Kejaksaan Negeri Grobogan

Kejaksaan Negeri Grobogan Official fan facebook Kejaksaan Negeri Grobogan. memuat media informasi yang dapat diakses secara publik terkait Transparansi kinerja.

Dalam memperingati Kenaikan Yesus Kristus Tahun 2026 pada tanggal 14 Mei 2026, Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan beserta ...
13/05/2026

Dalam memperingati Kenaikan Yesus Kristus Tahun 2026 pada tanggal 14 Mei 2026, Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan beserta seluruh jajaran menyampaikan ucapan selamat kepada umat Kristiani di Kabupaten Grobogan yang merayakan. Momentum suci ini menjadi pengingat akan nilai keimanan, pengharapan, kasih, serta pengabdian kepada sesama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Kenaikan Yesus Kristus juga mengajarkan pentingnya kedamaian, ketulusan, dan persaudaraan tanpa membedakan latar belakang suku, agama, maupun golongan. Nilai-nilai tersebut sejalan dengan semangat penegakan hukum yang humanis, berkeadilan, serta menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia. Dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum, Kejaksaan Negeri Grobogan berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan masyarakat dengan mengedepankan integritas, profesionalitas, dan pelayanan yang adil bagi seluruh warga.

Di tengah keberagaman masyarakat Kabupaten Grobogan, toleransi antarumat beragama menjadi fondasi penting dalam menciptakan suasana yang aman, damai, dan harmonis. Kehadiran seluruh elemen masyarakat dalam menjaga kerukunan merupakan cerminan nyata semangat gotong royong dan persatuan bangsa Indonesia. Oleh karena itu, momentum Kenaikan Yesus Kristus tidak hanya menjadi perayaan umat Kristiani, tetapi juga menjadi ruang kebersamaan untuk saling menghormati dan mempererat persaudaraan di tengah kehidupan sosial masyarakat Grobogan.

Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan mengajak seluruh masyarakat untuk terus menjaga persatuan, meningkatkan rasa toleransi, serta bersama-sama menciptakan lingkungan yang tertib hukum, damai, dan penuh rasa saling menghargai. Dengan semangat kebhinekaan dan nilai luhur Pancasila, diharapkan Kabupaten Grobogan senantiasa menjadi wilayah yang harmonis, aman, dan sejahtera bagi seluruh masyarakat tanpa terkecuali.

Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan, Sefran Hariyadi, S.H.,M.H. didampingi Kasi Intelijen, Surya Rizal Hertady, S.H.beserta...
13/05/2026

Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan, Sefran Hariyadi, S.H.,M.H. didampingi Kasi Intelijen, Surya Rizal Hertady, S.H.beserta Calon Jaksa melaksanakan koordinasi melalui meeting online bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Beserta jajaran ,ABPEDNAS, dan Kejaksaan Negeri se-Jawa Tengah sebagai langkah mempererat sinergi dan komunikasi antar lembaga, Rabu (13/5/2026).

Kegiatan ini menjadi wadah strategis dalam membangun kolaborasi yang solid guna mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi penegakan hukum serta penguatan pelayanan kepada masyarakat.

Dengan semangat kebersamaan dan koordinasi yang berkelanjutan, diharapkan tercipta harmonisasi antar institusi demi mewujudkan tata kelola pemerintahan dan pembangunan desa yang semakin maju, transparan, dan berintegritas.

Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan Bapak Sefran Haryadi, S.H.,M.H. Beserta Jajaran Mengucapkan Selamat Atas Pelantikan dan...
13/05/2026

Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan Bapak Sefran Haryadi, S.H.,M.H. Beserta Jajaran Mengucapkan Selamat Atas Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Bapak Erich Forland,S.H.,M.H. Sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Semoga amanah yang diberikan dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab, Integritas, dan dedikasi dalam memberikan pengabdian terbaik bagi institusi, masyarakat, bangsa dan negara.

13/05/2026

Pada hari Rabu, 13 Mei 2026, bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Grobogan, telah dilaksanakan Rapat Pendahuluan (Kick Off Meeting) rencana pendampingan hukum kegiatan pengadaan alat kesehatan/alat penunjang medis fasilitas pelayanan kesehatan serta pengembangan sarana dan prasarana RSUD Ki Ageng Getas Pendowo Gubug Tahun Anggaran 2026.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan Bapak Sefran Haryadi, S.H., M.H. beserta Para Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Grobogan; Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Grobogan dr. Djatmiko, M.A.P. selaku Pengguna Anggaran (PA), Direktur RSUD Ki Ageng Getas Pendowo Gubug dr. Agus Budi Sarjono, M.M. selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta tim teknis Pengadaan.

