, SMP/MTS 13 Pangkalan, SMA/SMK/MA 10 Pangkalan, pangkalan lainnya Kwarran dan Saka Bakti Husada dst.
Secara mayoritas, semua pangkalan Taat Azas dan mengikuti, bahkan yang swasta lebih giat, lebih bisa bekerjasama dan menghargai struktur kepengurusan di atas Gudep (karena mengikuti program nasional dari Kwarnas), namun ada juga yang kurang kerjasama dalam iuran tanggung renteng, kegiatan dan pembuatan KTA (bahkan tidak berpartisipasi), seperti sekolah kejuruan negeri dan ibtidaiyah negeri, yang cukup disayangkan oleh pangkalan lainnya di wilayah Kwarran Slahung. Semoga semua mau mengemban amanat PP penanaman karakter, UU Pramuka, Kepres dan Peraturan Menteri Pendidikan terkait Kepramukaan, dengan aktif berkegiatan Pramuka dan bekerjasama dengan kelembagaan lainnya. Amin