06/10/2024
“Optimalisasi Pengelolaan Arboretum Sempaja Berbasis Kolaborasi Para Pihak”
BBPSILH Samarinda mempunyai Arboretum Sempaja seluas 2,6 Ha yang akan dikembangkan tidak hanya sebagai areal konservasi ex-situ dalam hal koleksi jenis, sarana dan media diseminasi hasil penelitian dan pengembangan tetapi juga sebagai bentuk pelayanan kepada publik sebagai sarana pendidikan, rekreasi, wisata dan healing forest.
Berdasarkan data hasil inventarisasi pada tahun 2019, di Arboretum Sempaja terdapat sebanyak 1.534 pohon yang terdiri dari 22 famili dan 44 genus dengan dominasi dari koleksi tanaman jenis Dipterokarpa.(BBPSILH, 2022). Arboretum Sempaja juga merupakan salah satu lokasi hutan kota di Kota Samarinda yang ditunjuk melalui Surat Keputusan Walikota Samarinda Nomor 660/291/HK-KS/VIII/2018 tentang Penunjukkan Beberapa Lokasi Hutan Kota di Dalam Wilayah Kota Samarinda. Selain itu, Arboretum Sempaja juga telah ditetapkan sebagai salah satu Kawasan Strategis Pariwisata Kota Samarinda dengan kategori objek wisata alam hutan konservasi melalui Surat Keputusan Walikota Samarinda Nomor 430/200/HS-KS/VI/2021 tentang Penetapan Kawasan Strategis Pariwisata Kota Samarinda. == Hal ini tidak lepas dari kebutuhan publik akan hutan kota yang memiliki fungsi untuk mengatur tata air, pengendalian pencemaran udara, habitat flora dan fauna, sarana kesehatan, sarana olahraga, pelestarian plasma nutfah, wisata, sarana pendidikan dan penyuluhan, penangkal angin, estetika dan penangkal gangguan lainnya.
Meskipun memiliki peran strategis yang besar di Kota Samarinda namun sampai dengan saat ini, Arboretum Sempaja belum dikelola dengan menggunakan acuan Standar Pelayanan Kinerja sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, untuk dapat lebih meningkatkan pelayanan publik maka BBPSILH selaku pengelola Arboretum Sempaja perlu menyusun rancangan Standar Kinerja Pelayanan (SP). SP tersebut merupakan tolak ukur yang dapat dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur. Untuk optimalisasi pelayanan Arboretum Sempaja, selain perlunya rancangan SP, pengelola juga perlu melakukan kolaborasi dalam pengelolaannya melalui kemungkinan kerja sama dan/atau sinergi bersama dengan pihak lain yang terkait erat dengan keberadaan Arboretum Sempaja tersebut. Beberapa pihak yang terkait erat antara lain Pemerintah Kota Samarinda, Dinas Lingkungan Hidup Kota Samarinda, Dinas Pariwisata Kota Samarinda, perusahaan-perusahaan yang memiliki komitmen dengan pelestarian lingkungan, masyarakat sekitar, komunitas pecinta lingkungan dan sebagainya.
Atas dasar ini dibuatlah Tim Kerja Efektif Aksi Perubahan Kinerja Organisasi (APKO) Arboretum sempaja yang dipimpin oleh Bambang S Antoko, Kabag Umum BBPSILH. Tim kerja Efektif APKO ini dibentuk dalam rangka mendukung Rencana Aksi Perubahan Kinerja Organisasi (RAPKO) yang digagas oleh Bambang S Antoko sebagai bagian dari rangkaian Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Angkatan II Tahun 2024.
Tim Kerja APKO ini terdiri dari Agus Wahyudi, PEH Ahli Muda sekaligus Pengelola Arboretum yang bertindak sebagai ketua Tim dibantu oleh FH Susanty, Asef K Hardjana dan Agung Supriyanto sebagai koordinator dan dibantu oleh staf masing-masing Tim. Diharapkan dengan pembentukan tim Kerja ini APKO dapat berjalan sesuai progres yang telah ditentukan.
Saat ini Tim APKO sudah berhasil membuat 3 SOP terkait Arboretum Sempaja, yaitu SOP kunjungan/studi banding/penelitian/pelatihan, SOP Kerjasama, SOP Pelaksanaan Pemeliharaan Sarpras. Ketiga SOP ini sudah disosialisasikan oleh Bambang S Antoko di hadapan Kepala BBPSILH dan staf BBPSILH di Ruang Rapat Kecil pada tanggal 27 September 2024. Dalam sosialisasi ini didapatkan beberapa masukan yaitu perlu penambahanTm Perumus Kejasama dalam pembentukan Tim Pengelola untuk menelaah kerjasama draf MOU sebelum di tandatangani ke dua belah pihak serta tim Pelaksana pemeliharan sarpras ada perbaikan di bagian alur kegiatan dan kelengkapan.
//////==\