26/03/2025
Menjelang Lebaran Idul Fitri, Pemerintah Desa Bhontu-Bhontu kemarin 26/3/2025 melakukan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) untuk bulan Januari s/d Maret kepada 46 KPM.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Desa Daerah Tertinggal Nomor 2 tahun 2024 Tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025. Salah satu aspek penting yaitu terkait dengan penanganan kemiskinan ekstrim melalui BLT Desa yang wajib bagi Pemerintah Desa untuk mengalokasikan sebesar 15% dari total Pagu Dana Desa.
KPM BLT Desa adalah warga atau masyarakat yang berdomisili di desa setempat yang telah memenuhi kriteria kemudian di tetapkan melalui forum Musyawah Desa Khusus (Musdesus).