Perangkat Desa Kab.Rembang

Perangkat Desa Kab.Rembang Informasi - Sharing Perangkat Antar Desa Rukun Agawe Tentrem

04/11/2024

cara masakan

02/11/2024
t)
16/02/2024

t)

Apa iyaaaa... ???yakin...??
01/02/2024

Apa iyaaaa... ???
yakin...??

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rembang memutuskan untuk melakukan penelusuran terkait viralnya video kepala dan...
21/01/2024

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rembang memutuskan untuk melakukan penelusuran terkait viralnya video kepala dan perangkat desa yang menyatakan dukungan kepada Jokowi.

Langkah ini diambil setelah adanya keputusan pleno pada Kamis (18/1).

Diberitakan Jawa Pos Radar Kudus sebelumnya, baru-baru ini beredar video di tik tok dan tersebar melalui pesan berantai.
Dalam rekaman itu, terdapat beberapa perangkat desa dan kades yang menyatakan dukungan tegak lurus kepada Jokowi.

Diantaranya ada dari Desa Jatisari, Sendangagung, dan beberapa desa lain yang ada Kecamatan Pamotan serta Kecamatan Sedan.

Ketua Paguyuban Kades Rembang, Jidan menegaskan, bahwa video yang beredar tersebut bukan dalam rangka memberikan dukungan paslon tertentu.

Namun, murini respons atas mencuatnya isu pemakzulan kepada Presiden Jokowi.

Meski demikian, Bawaslu Rembang akan mengusut hal ini.

Ketua Bawaslu Rembang Totok Suparyanto menyampaikan, Kamis (18/1) pihaknya telah melaksanakan pleno.

Hasilnya, Bawaslu memutuskan akan menelusuri temuan tersebut.

Baca Juga: Duh! Belum Sebulan Diresmikan, Gedung Dindikpora Rembang yang Habiskan Anggaran Rp6,8 Miliar Sudah Kebanjiran, Begini Penampakannya

Namun, sebelum itu diperlukan beberapa tahapan yang harus dilakukan.

"Pasca pleno kami harus mempersiapkan segala sesuatunya, membuat timeline dan lain-lain," katanya.

Ia menjelaskan, dalam menindaklanjuti video tersebut tidak diatur tentang deadline.

Sebab, peristiwa ini tidak berdasarkan laporan resmi.
Kata Totok, apabila ada laporan remi barulah diatur tentang batasan waktu dalam melakukan tahapan.

"Tidak diatur. Kecuali itu laporan resmi. Kalau laporan resmi itu maksimal dua hari dilakukan kajian. Ya, orang hanya memberikan informasi," katanya.

Selain itu, saat ini Bawaslu juga melaksanakan sejumlah agenda lain. Seperti persiapan pelantikan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).

"Karena banyak kegiatan yang harus kami realisasi, termasuk persiapan Pelantikan PTPS besok Minggu dan Senin," katanya.

Baca Juga: Viral! Video Kades dan Perangkat Desa di Rembang Dukung Jokowi, Begini Penjelasan Ketua Paguyuban

Terkait dengan video pernyataan kades itu, Totok mengaku, juga baru menerima informasi.

Sehingga pihaknya tidak bisa langsung melakukan pemeriksaan dan perlu melaksanakan pleno terlebih dahulu untuk menentukan langkah-langkah yang akan diambil.

"Saya baru tahu. Kalau pemeriksaan kan belum masuk pembuktian ya," katanya.

Ia memastikan akan menindak lanjuti beredarnya video pernyataan kades dan perangkat desa ini.

02/06/2021
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM ) Teten Masduki menyatakan, hingga saat ini bantuan Banpres Produktif atau Bantuan ...
09/05/2021

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM ) Teten Masduki menyatakan, hingga saat ini bantuan Banpres Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta, sudah tersalurkan sebanyak 50 persen dari target yang sudah ditentukan. "Per hari ini, sudah 50 persen yang sudah tersalurkan. Tinggal kita bagaimana mempercepat penyaluran dan diharapkan para pelaku UMKM bisa memanfaatkan bantuan ini," ujarnya dalam acara Karya Kreatif Indonesia yang disiarkan secara virtual, Minggu (30/8/2020).