Dalam kegiatan tersebut, Direktur RSUD Ki Ageng Getas Pendowo Gubug selaku Pemohon menyampaikan paparan mengenai rencana pengadaan yang dimohonkan pendampingan hukum. Melalui kegiatan ini diharapkan terjalin sinergi dan koordinasi yang baik sehingga proses pengadaan dapat berjalan sesuai ketentuan, lancar, transparan, akuntabel, serta memberikan manfaat optimal bagi peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

12/05/2026

Selasa 12 Mei 2206, Kepala Sub Seksi Pra Penuntutan Kejaksaan Negeri Grobogan, Ibu Thesa Tamara Sanyoto, S.H., hadir sebagai pemateri dalam kuliah tamu yang diselenggarakan oleh UNTAG di SMK 2 Purwodadi.

Dalam sesi ini, dipaparkan secara mendalam alur penanganan perkara tindak pidana umum, mulai dari:

Penerimaan SPDP hingga Tahap I.

Proses P-18 dan P-19 (Pengembalian Berkas).

P-21 (Berkas Lengkap) hingga Pelimpahan Tahap II.

Proses Persidangan hingga Putusan Hakim.

Tak hanya teori, peserta juga diajak memahami mekanisme Manajemen Kasus Responsif (MKR) melalui studi kasus tindak pidana pencurian, serta pengenalan mengenai Restitusi sebagai bentuk perlindungan dan pemulihan hak korban kejahatan.

Sinergi antara institusi penegak hukum dan dunia pendidikan sangat penting untuk menciptakan generasi yang sadar hukum dan memahami keadilan secara utuh.

Sinergi antar bidang demi kelancaran proses peradilan. ⚖️​Hari ini Selasa, 12 Mei 2026 Petugas Barang Bukti Kejaksaan Ne...
12/05/2026

Sinergi antar bidang demi kelancaran proses peradilan. ⚖️

​Hari ini Selasa, 12 Mei 2026 Petugas Barang Bukti Kejaksaan Negeri Grobogan melaksanakan giat pengantaran dan serah terima barang bukti kepada Petugas Pengawal Tahanan untuk keperluan persidangan di Pengadilan Negeri Purwodadi.

​Memastikan setiap barang bukti aman dan siap dihadirkan di muka persidangan adalah komitmen kami dalam mendukung penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

Kerja sama tim yang solid adalah kunci suksesnya penuntutan. Semangat bertugas rekan-rekan! 💪✨

12/05/2026

Pada hari kamis, 07 Mei 2026. Kejaksaan Negeri Grobogan telah menerima penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dalam perkara tindak pidana ITE berskala nasional dengan modus operandi penipuan E-Tilang.

Proses pelimpahan ini merupakan hasil kolaborasi solid antara Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Mabes Polri bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung RI, yang kini diserahkan penanganannya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Grobogan untuk segera disidangkan.

Keempat tersangka diduga kuat menjalankan aksi penipuan melalui pesan elektronik dengan mengirimkan file konfirmasi E-Tilang palsu dalam format .APK (malware). Modus ini dirancang untuk meretas perangkat dan menguras saldo rekening para korban secara ilegal.

Kejaksaan Negeri Grobogan berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Waspada modus penipuan APK E-Tilang! Mari lebih teliti dalam menerima pesan dari nomor tak dikenal.

Pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026, telah dilaksanakan kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari P...
11/05/2026

Pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026, telah dilaksanakan kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Polsek Kradenan kepada Jaksa Penuntut Umum Thesa Tamara Sanyoto, S.H. bertempat di ruang pemeriksaan Tahap II Kejaksaan Negeri Grobogan

Tersangka diduga melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo. Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Kedua Pasal 6 huruf c jo. Pasal 15 ayat (1) huruf e dan g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jo. Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam kegiatan ini Seluruh barang bukti telah diteliti dan dicocokkan untuk memastikan kesesuaian fisik sebelum proses hukum berlanjut ke tahap persidangan.

Kegiatan Tahap ll ini merupakan bagian krusial dalam proses penegakan hukum di tingkat penuntutan. Melalui tahapan ini, penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Grobogan guna dilakukan penelitian berkas serta persiapan persidangan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kejaksaan Negeri Grobogan senantiasa berkomitmen untuk menjalankan setiap tahapan penanganan perkara secara profesional, akuntabel, dan transparan.

Kunjungi website kami: www.kejari-grobogan.kejaksaan.go.id
ri
jateng

kejaksaanhebat kejaksaanRI
penguatanRB kejaksaanRB

Address

Jalan Bhayangkara No. 2
Purwodadi
58111

Opening Hours

Monday 07:30 - 16:00
Tuesday 07:30 - 16:00
Wednesday 07:30 - 16:00
Thursday 07:30 - 16:00
Friday 07:30 - 16:30

Telephone

+62292421226

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Kejaksaan Negeri Grobogan posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Organization

Send a message to Kejaksaan Negeri Grobogan:

Share