13/09/2016
SOSIALISASI UU NO. 37 TAHUN 2008 TENTANG OMBUDSMAN DI TORAJA UTARA
Bertempat di Ruang Pola Kantor Bupati Toraja Utara hari Jumat, 9 September 2016 pukul 09:00 – 12:00 WITA, kegiatan Sosialisasi UU No.37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia (ORI) diselenggarakan. Hadir sebagai pemateri Kepala Perwakilan ORI Sulawesi Selatan, Subhan didampingi anggotanya Maria Ulfa.
Acara sosialisasi lembaga negara yang menangani pengaduan masyarakat atas pelayanan dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Toraja Utara, Drs. Ek. Lewaran Rantela’bi’, MH. Sementara dalam sesi sosialisasi, Asisten 1 Bidang Pemerintahan, Drs. Rede Roni Bere, M.Pd. bertindak selaku moderator diskusi. Hadir dalam acara ini kepala- kepala SKPD, Camat, para Kepala Bagian Setda, Lurah dan Kepala Lembang serta staf di lingkup Pemkab Toraja Utara.
Dalam sambutan pembukaan Sekda mengapresiasi kegiatan ini karena ini kali pertama Lembaga Ombudsman melaksanakan kegiatan di Toraja Utara sejak Kabupaten ini terbentuk, “Ini adalah kesempatan bagi kita memahami cara kerja Ombudsman sebagai salah satu lembaga negara yang bisa menjadi solusi pemecahan masalah masyarakat di tengah banyaknya persoalan-persoalan yang kita hadapi di Toraja Utara ini”.
Subhan menjelaskan ORI sebagai lembaga negara, dibentuk untuk menyelesaikan masalah diluar jalur hukum formal. Disinilah tempat masyarakat menggunakan hak untuk dimediasi apabila terjadi pelanggaran dalam pelayanan publik. Masyarakat bisa mengadukan masalah yang menimpa mereka akibat dari penyelenggaraan negara yang tidak sesuai prosedur atau melanggar aturan yang berlaku tanpa harus melalui proses pengadilan.
Di sela-sela acara ini penyerahan cinderamata dari Pemkab Toraja Utara oleh Sekda ke Kepala Perwakilan ORI dilakukan begitu juga sebaliknya pihak ORI menyerahkan sejumlah bahan referensi ORI sebagai panduan kerjasama nantinya.
“ORI sebagai lembaga independen menjamin integritas pelayanan dalam menyelesaikan perselisihan administratif yang dilaporkan masyarakat, lembaga ini bebas dari intervensi lembaga lain, dan masyarakat tidak perlu takut untuk menyampaikan laporan atau mengadukan pelanggaran hak yang mereka alami” terang Subhan.
Adapun ruang lingkup pelayanan ORI ini adalah pengawasan pelayanan publik oleh penyelenggara negara dari Pusat sampai ke Daerah, BUMN, BUMD, dan Badan Hukum milik negara lainnya. ORI bekerja secara independen tidak di bawah kuasa pemerintah langsung, bekerja tanpa kepentingan dan tidak memihak sehingga tidak bisa diintervensi bahkan oleh presiden sekalipun. Tujuannya adalah untuk pengawasan kinerja pelayanan publik sekaligus mendorong terciptanya pelayanan publik yang bersih, adil dan demokratis.
Ombudsman ini memastikan pelayanan publik berjalan baik karena tolok ukur kemajuan suatu pemerintahan baik itu negara maupun Pemda adalah kepuasan masyarakat yang dilayani oleh penyelenggara negara. “Untuk urusan pertanahan, sertifikat semuanya ditampung, apabila ada pungli dalam pengurusan administrasi, laporkan pada kami supaya diselesaikan tanpa harus merugikan pihak yang tertimpa masalah” tegas Subhan. “Kami siap memproses tanpa harus melalui pengadilan karena bisa saja kerugian bertambah kalau melalui jalur hukum”.
Ia menekankan ORI bekerja dengan integritas sehingga apabila pengaduan akan diproses tanpa mengenakan biaya apapun untuk pelapor, wewenang ORI juga luas sehingga bisa memberikan sanksi kepada penyelenggara negara termasuk pada Kepala Daerah, ini bisa berdampak pada pemecatan penyelenggara publik apabila melakukan maladministrasi dalam pelayanannya yakni terindikasi korupsi, meminta imbalan, diskriminatif, berlarut-larut dalam menyelesaikan masalah dan menyimpang dari prosedur.
Dalam memastikan pemenuhan hak-hak warga negara atas layanan publik terkait barang, jasa dan administrasi, Ombudsman menjamin siap menangani pengaduan masyarakat asal dalam melaporkan masalahnya pihak pelapor menyertakan identitas diri, dan kronologi laporan dengan jangka waktu kurang dari 2 tahun sejak masalah terjadi. ORI tidak melayani laporan surat kaleng tanpa identitas, tetapi siap menjamin kerahasiaan pelapor apabila yang bersangkutan tidak bersedia identitasnya dibuka.
Pada sesi diskusi ditegaskan bagi para peserta yang datang pentingnya mengukur kepuasan masyarakat dalam pelayanan yang dilakukan di tiap-tiap kantor, oleh karenanya sebagai tindak lanjut pertama Sekda, Drs. Ek. Lewaran Rantela’bi’, MH, menugaskan semua kepala SKPD membuat alat survey kepuasan masyarakat atas pelayanan dengan menyediakan kotak sederhana berwarna “Hijau” untuk Puas, “Kuning” cukup puas dan Merah “tidak Puas”. Dengan alat ini kita bisa mengetahui apakah pelayanan kita itu sudah baik atau belum.
HUMAS TORUT ©2016