Dia bilang, untuk tahap pertama program ini akan menyasar 9,1 juta pelaku usaha mikro dan proses pencairannya akan selesai pada bulan September. Baca juga: Sudah Masuk Tahap ke-3, Sampai Kapan Bantuan BLT UMKM Disalurkan? Sementara untuk target secara keseluruhan kata dia, akan diberikan ke 12 juta pelaku usaha mikro.

"Program Banpres Produktif ini sudah diluncurkan oleh pak Presiden kemarin dan ini adalah dana hibah, bukan pinjaman. Per pengusaha mikro akan diberikan dana sebesar Rp 2,4 juta dan ada 12 juta pelaku usaha mikro yang kita targetkan untuk menerima bantuan ini," jelasnya.

Sebelumnya Teten menyebutkan bantuan BLT ini diberikan sebagai modal usaha untuk membantu para UMKM yang terkena pandemi. Namun, bantuan ini tidak diberikan ke sembarang pengusaha mikro alias mereka yang benar-benar belum mendapatkan bantuan sama sekali dari pihak perbankan (unbankable). Mengenai cara untuk mendapatkan bantuan ini, dijelaskan dia, pelaku usaha mikro bisa mendaftarkan dirinya atau mengajukan dirinya ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota Lalu pihak Kadiskop akan melihat data-datanya dan menentukan layak atau tidaknya calon penerima bantuan tersebut mendapatkan dana sebesar Rp 2,4 juta.

Apabila dinyatakan layak dan memenuhi persyaratan, maka pengusaha mikro akan mendapatkan langsung biaya tersebut yang dikirimkan langsung ke rekening masing-masing. "Kita berharap dengan bantuan ini para UMKM bisa bersama-sama kembali berusaha karena kemarin modal mereka digunakan untuk keperluan konsumsi keluarga," ungkapnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menkop Teten: BLT UMKM Rp 2,4 Juta Sudah 50 Persen Tersalurkan ", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2020/08/30/130100026/menkop-teten--blt-umkm-rp-2-4-juta-sudah-50-persen-tersalurkan-?page=2

Penulis : Elsa Catriana

Editor : Erlangga Djumena

09/05/2021

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) akan melanjutkan program bantuan langsung tunai (BLT) bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di tahun 2021. Dikutip dari Kompas.com, 28 Desember 2020, besaran BLT UMKM yang diusulkan Kemenkop UKM pada 2021 adalah Rp 2,4 juta. BLT UMKM diberikan pemerintah sebagai salah satu upaya meringankan dampak ekonomi akibat wabah virus corona bagi para pelaku usaha kecil. Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan target penerima bantuan masih sama dengan tahun lalu, yakni 12 juta pelaku UMKM. Syarat pendaftaran BLT UMKM, Kementerian Koperasi dan UMKM hanya bisa dilakukan secara luring atau offline. Baca juga: BLT UMKM Dilanjutkan pada 2021, Simak Kuota, Syarat dan Cara Daftarnya Selain itu, karena tidak semua pelaku UMKM bisa mendapat bantuan, ada beberapa syarat yang juga perlu diperhatikan, yaitu: WNI Mempunyai Nomor Induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul Tidak sedang menerima kredit modal dan investasi dari perbankan Bukan berasal dari anggota aparatur sipili negara (ASN), TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD. Selanjutnya pelaku UMKM dapat mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota masing-masing.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "6 Program Bantuan yang Masih Diberikan pada 2021, Simak Apa Saja...", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2021/01/04/070500065/6-program-bantuan-yang-masih-diberikan-pada-2021-simak-apa-saja-?page=all.
Penulis : Nur Fitriatus Shalihah
Editor : Rizal Setyo Nugroho

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) melaksanakan Rapat Koordinasi Identifika...
09/05/2021

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) melaksanakan Rapat Koordinasi Identifikasi Program BSPS, Rutilahu, KOTAKU, dan Sarana Prasarana Lingkungan, pada Rabu (20/1).

Rapat tersebut dipimpin oleh Asisten Deputi Penanganan Kemiskinan Kemenko PMK Ade Rustama secara daring dan diikuti oleh perwakilan kementerian dan lembaga.

