BPNB Kalimantan Barat

BPNB Kalimantan Barat BPNB Kalimantan Barat adalah lembaga pemerintah dibawah naungan Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemen

Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) Kalimantan Barat Wilayah Kalimantan pada awalnya dikenal dengan nama Balai Kajian Sejarah dan Nilai Tradisional Pontaianak. Dibentuknya Balai Pelestarian Sejarah dan Nilai Tradisional berawal dari kesadaran bahwa ada perbedaan tingkat kemampuan dalam masyarakat untuk menyerap dan memanfaatkan serta menanggapi hasil-hasil dari pembangunan yang sedang di jalanka

n. Kesadaran bahwa masyarakat dan budaya di Indonesia beraneka ragam dan perlu adanya kelestarian dalam rangka menunjang upaya pengembangan kebudayaan Nasional. Dengan mempertimbangkan wilayah Culture dari masing-masing daerah, maka terbentuklah 11 (sebelas) Balai Pelestarian Sejarah dan Nilai Tradisional yang mempunyai bidang kajian yang berbeda-beda. Sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis Departemen Kebudayaan dan Pariwisata, Balai Pelestarian Sejarah dan Nilai Tradisional Pontianak mempunyai wilayah seluruh Pulau Kalimantan dan ini ditetapkan oleh Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No : PM.38/OT.001/MKP/2006 tanggal 4 September 2006, tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelestarian Sejarah dan Nilai Tradisional. Balai Kajian Sejarah dan Nilai Tradisional Pontianak yang telah berganti nama menjadi Balai Pelestarian Sejarah dan Nilai Tradisional yang biasa disebut Balai Pelestarian secara operasional mulai berjalan pada tahun 1990 dengan menempati gedung yang ada di Jalan Letjen Sutoyo Pontianak. landasan Hukum yang memberi kewenangan terhadap Balai Pelestarian Sejarah dan Nilai Tradisional Pontianak dalam menjalankan tugasnya dapat ditelusuri dari sejarah/kronologis terbentuknya UPT dari awal hingga saat ini adalah :
1. Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor : 0486/0/1989, tanggal 4 Agustus 1989, tentang organisasi dan tata kerja Balai Kajian Sejarah dan Nilai Tradisional di empat lokasi.

2. Keputusan Kepala Badan Pengembangan Kebudayaan dan Pariwisata Nomor : KEP-01/BP.BUDPAR/2001, tanggal 13 Desember 2001, tentang Organisasi dan TataKerja Badan Pengembangan Kebudayaan dan Pariwisata.

3. Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor : KM.52/OT.001/MKP/2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Kajian Sejarah dan Nilai Tradisional.

4. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor : PM.17/HK.001/MKP-2005 tentang Organisasi dan Tata kerja Departemen Kebudayaan dan Pariwisata.

5. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor : PM.17/OT.001/MKP-2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelestarian Sejarah dan Nilai Tradisional. Atas dasar landasan hukum diatas Balai Kajian Sejarah dan Nilai Tradisional Pontianak yang selanjutnya disebut Balai Pelestarian Sejarah dan Nilai Tradisional Pontianak adalah merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Departemen Kebudayaan dan pariwisata berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Nilai Budaya, Seni dan Film yang sehari-harinya dilaksanakan oleh Direktur Tradisi, dan sepanjang yang berkaitan dengan sejarah dikoordinasikan dengan Direktur Jenderal Sejarah dan Purbakala. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No 53 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelestarian Nilai Budaya dan di Undangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia maka pada tanggal 20 Juli 2012 Balai Pelestarian Sejarah dan Nilai Budaya berganti nama menjadi Balai Pelestarian Nilai Budaya yang berada dibawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Visi:
Mewujudkan Balai Pelestarian Nilai Budaya Pontianak sebagai Sumber Kajian dan Jaringan Informasi Nilai Budaya, Seni dan Film se Kalimantan. Misi:

* Meningkatkan Kajian Sejarah dan Kenilaitradisionalan se-Kalimantan
* Meningkatkan Jaringan Informasi Sejarah, Nilai Budaya, Seni dan Film
* Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
* Menumbuhkembangkan Balai Pelestarian Nilai Budaya Pontianak sebagai sumber informasi kebudayaan suku bangsa dalam wilayah garapannya

Balai Pelestarian Nilai Budaya Provinsi Kalimantan Barat telah melaksanakan Seminar Hasil Penelitian. Kegiatan dibuka ol...
17/12/2021

Balai Pelestarian Nilai Budaya Provinsi Kalimantan Barat telah melaksanakan Seminar Hasil Penelitian. Kegiatan dibuka oleh Kepala Balai Pelestarian Nilai Budaya Provinsi Kalimantan Barat, Ibu Dra. Hendraswati. Kegiatan dilaksanakan secara luring dan daring dan berlangsung melalui 3 tahap.

