Dishub Kota Samarinda

Dishub Kota Samarinda Dinas Perhubungan Kota Samarinda

22/10/2024

Menindaklanjuti laporan masyarakat :

Sehubungan dengan adanya proyek di Jalan Abdul Hasan, maka sudah pasti menimbulkan kemacetan sesaat karena masih ada pengendara yang melanggar rambu larangan yang telah dipasang di lokasi proyek.

Selanjutnya hal tersebut telah disampaikan ke pihak terkait dalam hal ini Bidang Lalu Lintas Jalan khususnya Seksi Pengendalian dan Ketertiban.

Himbauan kepada pengguna jalan agar tidak lewat di jalan tersebut, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.

Sistem Seleksi Calon ASN 2024Pendaftaran Seleksi PPPK Bagi Pelamar Prioritas (Guru P1 2021 dan D-IV Bidan Pendidik Lulus...
14/10/2024

Sistem Seleksi Calon ASN 2024
Pendaftaran Seleksi PPPK Bagi Pelamar Prioritas (Guru P1 2021 dan D-IV Bidan Pendidik Lulus TA. 2023), Eks. THK-II dan Tenaga Non ASN Terdata di Database BKN Sudah Dapat Dilakukan.

Providers by Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI)

03/10/2024

Sekilas Info :

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Silahkan unduh/download versi pdf nya dibawah ini :

Seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 resmi dibuka mulai tanggal 1 Okt...
03/10/2024

Seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 resmi dibuka mulai tanggal 1 Oktober yang dibagi menjadi 2 periode pendaftaran.

Periode I dibuka 1-20 Oktober 2024 yang diperuntukkan bagi Pelamar Prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023), Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) sesuai pangkalan data (database) THK-II di BKN, serta Tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN.

Sementara Periode II dimulai 17 November hingga 31 Desember 2024 untuk pelamar tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah)

"Calon pelamar seleksi PPPK bisa mendaftar melalui portal https://sscasn.bkn.go.id sebagai situs resmi pendaftaran ASN secara nasional. Silakan mencermati mekanisme seleksi PPPK berdasarkan KepmenPANRB yang sudah kita terbitkan," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, di Jakarta, Selasa (01/10).

Providers by Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI)

01/10/2024

Pertanyaan Masyarakat Samarinda :

Parkir mobil di bahu jalan Perumahan (Depan Rumah) warga, padahal pemilik mobil punya garasi, sehingga menyusahkan warga setempat dalam hal keluar masuk kendaraan.

Berikut penjelasnnya :

Aturan parkir bagi kendaraan Roda Empat (R 4) di Kompleks Perumahan ada aturannya yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menjelaskan bahwa :

"Parkir itu dimaknai sebagai kondisi dimana kendaraan berhenti untuk beberapa saat, dan ditinggalkan oleh pengemudinya."

Selanjutnya, aturan tata letak parkir diatur dalam pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 yang menjelaskan bahwa :

"Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 34, 35, 36, dan 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan."

Selain tata letak parkir, pemerintah juga memiliki aturan yang mengatur larangan parkir di lingkungan kompleks yang tercantum dalam pasal 671 Undang-Undang Hukum perdata, yang isinya :

"Jalan setapak, lorong, atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak, atau dipakai oleh keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan."

Berdasarkan penjelasan yang terkandung pasal 671 Undang-Undang Hukum Perdata, disebutkan bahwa parkir di jalanan kompleks pada dasarnya tidak diperbolehkan karena bisa berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas dalam kompleks.

Hukuman dari parkir sembarangan ini juga diatur dalam pasal 106 Ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menjelaskan bahwa apabila terdapat orang-orang yang melanggar aturan parkir, maka mereka akan dipidana hukuman paling lama satu bulan, dan denda dengan nominal maksimal Rp 250.000.

Namun aturan ini bisa jadi tidak berlaku apabila orang yang memarkirkan mobil di jalanan kompleks sebelumnya sudah memiliki izin dari tetangga dan orang-orang yang memiliki kepentingan menggunakan jalan kompleks tersebut.

Jika Anda ingin konsultasi masalah parkir, langsung saja hubungi Call Center Seksi Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Samarinda Whatsapp : 081255647588

01/10/2024

Sekilas Informasi :

Call Center Seksi Perparkiran :

Whatsapp : 081255647588

Jika Anda ingin menyampaikan informasi dan kritik serta saran, silahkan langsung ke WA tersebut diatas.

01/10/2024

Dinas Perhubungan Kota Samarinda terdiri dari beberapa bidang, diantaranya :

1. Bidang Lalu Lintas Jalan
Membawahi :
a. Seksi Lalu Lintas
b. Seksi Pengendalian dan Ketertiban
c. Seksi Perparkiran

2. Bidang Prasarana
Membawahi :
a. Seksi Prasarana Sungai
c. Seksi Prasarana Multimoda

3. Bidang Keselamatan
a. Bidang Keselamatan Jalan
b. Bidang Keselamatan Pelayaran
c. UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor

4. Bidang Angkutan
a. Seksi Angkutan Jalan
b. Seksi Angkutan Dermaga Sungai
c. Seksi Angkutan Khusus

Jangan Parkir Sembarangan !!!
10/05/2024

Jangan Parkir Sembarangan !!!

  Penertiban dan penindakan kendaraan yang salah parkir di Mall Samarinda Square
10/05/2024


Penertiban dan penindakan kendaraan yang salah parkir di Mall Samarinda Square

03/04/2024

Penertiban dan penindakan kendaraan yang salah parkir di Mall Robinson

Address

Jalan MT. Haryono
Samarinda
75124

Opening Hours

Monday 08:00 - 16:00
Tuesday 09:00 - 17:00
Wednesday 09:00 - 17:00
Thursday 09:00 - 17:00
Friday 09:00 - 17:00

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Dishub Kota Samarinda posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share