26/11/2014
PERNYATAAN SIKAP
FORUM PENYELAMAT ASET PKB
DISAMPAIKAN DALAM AKSI DAMAI DI DEPAN PENGADILAN NEGERI PURWOKERTO
KAMIS, 27 NOVEMBER 2014
Assalamu’alaikum Wr. Wb
Salam sejahtera kami sampaikan, semoga Taufiq dan Hidayah Allah SWT selalu menyertai, agar kita tetap tegar dan maju tak gentar dalam perjuangan membela yang benar. Amin.
Setelah mengamati dan mempelajari secara seksama dan komprehensif mengenai berbagai macam dinamika peristiwa yang terjadi di selama bulan terakhir ini di tubuh Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Banyumas maka kami dari Forum Penyelamat Aset PKB Kab. Banyumas menyatakan sikap sebagai berikut :
1. Permasalahan Partai diselesaikan oleh internal partai sesuai UU NO. 2 Tahun 2011 Pasal 32 yang berbunyi :
(1) Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politik sebagaimana di dalam AD dan ART.
(2) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana di maksud ayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik
(3) Susunan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dimaksud ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan Partai Politik kepada Kementerian.
(4) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud aayat (2) harus diselesaikan paling lambat 60 (enam puluh) hari.
(5) Putusan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan.
(6)
2. Aset PKB (Kantor) adalah resmi dan sah milik Partai PKB bukan milik perorangan.
Pengadaan Kantor Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Banyumas dilakukan dengan cara usaha bersama oleh Pengurus dan Anggota Dewan dari Fraksi PKB Pada masa itu bukan sumbangan dari perorangan, Pengurus dan Anggota Dewan dari Fraksi PKB Pada masa itu bisa sebagai saksi hidup atas keabsahan status Aset (Kantor) yang menjadi konflik sekarang ini.
3. Tanda bukti ( Sertifikat ) atas nama MARYATIN tidak bisa serta merta menjadi sumber hukum yang sah karena ada saksi sejarah yang bicara.
Atas keberadaan sertifikat kepemilikan Aset (Kantor) PKB Kab. Banyumas yang berlamat di Perum Tiara Permai II Blok A no. 7 Jl. Sultan Agung Karangrau Kec. Sokaraja Kab. Banyumas yang bertuliskan MARYATIN adalah bukan menjadi bukti yang sah atas kepemilikan MARYATIN, akan tetapi ada kisah atau sejarah pada masa lalu saat pengadaan atau pelunasan Kantor PKB yang harus meminjam dana kepada Bank dan menggunakan agunan sertifikat Tanah yang ditempati sebagai kantor PKB, Karena prosedur Bank yang tidak bisa menggunakan sertifikat atas nama Organisasi/Partai maka dengan inisiatif membalik namakan kepada MARYATIN yang juga pengurus PKB pada masa itu sebagai pencairan pinjaman di Bank. Sejarah atau kisah ini disaksikan oleh semua pengurus PKB pada masa itu dan hari ini dapat dipertanggungjawaban atas sebagai saksi hidup.
4. Mengutuk kepada seseorang yang berkhianat kepada Partai PKB, Partai yang didirikan oleh Ulama
Partai Kebangkitan Bangsa adalah Partai yang dibentuk oleh Para Tokoh Ulama, dan bagi siapa saja yang menghianati PKB maka sama saja dengan menghianati Ulama / Kyai, jadi kami mengutuk keras bagi siapa saja yang berkhianat kepada PKB, dan kami pastikan akan terkena KUWALAT.
Demikian Pernyataan sikap kami dari Forum Penyelamat Aset PKB Kabupaten Banyumas Semoga menjadi bahan pertimbangan atas dinamika yang sedang terjadi.
Wallahul muwafiq ila aqwamiththariq
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Purwokerto, 27 November 2014
Koordinator Lapangan
MU’TAMIR