1) Seminar Hasil Penelitian Bidang Kajian dilaksanakan tanggal 20-23 November 2021. Narasumber yang hadir yaitu Dr. Herry Yogaswara, M.Sc. (Pusat Penelitian Masyarakat dan Budaya, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)) sebagai narasumber bidang budaya ; Dr. Didik Pradojo, M, Hum. (Dosen Ilmu Sejarah Universitas Indonesia) sebagai narasumber bidang sejarah.

2) Inventarisasi dilaksanakan tanggal 9-10 Desember 2021. Narasumber yang hadir yaitu Dr. Pudentia, MPSS (Maria Purenti Sri Suniarti) (Ketua Lembaga Pemberdayaan dan Pengembangan Masyarakat dan Budaya (LEMSTRADA) dan Amdal Budaya) sebagai narasumber Inventariasasi Tokoh Budaya ; Dr. Andi Achdian, M.Si. (Dosen UNAS) sebagai narasumber Inventarisasi Tokoh Sejarah.

3) Seminar Hasil Perekaman dilaksanakan tanggal 12 Desember 2021. Narasumber yang hadir yaitu Dr. H. Abdul Latief Bustami, M.Si. (Dosen Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Malang sekaligus Tim Ahli WBTB Kemdikbud) dan Tonny Trimarsanto, M.A (Sutradara dan Produser Rumah Dokumenter).

Upacara Usung JinggungUsung Jinggung merupakan salah satu tradisi masyarakat Banjar di Provinsi Kalimantan Selatan yang ...
23/09/2020

Upacara Usung Jinggung

Usung Jinggung merupakan salah satu tradisi masyarakat Banjar di Provinsi Kalimantan Selatan yang dilaksanakan dalam upacara perkawinan adat mereka. Pada dasarnya Usung Jinggung adalah tradisi menggendong (meusung) pengantin, baik laki-laki maupun perempuan, oleh perwakilan keluarga kedua mempelai. Para pengusung ini dipilih dan diberi amanat oleh kedua belah pihak untuk melaksanakan tugas mereka menggendong kedua mempelai.
Di dalam rangkaian perkawinan adat Banjar, ada tahapan ketika kedua calon pengantin saling bertemu, yakni dengan kedatangan pihak laki-laki ke rumah pihak perempuan. Usung Jinggung dilaksanakan setelah acara pertemuan tersebut usai dan kedua mempelai keluar dari rumah.
Calon pengantin laki-laki dan perempuan itu akan digendong, lalu diarak di sekitar tempat tinggal mereka (lokasi perkawinan) sehingga keduanya dapat disaksikan oleh warga masyarakat. Saat digendong dan diarak, kedua mempelai dan rombongan diiringi oleh kesenian Tari Kuda Gipang. Istilah “jinggung” digunakan karena saat menari Kuda Gipang tersebut dimainkan gamelan yang membawakan lagu Jinggung.
Pada dasarnya, tujuan dari pelaksanaan Usung Jinggung ini adalah untuk memperkenalkan calon pengantin kepada warga masyarakat dan memeriahkan pelaksanaan upacara perkawinan adat Banjar.

Sumber: Database BPNB Kalbar

Monumen perjuangan Merah putih di Sanga-Sanga, Kab.Kutai Kartanegara Kalimantan Timur.. Monumen ini dibangun sebagai per...
14/03/2018

Monumen perjuangan Merah putih di Sanga-Sanga, Kab.Kutai Kartanegara Kalimantan Timur.. Monumen ini dibangun sebagai pertanda bahwa pernah terjadi perjuangan melawan Tentara Belanda (NICA) yang ingin menguasai Sanga-Sanga yang memang kaya akan sumber minyak. Hal ini membuat rakyat Sanga-Sanga bersikeras mengusir Belanda dengan melakukan perlawanan tiada hentinya. Pada 27 Januari 1947 pukul 09.00 wita, kota Sanga-Sanga berhasil dikuasai oleh pejuang ditandai dengan diturunkannya bendera Belanda di Sanga-sanga Muara oleh La Hasan.
Warna biru pada Bendera Belanda berhasil dirobek, sehingga warna yang tertinggal hanya Merah dan Putih dan dinaikkan kembali dengan teriakan "Merdeka!!!."
@ Bpnb Kalimantan

Address

Jalan Letjen Sutoyo. Pontianak. Kalimantan Barat.
Pontianak
78121

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when BPNB Kalimantan Barat posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Organization

Send a message to BPNB Kalimantan Barat:

Share