"Rapat koordinasi ini dilakukan untuk mengidentifikasi target dan rencana pelaksanaan program di bidang infrastruktur dasar sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah di tahun 2021," ujar Asdep Ade.

Ade menjelaskan, pemerintah tetap memfokuskan kebijakan pada penanganan pandemi COVID-19 pada tahun 2021, baik dari segi kesehatan maupun percepatan ekonomi, Hal itu berpengaruh pada aspek penbangunan lainnya, salah satunya adalah pembangunan infrastruktur dan pelayanan dasar.

Percepatan pembangunan infrastruktur tahun 2021 diarahkan pada kegiatan yang mendukung pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi COVID-19. Salah satu fokus utamanya adalah untuk meningkatkan infrastuktur pelayanan dasar bagi masyarakat melalui pembangunan rumah tidak layak huni dan sarana pelayanan dasar. Ini dilakukan untuk meningkatkan ketahanan ekonomi masyarakat melalui optimalisasi kegiatan melalui program padat karya

"Selain itu tujuan dalam penanganan rumah tidak layak melalui program padat karya dapat memperbaiki tingkat kesehatan masyarakat dengan pembangunan rumah layak dengan dibarengi adanya sanitasi dan air minum yang layak," kata Ade.

Program padat karya merupakan salah satu program andalan pemerintah untuk mengatasi dampak COVID-19, yang bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat ditengah ketidakpastian kondisi pandemi.

Program padat karya tunai seperti Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BPSPS) sudah diatur di dalam Permen PUPERA Nomor: 857/KPTS/M/2018 tentang Besaran Nilai dan Alokasi BSPS Tahun 2018 (Diktum no.5 a berbunyi "Pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya untuk mendukung program Padat Karya sebagai perintah langsung Presiden”).

Sesuai dengan Rencana Program BSPS di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun 2021, pemerintah menetapkan target-target dalam rangka pemenuhan infrastruktur pelayanan dasar, jumlah rumah tangga yang mendapatkan bantuan peningkatan kualitas sebanyak 114.000 unit, dimana besarannya per unit Rp.20 juta (bahan bangunan Rp.17.5 juta dan biaya upah Rp.2.5 juta), besaran ini naik sebesar 2.5 juta jika dibandingkan Tahun 2020 yang nilai bantuannya masih snilai Rp. 17.5 juta. Jumlah luasan permukiman kumuh yang ditangani secara terpadu sebesar 5.799 hektar.

Fokus kebijakan infrastruktur pelayanan dasar di tahun 2021 juga tetap memerhatikan pemenuhan kebutuhan air minum dan sanitasi yang masih menjadi isu penting di masyarakat. Selain itu, pemerintah juga tengah berusaha untuk memberikan dukungan program lain untuk program pembangunan rumah tidak layak huni meliputi program sertifikasi tanah dan elektrifikasi rumah.

Program sertifikasi tanah untuk penerima bantuan rumah tidak layak huni sudah selaras, karena presiden menargetkan 100% tanah di Indonesia sudah harus terdaftar dan bersertifikat pada tahun 2024. Selain itu integrasi program juga semakin memudahkan masyarakat dalam rangka menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah. Terkait elektrifikasi rumah, integrasi data kemiskinan (DTKS) dan penerima bantuan perumahan rumah tidak layak huni sangat penting untuk intervensi program lanjutan seperti pemasangan listrik dan subsidi listrik.

"Kemenko PMK sudah mengkoordinasikan dukungan program sertifikasi tanah dan elektrifikasi rumah di tahun 2020. Hasil sementara, koordinasi dapat dilakukan di tingkat daerah antara balai perumahan swadaya di tiap provinsi atau pelaksana teknis program melalui tenaga fasilitator dengan badan pertanahan setempat dan kantor cabang PLN di masing-masing daerah," pungkas Asisten Deputi Penanganan Kemiskinan, Ade Rustama.

Pada kesempatan yang sama, Bappenas juga merekomendasikan untuk mengedepankan community based di dalam pembangunan infrastruktur pelayanan dasar. Pendekatan ini memungkinkan pemerintah mengintervensi suatu kawasan di kab/kota secara menyeluruh mulai dari perbaikan rumah, penanganan lingkungan kumuh, fasilitasi air bersih dan sanitasi, serta program-program pemberdayaan yang dapat mengentaskan kawasan tersebut dari kemiskinan.

