22/09/2026
Panitia Khusus (Pansus) pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penanggulangan HIV/AIDS dan Infeksi Menular Seksual (IMS) DPRD Kalimantan Timur melakukan konsultasi ke Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Senin (21/9/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Ketua Pansus Penanggulangan HIV/AIDS dan IMS, Darlis Pattolongi, menjelaskan bahwa Kementerian Kesehatan mendorong agar Ranperda Penanggulangan HIV/AIDS dan IMS segera diselesaikan sebagai pengganti peraturan daerah lama yang telah berusia sekitar 20 tahun.
Menurut Darlis, Kemenkes memberikan sejumlah masukan agar penyusunan ranperda memperhatikan aspek filosofis, yuridis, dan sosiologis, serta menyesuaikan dengan dinamika kasus HIV/AIDS dan IMS yang terus berkembang.
Selain itu, Kemenkes merekomendasikan agar ranperda memuat target program yang jelas dan terukur sebagai bagian dari upaya mencapai target eliminasi HIV/AIDS pada 2030. Kemenkes juga menyarankan agar pengaturan mengenai pemberian obat pencegahan HIV, seperti Pre-Exposure Prophylaxis (PrEP) dan Post-Exposure Prophylaxis (PEP), diatur secara tegas dalam ranperda sebagai bagian dari strategi pencegahan penularan HIV.
Lebih lanjut, Darlis mengatakan Kemenkes juga memberikan masukan agar ranperda mengatur pendidikan, pelatihan, dan pendidikan dan pelatihan (diklat) bagi tenaga kesehatan terkait HIV/AIDS dan IMS. Hal tersebut termasuk penguatan modul pencegahan stigma terhadap orang dengan HIV/AIDS (ODHA), dengan memanfaatkan berbagai pelatihan daring yang tersedia secara nasional.
Dalam konsultasi tersebut, hadir Wakil Ketua Pansus HIV/AIDS dan IMS Andi Satya Adi Saputra bersama sejumlah anggota Pansus, yakni Fadly Imawan, Baharuddin Muin, Shemmy Permata Sari, Damayanti, Abdul Giaz, dan Muhammad Husni Fahruddin.
Rombongan Pansus turut didampingi jajaran Dinas Kesehatan Kalimantan Timur dan diterima oleh Ketua Tim Kerja HIV dan PIMS Kementerian Kesehatan RI, Tiersa Vera Junita.