29/07/2026
Hai Sahabat Informasi π
PPID Pelaksana memiliki peran strategis dalam mendukung Keterbukaan Informasi Publik di setiap perangkat daerah. Sebagai ujung tombak pelayanan informasi, PPID Pelaksana bertugas memastikan seluruh proses pengelolaan informasi berjalan sesuai ketentuan, sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi yang cepat, tepat, akurat, dan mudah diakses.
Tugas dan fungsi PPID Pelaksana sebagai berikut.
1. Membantu PPID menjalankan tugas, tanggung jawab, dan kewenangannya.
2. Melaksanakan kebijakan teknis layanan informasi publik yang telah ditetapkan PPID.
3. Mengelola penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik.
4. Mengumpulkan dokumen informasi publik dari petugas pelayanan informasi di perangkat daerah.
5. Membantu melakukan verifikasi dokumen informasi publik.
6. Menyusun, mengelola, memelihara, serta memperbarui Daftar Informasi Publik (DIP).
7. Menjamin ketersediaan layanan informasi publik yang cepat, tepat, dan berkualitas bagi masyarakat.
8. Menyampaikan informasi publik kepada PPID secara berkala, paling sedikit setiap 6 (enam) bulan atau sesuai kebutuhan.
9. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis serta pelayanan informasi kepada PPID secara berkala.
Dengan menjalankan tugas tersebut secara optimal, PPID Pelaksana berperan penting dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Mari pastikan hak masyarakat atas informasi publik dapat terpenuhi dengan baik!
βββββββββββββββ
ppidsamarinda dapat diakses melalui:
- website : ppid.samarindakota.go.id
- Instagram : instagram.com/ppidsamarinda
- Twitter : twitter.com/ppidsamarinda
- Facebook : facebook.com/ppidkotasamarinda
- Email : [email protected]
- Youtube : www.youtube.com/
βββββββββββββββ