Kebijakan infrastruktur pelayanan dasar sangat diperlukan utamanya bagi masyarakat miskin dan kurang mampu. Pemenuhan infrastruktur dasar merupakan salah satu program pemerintah untuk menjamin tercukupinya kebutuhan masyarakat miskin dalam memperoleh pelayanan dasar. Untuk itu perlu penguatan koordinasi dari berbagai stakeholder, serta penguatan kapasitas sumber daya manusia yang dapat mendukung kebijakan infrastruktur pelayanan dasar.(*)
Reporter:
Novrizaldi

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar mengukuhkan pengurus Fo...
06/04/2021

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar mengukuhkan pengurus Forum Perguruan Tinggi untuk Desa (Pertides) periode 2021-2024 di hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (10/2). Pengukuhan forum Pertides tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Desa PDTT RI nomor 12 tahun 2021 tentang pembentukan forum Perguruan Tinggi untuk Desa.

06/04/2021

Hukuman Bagi Kades Perangkat Desa Anggota BPD Dan Pengurus LKD Yang Terlibat Politik'

-------------------------------------------
Terhadap larangan bagi Kepala Desa, perangkat Desa, Anggota Badan Permusyawaratan Desa, dan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa yang terlibat dalam Pemilu dituangkan dalam beberapa Undang-Undang, antara lain:

Larangan bagi Kepala Desa dituangkan dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 sebagai berikut:
Pasal 29
Kepala Desa dilarang:
a. merugikan kepentingan umum;
b. membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;
c. menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;
d. melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu;
e. melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa;
g. menjadi pengurus partai politik;
j. ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah;
k. melanggar sumpah/janji jabatan;

Larangan bagi Perangkat Desa dituangkan dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 sebagai berikut:
Pasal 51
Perangkat Desa dilarang:
a. merugikan kepentingan umum;
b. membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;
c. menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;
d. melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu;
e. melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa;
g. menjadi pengurus partai politik;
j. ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah;
k. melanggar sumpah/janji jabatan;

Larangan bagi anggota Badan Permusyawaratan Desa dituangkan dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 sebagai berikut:
Pasal 64
Anggota Badan Permusyawaratan Desa dilarang:
a. merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat Desa, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat Desa;
c. menyalahgunakan wewenang;
d. melanggar sumpah/janji jabatan;
h. menjadi pengurus partai politik;

Dituangkan p**a dala Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 sebagai berikut:
Pasal 26,
Anggota BPD dilarang:
a.merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat Desa, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat Desa;
h. menjadi pengurus partai politik;

Larangan bagi Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa dituangkan dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 sebagai berikut:
Pasal 3,
Ayat (2),
f. tidak berafiliasi kepada partai politik.

Larangan bagi semua Aparatur Pemerintahan Desa juga dituangkan dalam Perundang-undangan tentang pemilu sebagai berikut:

Dalam UU No. 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undang;

Pasal 70
ayat (1)
huruf c
Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan kepala desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan.

Pasal 71
ayat (1)
Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum diuraikan sebagai berikut:

Pasal 280
Ayat (2)
Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kamparrye Pemilu dilarang mengikrrtsertakan:
h. kepala desa;
i. perangkat desa;
j. anggota badan permusyawaratan desa;

Sanksi terhadap Kepala Desa dan Perangkat Desa yang melanggar larangan dalam Politik Praktis adalah:

1. Dalam UU No. 6 Tahun 2014:

Pasal 30 ayat (1) dan (2)
(1) Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi administrative berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.
(2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

Pasal 52 ayat (1) dan (2)
(1) Perangkat Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.
(2)Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian

2. Dalam UU No. 10 Tahun 2016 jo. UU No. 1 Tahun 2015

Pasal 71 ayat (5)
Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Pasal 188
Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah).

Pasal 189,
Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota yang dengan sengaja melibatkan pejabat badan usaha milik negara, pejabat badan usaha milik daerah, Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah serta perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan sebagaimana dimaksud Pasal 70 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah).

Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin…

Address

Jalan Kaliori-Sarang
Rembang
59252

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Perangkat Desa Kab.Rembang posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share