12/06/2026
PKS Setuju Pembatasan Masa Jabatan Ketua Umum Parpol
Wacana pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik kembali mencuat setelah diajukan melalui gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut meminta agar masa jabatan ketua umum partai dibatasi maksimal dua periode, baik berturut-turut maupun tidak. Para pemohon menilai belum adanya batasan masa jabatan berpotensi melanggengkan konsentrasi kekuasaan dan menghambat regenerasi kepemimpinan di internal partai politik.
Sejumlah partai di NTB memberikan pandangan beragam. PKS menyatakan telah lama menerapkan pembatasan masa jabatan ketua umum maksimal dua periode melalui AD/ART partai sebagai bagian dari proses kaderisasi dan regenerasi kepemimpinan. Sementara Partai Ummat mendukung pembatasan tersebut karena dinilai dapat mencegah sentralisasi kekuasaan dan membuka ruang yang lebih luas bagi kader potensial untuk tampil sebagai pemimpin baru.
Di sisi lain, PDIP berpandangan bahwa mekanisme pergantian kepemimpinan merupakan bagian dari kedaulatan internal partai yang diatur melalui AD/ART. Menurut PDIP, ketua umum dipilih secara demokratis oleh kader partai sehingga masa jabatan merupakan bagian dari kehendak organisasi. Meski demikian, seluruh pihak menghormati proses uji materi yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi sebagai bagian dari dinamika demokrasi dan penguatan tata kelola partai politik di Indonesia.